Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut UNS adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
2. Sistem akuntansi UNS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UNS.
Pasal 2
Sistem akuntansi UNS merupakan acuan pengelolaan keuangan pada UNS.
Pasal 3
(1) Sistem akuntansi UNS terdiri atas:
a. sistem akuntansi keuangan;
b. sistem akuntansi biaya; dan
c. sistem akuntansi aset tetap.
(2) Sistem akuntansi UNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
