Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG

PERMENDIKBUD No. 109 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Negeri Padang, yang selanjutnya dapat juga disingkat UNP, yaitu Perguruan Tinggi Negeri dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di Padang. 2. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disebut SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Universitas Negeri Padang kepada masyarakat.

Pasal 2

(1) SPM UNP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini , berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh UNP. (2) SPM UNP wajib dilaksanakan oleh UNP untuk meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa, pendidik, dan masyarakat. (3) Pejabat struktural di lingkungan UNP bertanggung jawab terhadap penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangannya masing- masing.

Pasal 3

Komponen SPM UNP terdiri dari 1. Standar pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan, dan 2. Indikator Pencapaian Kinerja Standar Pelayanan Minimal berdasar Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 4

Standar pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 terdiri dari: 1. Standar Isi; 2. Standar Proses; 3. Standar Penilaian Pendidikan; 4. Standar Kompetensi Lulusan; 5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Standar Sarana dan Prasarana; 7. Standar Pengelolaan; 8. Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9. Standar Pembiayaan.

Pasal 5

Indikator Pencapaian Kinerja berdasar Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dimaksud pada pasal 3 ayat (2) di rinci sebagai berikut: 1. Standar Pendidikan; 2. Standar Penelitian; 3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; 4. Standar Layanan Administrasi Akademik; 5. Standar Layanan Administrasi Kemahasiswaan; 6. Standar Layanan Administrasi Keuangan; 7. Standar Layanan Administrasi Kepegawaian; 8. Standar Layanan Administrasi Perlengkapan; dan 9. Standar Layanan Administrasi Umum.

Pasal 6

(1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2) Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 7

(1) SPM UNP mulai diterapkan tahun 2014. (2) Untuk menunjang penerapan dan pencapaian SPM UNP, wajib diselenggarakan Sistem Informasi SPM (3) Sistem Informasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sistem Informasi Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni; b. Sistem Informasi Perpustakaan; c. Sistem Informasi Kepegawaian; d. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana; dan e. Sistem Informasi Keuangan.

Pasal 8

(1) Untuk memantau penerapan dan pencapaian SPM UNP dilakukan Pembinaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pembinaan dan Pengawasan Teknis dan Keuangan. (3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggung jawabkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 9

(1) Rektor UNP menyusun Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM UNP setiap semester. (2) Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 60 hari setelah berakhirnya semester.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Okober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN