Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2014 tentang RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI

PERMENDIKBUD No. 124 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Aasasas 2. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang dan ranting Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disusun secara sistematis. 3. Pohon Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kelompok Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan bagian dari satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 4. Cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kelompok Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan bagian dari satu pohon Ilmu Pengetahuan. 5. Lembaga akreditasi mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 2

(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan terdiri atas : a. rumpun ilmu agama; b. rumpun ilmu humaniora; c. rumpun ilmu sosial; d. rumpun ilmu alam; e. rumpun ilmu formal; dan f. rumpun ilmu terapan. (2) Rumpun ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama. (3) Rumpun ilmu humaniora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia. (4) Rumpun ilmu sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena masyarakat. (5) Rumpun ilmu alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia. (6) Rumpun ilmu formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis. (7) Rumpun ilmu terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.

Pasal 3

(1) Rumpun ilmu agama terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. agama Budha; b. agama Hindu; c. agama Islam; d. agama Katolik; dan e. agama Kristen. (2) Rumpun ilmu humaniora terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. filsafat; b. linguistik; c. sejarah; d. seni; dan e. susastera. (3) Rumpun ilmu sosial terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. antropologi; b. arkeologi; c. ekonomika; d. ilmu politik; e. kajian gender f. kajian wilayah dan budaya; g. kependudukan; h. psikologi; dan i. sosiologi. (4) Rumpun ilmu alam terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. kimia; b. ilmu kebumian; c. ilmu hayati; d. fisika, dan e. sains dirgantara. (5) Rumpun ilmu formal terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. ilmu komputer; b. logika; c. matematika; d. sains sistem; dan e. statistika. (6) Rumpun ilmu terapan terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. akuntansi; b. administrasi publik; c. animasi; d. arsitektur dan desain; e. biomanajemen; f. bioteknologi; g. bisnis; h. hukum; i. ilmu keolahragaan; j. ilmu kesehatan; k. ilmu komunikasi; l. ilmu militer; m. kebijakan publik; n. kesejahteraan sosial o. lingkungan; p. pendidikan; q. pertanian; r. pariwisata; s. teknik; t. sains informasi; dan u. transportasi.

Pasal 4

Pengembangan pohon dan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lain dari tiap rumpun ilmu ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN