Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU DAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 110 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Memberikan kuasa kepada pejabat tertentu dan pimpinan perguruan tinggi negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani keputusan pemberian dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ketentuan: a. penerima kuasa menandatangani keputusan kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih lanjut kepada pejabat lainnya.

Pasal 2

Format Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai tercantum dalam pada Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, 1634. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Telah diperiksa dan disetujui oleh: Karo Hukor Karopeg Sesjen www.djpp.kemenkumham.go.id