Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKBUD No. 128 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1)
Petunjuk
teknis
jabatan
fungsional
pengembang
teknologi
pembelajaran dan angka kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk
Teknis merupakan pedoman bagi pejabat fungsional,
tim
penilai
jabatan
fungsional,
dan
pejabat
struktural
yang
terkait
dengan
pengelolaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
(2)
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
2014, No.1659

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1659
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 128 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA
PETUNJUK TEKNIS
I.
PENDAHULUAN
A. Tujuan
Tujuan
Petunjuk
Teknis
ini
adalah
untuk
menyamakan
dan
meningkatkan:
1.
pemahaman dan persepsi pimpinan dan pengelola kepegawaian dalam
pembinaan potensi dan karir Pengembang Teknologi
Pembelajaran
(PTP); dan
2.
pemahaman
dan
persepsi
PTP
dalam
melaksanakan
tugas
dan
peningkatan karir.
B. Pengertian
Di dalam lampiran Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disingkat PTP
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan
teknologi
pembelajaran
yang
diduduki
oleh
Pegawai
Negeri
Sipil
dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat
yang berwenang.
2.
Teknologi pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik
memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi: orang, isi
ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan,
yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua
jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
3.
Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis,
pengkajian,
perancangan,
produksi,
penerapan,
dan
evaluasi
sistem/model teknologi pembelajaran dan media pembelajaran.
4.
Fungsi pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu paduan
antara riset/teori, desain, produksi, logistik, pemanfaatan/diseminasi,
dan penilaian sarana belajar yang memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi peserta didik untuk belajar pada semua jenis,
jenjang, dan jalur pendidikan.
5.
Fungsi
pengelolaan
teknologi
pembelajaran
adalah
pengelolaan
organisasi,
pengelolaan
personil,
dan
pengelolaan
kegiatan
pengembangan sarana belajar pada semua jenis, jenjang dan jalur
pendidikan.
2014, No.1659
6.
Salinan sah adalah turunan (fotokopi) dari bukti fisik asli yang dapat
dipertanggungjawabkan
keasliannya
dan
disahkan
oleh
pejabat
berwenang.
7.
Kriteria
penilaian
adalah
ukuran
atau
ketentuan
yang
harus
digunakan bagi penilaian kegiatan atau prestasi kerja PTP sebagai
dasar untuk penetapan angka kredit.
8.
Prestasi kerja adalah hasil kerja dan kemajuan yang telah dicapai
seorang PTP dalam melaksanakan tugasnya.
9.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau yang
sejenis adalah surat keterangan yang diperoleh PTP setelah mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
10.
Sekretariat
Tim
Penilai
adalah
tempat
yang
digunakan
untuk
menyelenggarakan layanan kegiatan penilaian angka kredit.
11.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang
memuat prestasi kerja yang dicapai dan jumlah angka kredit yang
telah diperhitungkan oleh PTP dalam kurun waktu tertentu untuk
dinilai.
12.
Penilaian angka kredit PTP adalah proses evaluasi dan verifikasi
terhadap dokumen/bukti fisik prestasi kerja PTP yang dilakukan oleh
Tim Penilai yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit
yang dicapai PTP.
13.
Penetapan
Angka
Kredit
(PAK)
adalah
pengakuan
formal
secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit PTP
setelah dilakukan penilaian.
14.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PTP
dalam rangka pengembangan karier kepangkatan dan jabatannya.
15.
Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi
kerja PTP.
16.
Standar kompetensi PTP adalah kemampuan minimal yang wajib
dimiliki oleh seorang PTP dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab,
dan wewenangnya untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
17.
Uji kompetensi PTP adalah cara untuk mengukur kemampuan PTP.
2014, No.1659
II. JENJANG
JABATAN
DAN
UNSUR
KEGIATAN
JABATAN
FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
A. Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional PTP terdiri dari 3 (tiga) jenjang, yaitu:
1. PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
2. PTP Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d;
3. PTP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang untuk masing-
masing jenjang jabatan PTP ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, jenjang
jabatan dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari pangkat dan golongan
ruang sebagaimana ditentukan di atas.
B. Unsur-Unsur Kegiatan
Kegiatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai dan diberikan
angka
kredit
dikelompokkan
dalam
kegiatan
unsur
utama
dan
penunjang, dengan subunsur sebagai berikut:
1.
Unsur utama Pendidikan, meliputi subunsur:
a.
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
b.
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengembangan
teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
c.
pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2.
Unsur
Utama
Pengembangan
Teknologi
Pembelajaran
merupakan
tugas
pokok
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
yang
meliputi
subunsur:
a.
analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran;
b.
perancangan sistem/model teknologi pembelajaran;
c.
produksi media pembelajaran;
d.
penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran;
e.
pengendalian sistem/model pembelajaran;
f.
evaluasi
penerapan
sistem/model
dan
pemanfaatan
media
pembelajaran.
3.
Unsur utama Pengembangan Profesi, meliputi subunsur:
a.
pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengembangan teknologi
pembelajaran;
b.
menemukan
teknologi
tepat
guna
di
bidang
pengembangan
teknologi pembelajaran;
c.
penerjemahan buku/pustaka lainnya di bidang pengembangan
teknologi pembelajaran;
d.
pembuatan
buku
pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk
teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
e.
pelaksanaan studi banding di bidang pengembangan teknologi
pembelajaran dan pendidikan terbuka/jarak jauh.
2014, No.1659
4.
Unsur
Penunjang
Tugas
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
meliputi subunsur:
a.
pengajar/pelatih/tutor/fasilitator
di
bidang
pengembangan
teknologi pembelajaran;
b.
pemberian
bimbingan
di
bidang
pengembangan
teknologi
pembelajaran;
c.
berperan serta dalam seminar/lokakarya/konperensi di bidang
pengembang teknologi pembelajaran;
d.
keanggotaan dalam organisasi profesi Ikatan Profesi Teknologi
Pendidikan Indonesia (IPTPI);
e.
keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
PTP;
f.
perolehan penghargaan/tanda jasa;
g.
perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Angka
kredit
masing-masing
unsur
dan
subunsur
di
atas
adalah
sebagaimana
tercantum
di
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
PER/2/M.PAN/3/2009
tentang
Jabatan
Fungsional
Pengembang
Teknologi Pembelajaran
dan Angka Kreditnya. Tata cara penilaian dan
perhitungan angka kreditnya dijelaskan lebih lanjut dalam Bab III Huruf
B.
2014, No.1659
III. PROSEDUR,
RINCIAN
KEGIATAN,
DAN
TATA
CARA
PENILAIAN
ANGKA
KREDIT
A.
Prosedur Penilaian Angka Kredit
1. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional
PTP dari gol. IV/b s.d IV/c dilakukan seperti yang disajikan pada
Gambar 1 berikut ini:
Gambar 1. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Madya
Pangkat/Golongan Ruang IV/b s.d. IV/c
Keterangan:
1. Kepala
Pustekkom/pimpinan
unit
kerja/kepala
dinas
pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, dan
menyerahkan
DUPAK
PTP
yang
telah
memenuhi
syarat
kelengkapan
kepada sekretariat TPAK Pusat.
2. Sekretariat TPAK Pusat melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, Jika
DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Pusat akan memberitahukan
ketidaklengkapan
DUPAK
kepada
Kepala
Pustekkom/pimpinan
unit
kerja/kepala
dinas
pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
dengan
tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi, DUPAK yang
sudah dilengkapi dikirim kembali oleh kepala Pustekkom/pimpinan unit
kerja/kepala dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ke Sekretariat
TPAK Pusat.
3. Apabila DUPAK PTP telah memenuhi syarat kelengkapan maka Sekretariat
TPAK Pusat akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK Pusat untuk
dinilai.
4. TPAK Pusat menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat TPAK
Pusat untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Pusat menuangkan hasil penilaian angka kredit ke dalam
format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal
Kemdikbud untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan PAK dan
HPAK kepada PTP yang bersangkutan dan Kepala Pustekkom/pimpinan
Yes
No
KAPUSTEKKOM/
PIMPINAN UNIT KERJA
INSTANSI/ KADISDIK
PROP/ KABUPATEN/
KOTA
SEKRETA
RIAT
TPAK
PUSAT
VERIFIK
ASI
DUPAK
TPAK
PUSAT
HASIL
PENILAIAN
(PAK &
HPAK)
2014, No.1659
unit
kerja
instansi/kepala
dinas
pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
2.
Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional PTP di
lingkungan Kemdikbud gol. III/a s.d IV/a
dilakukan seperti yang diajukan
pada Gambar 2 berikut ini.
Gambar 2. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama
sampai dengan PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a di
lingkungan Kemdikbud.
Keterangan:
1. Pimpinan unit kerja melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP, dan
menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat kelengkapan
kepada sekretariat TPAK Unit Kerja.
2. Sekretariat TPAK Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP,
Jika DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Unit Kerja akan
memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Pimpinan unit kerja
dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi,
DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh pimpinan unit kerja
ke Sekretariat TPAK Unit Kerja.
3. Apabila
DUPAK
PTP
telah
memenuhi
syarat
kelengkapan
maka
Sekretariat TPAK Unit Kerja akan menyerahkan DUPAK PTP kepada
TPAK Unit Kerja untuk dinilai.
4. TPAK Unit Kerja menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat
TPAK Unit Kerja untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Unit Kerja menuangkan hasil penilaian angka kredit ke
dalam
format
PAK
atau
HPAK,
untuk
disampaikan
kepada
Kepala
Pustekkom
Kemdikbud
untuk
ditetapkan,
kemudian
mengirimkan
tembusan PAK atau HPAK kepada PTP yang bersangkutan dan pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
PIMPINAN UNIT
KERJA (MIN.
SETNGKAT
ESELON III)
SEKRETARIAT
TPAK UNIT
KERJA
VERIFIK
ASI
DUPAK
TPAK UNIT
KERJA
HASIL
PENILAIAN
(PAK & HPAK)
No
Yes
2014, No.1659
3. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional PTP
pada instansi pusat di luar Kemdikbud dari gol. III/a s.d IV/a
dilakukan
seperti yang diajukan pada Gambar 3 berikut ini.
Gambar 3. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama
sampai dengan PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a pada
instansi di luar Kemdikbud.
Keterangan:
1. Pimpinan
unit
kerja
instansi
pusat
melakukan
verifikasi
terhadap
DUPAK PTP, dan menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat
kelengkapan kepada sekretariat TPAK Instansi.
2. Sekretariat TPAK Instansi melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP,
Jika
DUPAK
tidak
lengkap,
maka
sekretariat
TPAK
Instansi
akan
memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Pimpinan unit kerja
dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan untuk dilengkapi,
DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh pimpinan unit kerja
instansi pusat ke Sekretariat TPAK Instansi.
3. Apabila
DUPAK
PTP
telah
memenuhi
syarat
kelengkapan
maka
Sekretariat TPAK Instansi akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK
Instansi untuk dinilai.
4. TPAK Instansi menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat
TPAK Instansi untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Instansi menuangkan hasil penilaian angka kredit ke
dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit
Kerja Pengembang Teknologi Pembelajaran (setara eselon III) Instansi
untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan PAK atau HPAK
kepada PTP yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja instansi pusat
yang bersangkutan.
Yes
No
PIMPINAN UNIT
KERJA (Min.
Eselon II)
SEKRETARIAT
TPAK INSTANSI
VERIFIK
ASI
DUPAK
TPAK
INSTANSI
HASIL
PENILAIAN
(PAK & HPAK)
2014, No.1659
4. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Jabatan Fungsional PTP di
lingkungan Provinsi dari gol. III/a s.d IV/a dilakukan seperti yang diajukan
pada gambar 4 berikut ini.
Gambar 4. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama
sampai dengan
PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a di lingkungan Provinsi.
Keterangan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi terhadap DUPAK
PTP,
dan
menyerahkan
DUPAK
PTP
yang
telah
memenuhi
syarat
kelengkapan kepada sekretariat TPAK Provinsi.
2. Sekretariat TPAK Provinsi melakukan verifikasi terhadap DUPAK PTP,
Jika
DUPAK
tidak
lengkap,
maka
sekretariat
TPAK
Provinsi
akan
memberitahukan
ketidaklengkapan
DUPAK
kepada
Kepala
Dinas
Provinsi
dengan
tembusan kepada
PTP yang bersangkutan untuk
dilengkapi, DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi ke Sekretariat TPAK Provinsi.
3. Apabila
DUPAK
PTP
telah
memenuhi
syarat
kelengkapan
maka
Sekretariat TPAK Provinsi akan menyerahkan DUPAK PTP kepada TPAK
Provinsi untuk dinilai.
4. TPAK Provinsi menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat
TPAK Provinsi untuk dituangkan ke dalam format PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Provinsi menuangkan hasil penilaian angka kredit ke
dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi untuk ditetapkan, kemudian mengirimkan tembusan
PAK atau HPAK kepada PTP yang bersangkutan.
Yes
No
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN
PROVINSI
SEKRETARIAT
TPAK
PROVINSI
VERIFIK
ASI
DUPAK
TPAK
PROVINSI
HASIL
PENILAIAN
(PAK &
HPAK)
2014, No.1659
5. Prosedur pengusulan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional PTP di
lingkungan Kabupaten/Kota dari gol. III/a s.d IV/a
dilakukan seperti yang
diajukan pada gambar 5 berikut ini.
Gambar 5. Prosedur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PTP Pertama
sampai dengan
PTP Madya pangkat/Golongan Ruang III/a s.d. IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota.
Keterangan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap
DUPAK PTP, dan menyerahkan DUPAK PTP yang telah memenuhi syarat
kelengkapan kepada sekretariat TPAK Kabupaten/Kota.
2. Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DUPAK
PTP, Jika DUPAK tidak lengkap, maka sekretariat TPAK Kabupaten/Kota
akan memberitahukan ketidaklengkapan DUPAK kepada Kepala Dinas
Kabupaten/Kota
dengan tembusan kepada PTP yang bersangkutan
untuk dilengkapi, DUPAK yang sudah dilengkapi dikirim kembali oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ke Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota.
3. Apabila
DUPAK
PTP
telah
memenuhi
syarat
kelengkapan
maka
Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota
akan menyerahkan DUPAK PTP
kepada TPAK Kabupaten/Kota untuk dinilai.
4. TPAK Kabupaten/Kota menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada
Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota
untuk dituangkan ke dalam format
PAK atau HPAK.
5. Sekretariat TPAK Kabupaten/Kota menuangkan hasil penilaian angka
kredit ke dalam format PAK atau HPAK, untuk disampaikan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditetapkan, kemudian
mengirimkan tembusan PAK atau HPAK kepada PTP yang bersangkutan.
Yes
No
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN
KAB/KOTA
SEKRETARIAT
TPAK
KAB/KOTA
VERIFIK
ASI
DUPAK
TPAK
KAB/KOTA
HASIL
PENILAIAN
(PAK & HPAK)
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
2014, No.1659
IV. KELENGKAPAN,
TATA
CARA
PENGAJUAN
USUL
PENILAIAN
DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
A. Kelengkapan Pengajuan Usul
1.
Setiap PTP yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan
bahan penilaian yang dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit (DUPAK) sesuai dengan jenjang jabatannya. Caranya adalah
dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran
I-A
sampai
dengan
Lampiran
I-C
Peraturan
Bersama
Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PTP
dan Angka Kreditnya.
2.
Setiap DUPAK dilampiri dengan:
a.
Surat
Pernyataan
Telah
Mengikuti
Pendidikan
dan
Pelatihan
(SPTMPP
)yang
ditandatangani
oleh
atasan
langsung
dibuat
menurut contoh formulir pada Lampiran II Peraturan Bersama
Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
PTP dan Angka Kreditnya disertai bukti fisik sesuai dengan satuan
hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
b.
Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Teknologi
Pembelajaran
(SPMKPTP)
yang
ditandatangani
oleh
atasan
langsung
dibuat
menurut
contoh
formulir
pada
Lampiran III
Peraturan
Bersama
Mendiknas
dan
Kepala
BKN
Nomor
01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Jabatan
Fungsional
PTP
dan
Angka
Kreditnya
disertai bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap kegiatan
yang dilaksanakan;
c.
Surat
Pernyataan
Melakukan
Kegiatan Pengembangan
Profesi
(SPMKPP) yang ditandatangani oleh
atasan langsung
dibuat
menurut contoh formulir pada Lampiran IV Peraturan Bersama
Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
PTP dan Angka Kreditnya disertai bukti fisik sesuai dengan satuan
hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
d.
Surat
Pernyataan
Melakukan
Kegiatan
Penunjang
Tugas
(SPMKPT) yang
ditandatangani oleh
atasan langsung
dibuat
menurut contoh formulir pada Lampiran V Peraturan Bersama
Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
PTP dan Angka Kreditnya disertai bukti fisik sesuai dengan satuan
hasil setiap kegiatan yang dilaksanakan;
e.
Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
f.
Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;
g.
Fotokopi SK kenaikan jabatan terakhir;
2014, No.1659
h. Fotokopi DP3 1 (satu) tahun terakhir bagi PTP yang mengusulkan
kenaikan jabatan atau 2 (dua) tahun terakhir bagi PTP yang akan
naik pangkat;
i.
Fotokopi
Ijazah
pendidikan
formal
yang
belum
dinilai/diperhitungkan angka kreditnya, disertai dengan SK tugas
belajar atau surat izin belajar. Apabila
tugas belajar, maka PTP
harus
melampirkan
SK
tugas
belajar
dan
SK
pembebasan
sementara dari jabatan fungsional PTP, dan SK pengangkatan
kembali dalam jabatan PTP;
j.
Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/Konversi NIP.
B. Tata Cara Pengajuan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
1.
PTP menyiapkan DUPAK, Surat Pernyataan, bukti fisik, dan dokumen
kepegawaian lainnya (kelengkapan pengajuan usul sebagaimana yang
diuraikan huruf A) dan menyampaikannya kepada pimpinan unit
kerja melalui atasan langsung.
2.
Pimpinan unit kerja menyampaikan kelengkapan pengajuan usul
sebagaimana huruf A kepada pejabat yang berwenang mengusulkan
penetapan angka kredit, dengan prosedur sebagai berikut:
a.
Pimpinan unit kerja dilingkungan Kemdikbud dan instansi lain
yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada
Sekretaris jenderal Kemdikbud melalui Kepala Pusat Teknologi
Informasi dan Komunikasi Pendidikan untuk angka kredit
PTP
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai
dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi lain;
b.
Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan kepada
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
untuk angka kredit PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang
III/a
sampai
dengan
PTP
Madya,
pangkat
Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan
unit kerja instansi pusat diluar Kemdikbud kepada Pimpinan unit
kerja instansi pusat diluar Kemdikbud untuk angka kredit PTP
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan PTP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d.
Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan
Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Pendidikan atau
Kepala
Dinas
yang
membidangi
Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
untuk
angka
kredit
PTP
Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PTP
Madya,
pangkat
Pembina
Golongan
IV/a
di
lingkungan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
2014, No.1659
3.
Usul
penilaian
dan
penetapan
angka
kredit
selanjutnya
oleh
Sekretariat Tim Penilai dikelola untuk persiapan dan pelaksanaan
penilaian.
4.
Sekretariat
Tim
Penilai
mengoordinasikan
dan
memfasilitasi
pelaksanaan penilaian.
5.
Tim
Penilai
Pusat/Unit
Kerja/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota,
sesuai dengan kewenangannya menilai berkas usul sebagaimana yang
diuraikan pada huruf A.
6.
Berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai
menuangkan hasilnya ke dalam format:
a.
Penetapan
Angka
Kredit
(PAK)
dengan
menggunakan
contoh
format Lampiran VII Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala
BKN Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 bagi PTP
yang
memenuhi
syarat
angka
kredit
untuk
kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b.
Hasil
Penilaian
Angka
Kredit
(HAPAK)
dengan
menggunakan
contoh
format
Lampiran
Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan ini untuk penilaian PTP tahunan atau bagi PTP yang
belum
memenuhi
persyaratan
angka
kredit
untuk
kenaikan
jabatan/pangkat
setingkat
lebih
tinggi
disertai
surat
hasil
penilaian.
7.
PAK sebagaimana yang diuraikan pada angka 6 huruf a di atas paling
sedikit
dibuat
rangkap
empat
untuk
selanjutnya
disampaikan
Sekretariat Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
V. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI,
DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
A.
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
Madya,
pangkat
Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b, sampai dengan pangkat Pembina
Utama
Muda,
golongan
ruang
IV/c
di
lingkungan
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi lain.
2. Kepala
Pusat
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi
Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pengembang Teknologi
Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
3. Pimpinan
unit
kerja
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
(setara
eselon II) pada instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
bagi
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
Pertama,
pangkat
Penata
Muda,
golongan
ruang
III/a
sampai
dengan
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
Madya,
pangkat
Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2014, No.1659
4. Kepala
Dinas
yang
membidangi
pendidikan
di
Provinsi
bagi
Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan
ruang
III/a
sampai
dengan
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
Madya,
pangkat
Pembina,
golongan
ruang
IV/a di
lingkungan pemerintah Provinsi.
5. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota bagi
Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan
ruang
III/a
sampai
dengan
Pengembang
Teknologi
Pembelajaran
Madya,
pangkat
Pembina,
golongan
ruang
IV/a di
lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
* Dalam rangka pengendalian dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
penilaian angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan
kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang
bersangkutan. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan harus dibuat
kembali dan disampaikan kepada kepala BKN/Kepala Kantor
Regional BKN yang bersangkutan.
B.
Tim Penilai
1.
Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah:
a.
menduduki
jabatan/pangkat
paling
rendah
sama
dengan
jabatan/pangkat PTP yang dinilai;
b.
memiliki kompetensi/keahlian serta mampu menilai prestasi kerja
PTP;
c.
aktif melakukan penilaian.
2.
Tim Penilai diangkat oleh:
a.
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
untuk Tim Penilai Pusat;
b.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Unit
Kerja;
c.
Pimpinan
unit
kerja
instansi
pusat
di
luar
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (paling rendah eselon II)
untuk Tim
Penilai Unit Kerja.;
d.
Kepala
dinas
yang
membidangi
pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
untuk
Tim
Penilai
Provinsi/Kabupaten/Kota.
3.
Masa jabatan anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Anggota Tim Penilai
yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut
dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1
(satu) masa jabatan. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang
berhalangan tetap, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan pengganti
antarwaktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang
berwenang menetapkan Tim Penilai. Dalam hal terdapat Tim Penilai
yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota
Tim Penilai pengganti.
2014, No.1659
4.
Susunan anggota Tim Penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari
unsur
teknis
yang
membidangi
pengembangan
teknologi
pembelajaran,
unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional PTP,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.
seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d.
paling kurang 4 (empat) orang anggota, dan paling sedikit 2 (dua)
orang di antaranya dari pejabat fungsional PTP.
Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tersebut di atas
tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari
pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi
kerja di bidang pengembangan teknologi pembelajaran.
5.
Tugas Tim Penilai:
a.
memeriksa dan menilai bukti fisik pelaksanaan tugas PTP dengan
surat pernyataan sesuai dengan kriteria penilaian;
b.
memberi nilai
angka kredit yang diperoleh PTP sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
c.
memastikan perolehan angka kredit kumulatif untuk pemenuhan
persyaratan kenaikan jabatan/pangkat;
d.
menandatangani hasil penilaian;
e.
memberikan catatan atau alasan apabila ada ketidaksesuaian
bukti fisik dengan kriteria sehingga usul tersebut belum mendapat
nilai; dan
f.
menyerahkan hasil penilaian kepada Sekretariat Tim Penilai.
C.
Sekretariat Tim Penilai
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim
Penilai.
1.
Syarat untuk menjadi anggota tim sekretariat adalah:
a.
memahami jabatan fungsional PTP,
mekanisme dan prosedur
penilaian angka kredit PTP.
b.
memiliki integritas.
c.
memiliki keahlian dan atau keterampilan mengolah data hasil
penilaian angka kredit PTP.
d.
mampu membuat laporan hasil penilaian.
e.
mampu menjaga kerahasiaan hasil penilaian.
2.
Pengangkatan Tim Sekretariat Penilai merupakan bagian yang tidak
terpisahkan
dengan
pengangkatan
Tim
Penilai.
Oleh
karena
itu,
pejabat yang berwenang menetapkan Seketariat Tim Penilai sama
dengan yang mengangkat Tim Penilai.
3.
Tugas Sekretariat Tim Penilai:
a.
menerima dan mengadministrasikan usul penetapan angka kredit
PTP;
b.
memasukkan data pokok PTP yang mengajukan usul penetapan
angka kredit;
c.
menyiapkan format penilaian dan persidangan Tim Penilai;
2014, No.1659
d.
melayani keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.
e.
mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti prestasi
kerja yang telah dinilai;
f.
memasukkan data hasil penilaian angka kredit PTP yang telah
disepakati Tim Penilai;
g.
menyiapkan PAK, HPAK, dan surat laporan hasil penilaian;
h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Penilai.
VI. PENGANGKATAN,
KENAIKAN
JABATAN,
PEMBEBASAN
SEMENTARA,
PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
A. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PTP
1.
Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan fungsional
PTP
a.
Pejabat
pembina
kepegawaian
pusat
yaitu
Menteri/pimpinan
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau pejabat lain yang
diberi kuasa, bagi pegawai negeri sipil pusat;
b.
Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi yaitu Gubernur
atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil Provinsi;
dan
c.
Pejabat
pembina
kepegawaian
daerah
kabupaten/kota
yaitu
Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai
negeri sipil kabupaten/kota.
2.
Pengangkatan pertama kali
Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional PTP adalah untuk
mengisi
lowongan
formasi
jabatan
fungsional
PTP
melalui
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). CPNS yang telah
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat pertama kali
dalam jabatan PTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah
paling
rendah
S1/DIV
dari
perguruan
tinggi
yang
terakreditasi dengan bidang studi/jurusan yang relevan dengan
jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
tersedianya formasi jabatan PTP;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Berdasarkan persyaratan pengangkatan pertama kali dalam jabatan
fungsional PTP, maka dokumen kepegawaian yang harus dilampirkan
untuk pengangkatan pertama kali adalah:
a.
salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
yaitu
Dekan
Fakultas
pada
Universitas/Institut,
Direktur
Politeknik, atau Ketua Sekolah Tinggi yang bersangkutan. Bagi
lulusan
perguruan
tinggi
luar
negeri,
ijazah
dilegalisasi
oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2014, No.1659
b.
salinan
STTPL
Diklat
Prajabatan
yang
telah
dilegalisasi
oleh
pejabat
yang
membidangi
kepegawaian
pada
unit
kerja
yang
bersangkutan;
c.
salinan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 1 (satu)
tahun terakhir;
d.
peta jabatan unit kerja yang bersangkutan;
e.
Surat
Keterangan
Sehat
yang
dikeluarkan
dari
Rumah
Sakit
Pemerintah.
PTP yang diangkat melalui formasi CPNS
wajib mengikuti dan lulus
diklat fungsional PTP dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
diangkat
dalam
jabatan
fungsional
PTP.
Kelulusan
diklat
ini
dibuktikan
dengan
fotokopi
Surat
Tanda
Tamat
Pendidikan
dan
Pelatihan (STTPP) Diklat Fungsional PTP. Apabila dalam 2 (dua) tahun
belum mengikuti dan lulus Diklat Fungsional PTP, maka PTP tersebut
harus diberhentikan dari jabatan PTP.
Contoh:
Rita Anjani, S. Pd., adalah seorang Sarjana Teknologi Pembelajaran
yang diangkat sebagai CPNS sejak 1 Januari 2012 sebagai tenaga
Pengembang Teknologi Pembelajaran di Balai Pengembangan Media
Radio Yogyakarta. Pada tahun 2013, setelah mengikuti dan lulus
Diklat
Prajabatan,
diangkat sebagai PNS golongan ruang III/a.
Selama
CPNS
yang
bersangkutan
telah
melakukan
kegiatan
pengembangan teknologi pembelajaran sebagai berikut:
a.
Menganalisis
kebutuhan
sistem/model
pembelajaran
berbasis
media audio berdasarkan kurikulum sekolah dasar untuk kelas V;
b.
Membuat rancangan sistem/model pembelajaran berbasis media
presentasi untuk kelas VI sekolah dasar;
c.
Membuat 1 (satu) naskah standar layanan pembelajaran berbasis
media audio untuk kelas V SD.
Selain itu yang bersangkutan juga pernah mengikuti 1 kali lokakarya
tentang pembelajaran jarak jauh sebagai peserta.
Pengangkatan pertama kali saudara Rita Anjani, S. Pd., sebagai PTP
ditentukan berdasarkan angka kredit yang dihitung dari ijazah, STTPL
diklat prajabatan, angka kredit kegiatan
pengembangan teknologi
pembelajaran, dan kegiatan workshop yang dilaksanakan sewaktu
CPNS. Dengan demikian angka kredit yang diperoleh seluruhnya
adalah 106, 62, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Ijazah S1
: 100
b.
Sertifikat diklat prajabatan
:
c.
Pengembangan
Teknologi
Pembelajaran
dengan
jumlah
angka
kredit: 4,62 yang terdiri dari:
1)
Menganalisis kebutuhan sistem/model pembelajaran berbasis
media audio berdasarkan kurikulum pendidikan SD untuk
kelas V, memperoleh angka kredit 1, 04.
2)
Membuat
(satu)
rancangan
sistem/model
pembelajaran
dengan tingkat kesulitan 1, memperoleh angka kredit 2, 08.
2014, No.1659
3)
Membuat
(satu)
standar
layanan
pembelajaran
berbasis
media audio untuk kelas V SD,
memperoleh angka kredit
1,50.
d.
Sebagai peserta seminar, mendapat angka kredit 1.
Berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh tersebut maka
Rita
Anjani,
S,
Pd.,
diangkat
dalam
jabatan
fungsional
PTP
Pertama, pangkat Penata golongan ruang III/a, dengan angka
kredit 106, 62. Apabila yang bersangkutan telah memiliki sertifikat
diklat fungsional PTP, maka sertifikat/STTPL tersebut dapat diberi
angka kredit.
3.
Pengangkatan dari Jabatan Lain
PNS
yang
menduduki
jabatan
lain
(jabatan
fungsional
atau
struktural) dapat diangkat ke dalam jabatan PTP apabila memenuhi
persyaratan
sebagaimana
nomor
di
atas
ditambah
dengan
persyaratan lain sebagai berikut:
a.
memiliki
pengalaman
di
bidang
pengembangan
teknologi
pembelajaran paling kurang selama 2 (dua) tahun;
b.
pada saat pengangkatan sebagai PTP usia paling tinggi 50 (lima
puluh) tahun; dan
c.
telah mengikuti dan lulus diklat fungsional PTP dibuktikan dengan
fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Ketentuan mengenai diklat fungsional PTP akan diatur tersendiri
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penetapan
jenjang
jabatan
PTP
yang
diangkat
dari
jabatan
lain
ditentukan berdasarkan penetapan anga kredit oleh pejabat yang
berwenang yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pangkat yang dimiliki oleh PNS yang
bersangkutan tetap sama
dengan sebelum ditetapkan sebagai PTP.
Contoh
Ester Maria, S. Sos., pendidikan S1 Komunikasi, PNS, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, usia 38 tahun bertugas di UPT
Balai Tekkom Prop. Jawa Barat selama 7 tahun. Selama 7 tahun
bekerja
telah
melakukan
kegiatan
pengembangan
teknologi
pembelajaran berupa:
a.
analisis
dan
pengkajian
sistem/model
pembelajaran
teknologi
pembelajaran tingkat kesulitan-1 sebanyak 5 kali;
b.
membuat
rancangan
sistem/model
pembelajaran
tingkat
kesulitan-1 sebanyak 6 rancangan;
c.
menyusun GBIM tingkat kesulitan-1 sebanyak 20 GBIM;
d.
menulis
naskah
media
pembelajaran
berupa
media
audio
sebanyak 13 naskah, media video sebanyak 10 naskah dan media
sederhana sebanyak 11 naskah;
e.
mengujicoba
prototipa
media
pembelajaran
berupa
media
sederhana sebanyak 10 laporan, media audio sebanyak 12 laporan
dan media video sebanyak 13 laporan;
f.
menulis naskah bahan penyerta berupa media audio sebanyak 20
naskah dan media video sebanyak 15 naskah.
2014, No.1659
g.
mengikuti
kali
seminar/lokakarya
ilmiah
bidang
pengembangan teknologi pembelajaran sebagai peserta, dan telah
lulus Diklat Fungsional PTP selama 200 jam.
Berdasarkan penilaian dokumen dan bukti fisik pelaksanaan tugas
oleh Tim Penilai Angka Kredit, Kepala Dinas Pendidikan Prop. Jawa
Barat selaku pejabat penetap angka kredit menetapkan angka kredit
saudara Ester Maria, S. Sos. sebagai berikut:
a.
Unsur utama:
1)
Ijazah S1 = 100.
2)
Pendidikan dan Pelatihan = 5 (sertifikat diklat prajabatan = 2
dan diklat fungsional PTP = 3).
3)
Pengembangan teknologi pembelajaran = 36,78.
b.
Unsur penunjang berupa
mengikuti seminar/lokakarya sebagai
sebanyak 10 kali = 10.
Angka
kredit
yang
diperoleh
seluruhnya
adalah
151,78.
Dengan
demikian, Ester Maria, S. Pd. diangkat dalam jabatan fungsional PTP
Pertama dengan angka kredit 151,78, dalam pangkat Penata Muda Tk.
I, golongan ruang III/b.
B. Kenaikan Jabatan dan Pangkat
1.
Kenaikan jabatan PTP Pertama, golongan III/a dan golongan III/b
menjadi PTP Muda golongan ruang III/c dan III/d sampai dengan PTP
Madya,
golongan
IV/a,
IV/b,
dan
IV/c
dapat
dipertimbangkan
apabila:
a.
paling
singkat
telah
(satu)
tahun dalam
jabatan
terakhir
dibuktikan dengan SK jabatan;
b.
memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang dibuktikan dengan
PAK oleh pejabat yang berwenang; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan
dalam
Daftar
Penilaian
Pelaksanaan
Pekerjaan
(DP3)
paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Keputusan kenaikan jabatan PTP ditetapkan oleh pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa masing-masing
Instansi.
2.
Kenaikan
Pangkat
setingkat
lebih
tinggi
dapat
dipertimbangkan
apabila:
a.
paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang dibuktikan dengan
PAK oleh pejabat yang berwenang; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Keputusan kenaikan pangkat PTP sampai dengan pangkat Pembina
Tk
I,
golongan
ruang
IV/b
ditetapkan
oleh
pejabat
pembina
kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa masing-masing
2014, No.1659
instansi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya kenaikan
pangkat PTP menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan
melalui
SK
Presiden
setelah
mendapat
pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kenaikan pangkat PTP dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi ditetapkan dengan SK pejabat yang
berwenang setelah SK kenaikan jabatan PTP ditetapkan.
Contoh:
Akbar Azhari, S. Kom., M. TI., adalah seorang PTP Muda dengan
pangkat
Penata
Tk.I,
golongan
ruang
III/d.
Berdasarkan
hasil
penilaian prestasi kerja sampai dengan akhir Desember 2011, yang
bersangkutan memenuhi syarat untuk dipertimbangkan naik jabatan
dan naik pangkat setingkat lebih tinggi. Dalam hal ini terhitung mulai
1 Januari 2012, Akbar Azhari, S. Kom. M. TI diangkat dalam jabatan
PTP
Madya dan diusulkan naik pangkat menjadi Pembina golongan
ruang IV/a pada periode kenaikan pangkat 1 April 2012. Dengan kata
lain sebelum diusulkan kenaikan pangkat Pembina, golongan IV/a,
yang bersangkutan terlebih dahulu harus ditetapkan SK kenaikan
jabatan sebagai PTP Madya.
3.
Penetapan angka kredit
a.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh
PTP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah
sebagai berikut:
1)
Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit dari
unsur utama (diklat, pengembangan teknologi pembelajaran,
dan pengembangan profesi). Angka kredit unsur utama 80%
(delapan puluh persen) tidak termasuk angka kredit subunsur
pendidikan sekolah sebagaimana terlampir dalam lampiran II,
III, dan IV PERMENPAN Nomor PER/2/M.PAN/3/2009.
2)
Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit dari unsur
penunjang.
b.
PTP Madya yang akan naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
diharuskan melaksanakan pengembangan profesi. PTP Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c harus memenuhi
angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi paling sedikit 12
(dua belas) angka kredit.
Contoh 1:
Yudha Barata, S. Sn., M. Pd., PTP Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, dengan angka kredit kumulatif 420. Hasil
penilaian prestasi kerja diperoleh angka kredit kumulatif 557,32.
Dari jumlah tersebut, angka kredit yang diperoleh dari unsur
pengembangan
profesi
hanya
angka
kredit.
Maka
yang
bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
karena
meskipun
angka
kredit
telah
terpenuhi,
tetapi
unsur
pengembangan profesinya belum.
2014, No.1659
Contoh 2:
Yasmin Alkotsar, S.Si., M. Si., PTP Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b, dengan angka kredit kumulatif
557,32.
Hasil
penilaian
prestasi
kerja diperoleh
angka kredit
kumulatif
751,
21.
Dari
jumah
tersebut,
angka
kredit
yang
diperoleh dari unsur pengembangan profesi sebesar 15 angka
kredit.
Maka
yang
bersangkutan
dapat
diusulkan
kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
c.
PTP yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah
ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat berikutnya.
d.
PTP yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam
masa
pangkat
yang
didudukinya,
pada
tahun
kedua
wajib
mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka
kredit
dari
jumlah
angka
kredit
yang
dipersyaratkan
untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan
tugas pokok;
Contoh 1:
Nurul Aditya, S. Kom, PNS pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b sejak 1 April 2011. Pada 1 Juli 2011
disesuaikan dalam jabatan (inpassing) PTP Pertama, angka kredit
150. Berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja mulai 1 Juli 2011
sampai dengan 30 Juni 2012 yang bersangkutan mendapat angka
kredit
53,57,
dengan
rincian
pendidikan
dan
pelatihan
memperoleh
angka
kredit,
pengembangan
teknologi
pembelajaran memperoleh 29, 11 angka kredit, pengembangan
profesi memperoleh 12.09, dan unsur penunjang memperoleh 9,37
sehingga jumlah angka kredit kumulatif pada 30 Juni 2012 adalah
203,57.
Berdasarkan
perolehan
angka
kredit
tersebut
yang
bersangkutan dapat dinaikkan dalam jabatan PTP Muda
TMT 1
Juli 2012.
Untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata,
golongan ruang III/c pada periode 1 April 2013 dapat diproses
apabila penilaian prestasi kerja mulai 1 Juli 2012 sampai dengan
akhir Desember 2012 memperoleh paling sedikit 5,82 angka kredit
dari kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
e.
PTP Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
setiap
tahun
sejak
menduduki
jabatan/pangkat
wajib
mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari
kegiatan tugas pokok.
Contoh:
Dr. Purwanto, S. Pd., M. Pd.,
PTP Madya TMT 1 Januari 2013.
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, TMT 1 April
2013. Mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 yang
bersangkutan wajib mengumpulkan angka kredit paling sedikit 20
2014, No.1659
(sepuluh) angka kredit dari kegiatan pengembangan teknologi
pembelajaran.
f.
PTP yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di
bidang pengembangan teknologi pembelajaran, diberikan angka
kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian
angka
kreditnya
adalah
60%
(enam
puluh
persen)
untuk
penulis pertama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis
kedua;
2)
apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian
angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis
pertama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen)
untuk penulis kedua dan ketiga;
3)
apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian
angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk
penulis pertama dan masing-masing 20% (dua puluh persen)
untuk penulis kedua, ketiga dan keempat;
4)
jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada butir
di atas paling banyak 3 (tiga) orang.
Contoh:
Dra. Elmira Astuti, M. Si., bersama dengan Drs. Agus Ilyas, Anjas
Setiadi, S.Sn, Wahyu Efendi, S. Kom, dan Upi Winarni, S. Sos.,
menghasilkan
sebuah
makalah
ilmiah
yang
disajikan
dalam
sebuah forum seminar nasional, yang nilai angka kreditnya 2,5.
Angka kredit yang diperoleh Dra. Elmira Astuti, M. Si., penulis
pertama: 40% x 2,5= 1. penulis kedua, ketiga dan keempat (Drs,
Agus Ilyas, Anjas Setiadi, S. Sn., dan Wahyu Efendi, S. Kom)
memperoleh
angka
kredit
masing-masing
0,5
(1,5
dibagi
3).
Penulis kelima (Upi Winarni, S. Sos) tidak memperoleh angka
kredit.
C. Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional PTP
1.
Pengertian Pembebasan Sementara
Pembebasan sementara adalah pemberhentian sementara dari jabatan
fungsional PTP dalam kurun waktu tertentu disertai penghentian
tunjangan jabatan, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional
PTP setelah memenuhi syarat. Setelah diangkat kembali tunjangan
fungsionalnya dapat diberikan.
Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud di atas disebabkan
hal-hal sebagai berikut:
a.
dijatuhi
hukuman
disiplin
tingkat
sedang
atau
berat
berupa
penurunan pangkat;
b.
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.
ditugaskan secara penuh di luar jabatan PTP;
d.
menjalani
cuti
di
luar
tanggungan
negara
kecuali
persalinan
keempat dan seterusnya;
e.
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
f.
tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, yakni:
2014, No.1659
1)
PTP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai
dengan
PTP
Madya,
pangkat
Pembina
Tingkat
I,
golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki
jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan
angka
kredit
yang
ditentukan
untuk
kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
2)
PTP Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap
tahun
sejak
menduduki
jabatan/pangkatnya
tidak
dapat
mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari
kegiatan tugas pokok.
2.
Tata cara pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
a.
Apabila
PTP
tidak
dapat
mengumpulkan
angka
kredit
yang
disyaratkan
untuk
kenaikan
jabatan/pangkat
setingkat
lebih
tinggi, maka pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan
mengeluarkan
Surat
Peringatan
sebagai
pemberitahuan
batas
waktu pemenuhan angka kredit yang dikeluarkan 6 (enam) bulan
sebelum ditetapkannya surat keputusan pembebasan sementara;
b.
Apabila PTP dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Peringatan
dikeluarkan
tidak
dapat
mengumpulkan
angka
kredit
yang
disyaratkan,
maka
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
yang
bersangkutan mengeluarkan SK Pembebasan Sementara;
c.
SK Pembebasan Sementara disampaikan kepada pejabat PTP yang
bersangkutan dengan tembusan kepada:
1)
Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
2)
Kepala
BKD
Provinsi/Kabupaten/Kota
atau
Biro/Bagian
Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
3)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
4)
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau Kepala
Biro/Bagian Keuangan Instansi/Daerah yang bersangkutan.
Contoh:
Angga Ramadhan, S. Si., M. Pd., PNS pangkat Penata Tk.I, golongan
ruang III/d diangkat dalam jabatan fungsional PTP Muda sejak 1 Juli
2011, dengan angka kredit sebesar 300. Pada 1 Juli 2016, Angga
Ramadhan, S. Si., M. Pd., hanya mampu mengumpulkan angka kredit
sebesar 71, 25 angka kredit,
kurang 28,75 angka kredit dari yang
dipersyaratkan
untuk
kenaikan
pangkat/jabatan
setingkat
lebih
tinggi. Oleh karena itu yang bersangkutan diberikan Surat Keputusan
Pembebasan Sementara dari jabatan PTP Muda. Selama menjalani
masa pembebasan sementara yang bersangkutan diwajibkan tetap
melaksanakan tugas PTP, namun tunjangan jabatannya dihentikan.
Apabila
pada
akhir
Desember
2016,
yang
bersangkutan
mampu
mengumpulkan 28, 75 angka kredit yang dipersyaratkan, maka pada
1 Januari 2017 Angga Ramadhan, S. Si., M. Pd.,
diangkat kembali
dalam jabatan PTP Muda dan berhak menerima tunjangan jabatan.
Akan tetapi, apabila sampai dengan 1 Juli 2017 belum mampu
2014, No.1659
mengumpulkan 28,75 angka kredit yang dipersyaratkan, maka pada 1
Agustus 2017 Angga Ramadhan, S. Si., M. Pd., diberhentikan secara
tetap dengan hormat dari jabatan PTP Muda.
D. Pengangkatan Kembali ke jabatan fungsional PTP
1.
Pengertian Pengangkatan Kembali
PTP yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali apabila:
a.
masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir, bagi
PTP yang dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
berupa hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.
keputusan
pengadilan
menyatakan
yang
bersangkutan
tidak
bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan dan diangkat kembali
sebagai
PNS
setelah
diberhentikan
sementara
berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c.
telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan fungsional PTP
dengan ketentuan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun;
d.
telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara;
e.
telah aktif kembali setelah cuti bersalin, kecuali persalinan yang
keempat dan seterusnya;
f.
telah selesai menjalankan tugas belajarnya; dan
g.
mampu mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, bagi PTP
yang 5 (lima) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi atau PTP Madya
golongan ruang IV/c yang tidak memenuhi 20 (dua puluh) angka
kredit dari tugas pokok.
2.
Pengangkatan kembali dalam jabatan PTP sebagaimana dimaksud di
atas menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki ditambah
angka kredit dari tugas pokok PTP yang diperoleh selama pembebasan
sementara.
3.
PTP yang akan diangkat kembali harus melampirkan SK Pembebasan
Sementara.
4.
Pejabat
yang
berwenang
menetapkan
SK
Pengangkatan
Kembali
sebagai berikut:
a.
Pejabat
pembina
kepegawaian
pusat
yaitu
Menteri/pimpinan
Lembaga non kementerian atau pejabat lain yang diberi kuasa,
bagi pegawai negeri sipil pusat;
b.
Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi yaitu Gubernur
atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil Provinsi;
c.
Pejabat
pembina
kepegawaian
daerah
kabupaten/kota
yaitu
Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai
negeri sipil kabupaten/kota.
Contoh:
Rina Mariana, S. Sos, M. Si., dibebaskan sementara dalam jabatan PTP
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, karena dalam jangka
waktu
tahun
belum
bisa
mengumpulkan
angka
kredit
yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tk.I golongan
ruang
III/d.
Sebelum
dibebaskan
sementara
yang
bersangkutan
memiliki angka kredit sebesar 222,45. Dalam waktu 1 semester setelah
2014, No.1659
SK pembebasan sementara diterbitkan Rina Mariana, S. Sos., M. Si.,
mampu mencukupi jumlah angka kredit kumulatif
sebesar 301,65
sehingga yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatan PTP Muda
dengan
angka
kredit
sejumlah
301,65.
E. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PTP
1.
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional PTP dilakukan apabila:
a.
dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak
dapat
mengumpulkan
angka
kredit
yang
ditentukan
untuk
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
b.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa
penurunan pangkat;
c.
berdasarkan
keputusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah.
2.
Pejabat yang berwenang yang menetapkan Keputusan Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional PTP adalah:
a.
Pejabat
pembina
kepegawaian
pusat
yaitu
Menteri/pimpinan
Lembaga non kementerian atau pejabat lain yang diberi kuasa,
bagi pegawai negeri sipil pusat;
b.
Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi yaitu Gubernur
atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai negeri sipil Provinsi;
c.
Pejabat
pembina
kepegawaian
daerah
kabupaten/kota
yaitu
Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi pegawai
negeri sipil kabupaten/kota.
Contoh:
Drs. Yusron Gafar, M. Pd., sejak 1 April 2014
diangkat sebagai PTP
Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Yang
bersangkutan telah menduduki jabatan dan pangkat tertinggi sebagai PTP
Madya,
sehingga
diwajibkan
memperoleh
angka
kredit
pemeliharaan
sebesar 20 angka kredit dari tugas pokok setiap tahunnya. Apabila pada
1 April 2015, yang bersangkutan tidak dapat mengumpulkan angka
kredit sebesar 20 dari kegiatan tugas pokoknya, maka terhitung mulai 1
April 2015 yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan PTP
Madya dan apabila selama 1 tahun sejak diterbitkannya SK pembebasan
sementara, yang bersangkutan masih belum mampu mengumpulkan 20
angka kredit, maka pada 1 April 2016 diberhentikan dari jabatan PTP
Madya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang
ditunjuk.
MENTERI
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH