Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PERMENDIKBUD No. 113 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Politani Payakumbuh merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Politani Payakumbuh mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politani Payakumbuh menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

Pasal 4

Politani Payakumbuh memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 5

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politani Payakumbuh.

Pasal 6

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Politani Payakumbuh. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 7

Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf Kesatu Direktur dan Wakil Direktur

Pasal 8

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif. Paragraf Kedua Wakil Direktur

Pasal 10

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. (5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. Paragraf Ketiga Bagian

Pasal 11

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana Politani Payakumbuh yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Politani Payakumbuh. (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 12

Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 13

Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, akademik, kemahasiswaan, alumni, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Politani Payakumbuh.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan akademik; c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi; d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik: e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; f. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.

Pasal 15

Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni. (2) Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta administrasi kegiatan kerja sama.

Pasal 17

Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Politani Payakumbuh.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan.

Pasal 19

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara. (2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politani Payakumbuh. Paragraf Keempat Jurusan

Pasal 21

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Penambahan Jurusan pada Politani Payakumbuh ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 22

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 23

Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 24

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 25

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan perangkat penunjang jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan dan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 26

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Paragraf Kelima Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 27

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 28

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; g. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 30

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 31

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis

Pasal 32

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Politani Payakumbuh. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 33

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Komputer; c. UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; dan d. UPT Pemeliharaan dan Perbaikan.

Pasal 34

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 35

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 37

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 38

(1) UPT Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Komputer dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 39

UPT Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, UPT Komputer menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site Politani Payakumbuh; c. pelaksanaan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada mahasiswa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 41

UPT Komputer terdiri atas: a. Kepala; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 42

(1) UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Kepala UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.

Pasal 43

UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengembangan pembelajaran, serta penjaminan mutu.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pengembangan media dan sumber belajar; d. pengembangan metode pembelajaran; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan penjaminan mutu; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 45

UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 47

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh; c. perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politani Payakumbuh; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 49

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 50

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, Pasal 41 huruf c, Pasal 45 huruf c, dan Pasal 49 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politani Payakumbuh.

Pasal 52

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Politani Payakumbuh. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politani Payakumbuh.

Pasal 53

(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 54

Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT bukan jabatan struktural.

Pasal 55

Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Politani Payakumbuh maupun dengan instansi lain di luar Politani Payakumbuh sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 56

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politani Payakumbuh dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Politani Payakumbuh maupun dengan instansi lain di luar Politani Payakumbuh sesuai dengan tugasnya masing- masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 57

Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Politani Payakumbuh.

Pasal 58

Perubahan organisasi dan tata kerja Politani Payakumbuh menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 59

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politani Payakumbuh dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 61

(1) Semua tugas dan fungsi Politani Payakumbuh masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penataan Politani Payakumbuh sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 62

Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN