Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
3. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini kementerian atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Satker dapat diusulkan untuk menerapkan PK-BLU setelah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Pasal 3
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila:
a. kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU; dan
b. kinerja keuangan Satker adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penerapan BLU.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen berupa:
a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. pola tata kelola;
c. rencana strategi bisnis;
d. laporan keuangan;
e. standar pelayanan minimal; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pasal 4
(1) Persyaratan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a dibuat oleh Kepala Satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK-BLU dan disetujui oleh Menteri.
(2) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
