Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKBUD No. 128 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Petunjuk teknis jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan pedoman bagi pejabat fungsional, tim penilai jabatan fungsional, dan pejabat struktural yang terkait dengan pengelolaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN