Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PADA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disebut SPM pada Universitas Jambi merupakan tolak ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional serta siap latih sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Pasal 2
SPM pada Universitas Jambi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Apabila Universitas Jambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan SPM, maka status penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas Jambi diturunkan dan/atau dicabut.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
