Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENDIKBUD No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar digunakan untuk : a. membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan SekolahDasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB); dan b. membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 dan peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).

Pasal 2

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi : a. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang; b. pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: 1) pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya; dan/atau 2) pengadaan peralatan pendidikan. c. Pengadaan peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2) meliputi: 1) peralatan pendidikan Matematika; 2) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 3) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; 5) peralatan pendidikan Bahasa; dan/atau 6) peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Proporsi penggunaan DAK untuk rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu adalah antara 35% sampai dengan 65% sesuai dengan prioritas kebutuhan kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b: a. Diprioritaskan untuk membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 sehingga seluruh peserta didik kelas VII terpenuhi kebutuhan bukunya; b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB setelah digunakan untuk membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan; c. proporsi penggunaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota. (2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain: a. Rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya; b. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk perabotannya; c. Pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau d. Pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain: a. Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); b. Peralatan Matematika; c. Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) d. Peralatan Laboratorium Bahasa; dan /atau e. Peralatan Olah Raga. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan Pasal 2 huruf b butir 1), serta Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolahdengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 3ayat (1) huruf a, dan Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

DAK Bidang Pendidikan Dasar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id