Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 16
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. Pembantu/Wakil Direktur;
d. Ketua Jurusan; dan
e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Prosedur mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
2. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 A
(1) Jumlah anggota senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur profesor;
dan
b. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur bukan profesor.
(2) Dalam hal anggota senat dari dosen yang mewakili unsur profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum terpenuhi, anggota senat dapat diwakili dari unsur dosen bukan profesor.
Pasal 16B
(1) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ex officio.
Pasal 16
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
Pasal 16
(1) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Prosedur mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Senat.
3. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Anggota senat yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya anggota senat yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengangkatan anggota senat yang baru dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
