Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

PERMENDIKBUD No. 110 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disebut SPM pada Universitas Negeri Semarang merupakan tolak ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 2

SPM pada Universitas Negeri Semarang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Apabila Universitas Negeri Semarang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan SPM, maka status penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas Negeri Semarang diturunkan dan/atau dicabut.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN