Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

PERMENDIKBUD No. 127 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan bertujuan untuk menunjang kelancaran pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan dalam rangka memberikan layanan prima bagi peserta didik kursus dan pelatihan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing. (3) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 10 jenis keterampilan yang terdiri atas: a. mekanik sepeda motor; b. mengemudi kendaraan bermotor; c. tata boga; d. tata busana/menjahit; e. tata kecantikan kulit; f. tata kecantikan rambut; g. tata rias pengantin; h. perhotelan; i. baby sitter; dan j. spa.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN