Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 meliputi:
a. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
b. Program Pendidikan Dasar;
c. Program Pendidikan Menengah; dan
d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal
meliputi:
1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2. penyediaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal;
3. penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal;
4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
b. Program Pendidikan Dasar meliputi:
1. Peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
2. Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) ;
3. Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah dasar (SD);
4. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan
5. Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
c. Program Pendidikan Menengah meliputi:
1. Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA);
2. Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan
3. Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
Peningkatan layanan prima dalam perencanaan dan kerjasama luar negeri.
e. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam rangka Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru.
Pasal 2
Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
