Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2014 tentang PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG DIPERBANTUKAN SEBAGAI PENDIDIK DI DAERAH KHUSUS
Pasal 1
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang telah mengikuti bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013 dan atau pelatihan lain di bidang keguruan diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus.
(2) Penugasan prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan sebagai pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Selama menjalankan tugas, prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan.
(2) Alokasi anggaran untuk tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
