Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT, PROVINSI PAPUA BARAT, DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 1
Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP):
a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP;
b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
e. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
f. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
i. melaksanakan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
j. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan mutu pendidikan;
k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi wilayah kerjanya;
l. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah kepada Provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran LPMP;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran LPMP;
e. melakukan penyusunan usulan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai LPMP;
f. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP;
g. melakukan urusan disiplin, penghargaan dan pelindungan pegawai LPMP;
h. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian kinerja pegawai LPMP;
i. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi LPMP;
j. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan LPMP;
k. melakukan urusan persuratan dan kearsipan LPMP;
l. melakukan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium LPMP;
m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan di lingkungan LPMP;
o. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP;
p. melakukan urusan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana LPMP;
q. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan LPMP;
r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan LPMP;
s. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan LPMP;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.
Pasal 3
Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. melakukan penyiapan perangkat sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan penyusunan bahan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan validasi data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
g. melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
h. melakukan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
i. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
j. melakukan pemeliharaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
k. melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu pendidikan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Pasal 4
Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
c. melakukan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
d. melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
e. melakukan penyusunan rekomendasi hasil supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
f. melakukan diseminasi hasil supervisi kepada Provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
g. melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi delapan standar nasional pendidikan;
h. melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
i. melakukan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
j. melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
k. melakukan penyusunan laporan hasil supervisi dan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
