Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2014 tentang KONVERSI NILAI HASIL BELAJAR DAN MATRIKULASI MATA PELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK DARI SISTEM PENDIDIKAN NEGARA LAIN ATAU SISTEM PENDIDIKAN INTERNASIONAL KE DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konversi nilai hasil belajar, yang selanjutnya disebut konversi nilai, adalah proses mengubah bentuk hasil penilaian belajar peserta didik yang tercantum pada rapor atau sejenisnya yang berasal dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional ke dalam sistem penilaian pendidikan nasional.
2. Matrikulasi mata pelajaran adalah kegiatan pembelajaran tambahan untuk memenuhi nilai mata pelajaran yang tidak diperoleh pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan dari negara lain atau sistem pendidikan internasional.
3. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, struktur program dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pasal 2
(1) Konversi nilai dilakukan bagi peserta didik pindahan dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional yang akan melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan nasional.
(2) Konversi nilai dilakukan oleh satuan pendidikan pada saat peserta didik diterima di satuan pendidikan.
(3) Syarat konversi nilai:
a. melampirkan rapor atau dokumen hasil penilaian asli peserta didik;
dan
b. melampirkan terjemahan asli rapor atau dokumen hasil penilaian peserta didik ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah.
Pasal 3
Mekanisme konversi nilai:
a. satuan pendidikan penerima peserta didik pindahan membuat daftar mata pelajaran yang harus dikonversi;
b. satuan pendidikan melakukan konversi nilai sesuai dengan sistem penilaian pendidikan nasional; dan
c. peserta didik menerima hasil konversi dari satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Matrikulasi mata pelajaran dilakukan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional yang tidak memperoleh mata pelajaran sesuai kurikulum sistem pendidikan nasional.
(2) Matrikulasi mata pelajaran dilaksanakan bersamaan dengan hari belajar reguler setelah peserta didik ditempatkan pada kelas yang sama.
Pasal 5
(1) Matrikulasi mata pelajaran untuk setiap mata pelajaran diberikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari ketentuan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk semester yang belum diikuti.
(2) Syarat matrikulasi mata pelajaran meliputi:
a. surat pernyataan peserta didik dan atau orangtua/wali bahwa yang bersangkutan bersedia mengikuti matrikulasi mata pelajaran; dan
b. matrikulasi mata pelajaran dilaksanakan pada hari belajar.
(3) Mekanisme matrikulasi mata pelajaran:
a. satuan pendidikan penerima peserta didik pindahan membuat daftar mata pelajaran yang harus diikuti peserta didik yang bersangkutan sebagai matrikulasi mata pelajaran;
b. materi mata pelajaran untuk matrikulasi disesuaikan dengan kurikulum pada sistem pendidikan nasional;
c. satuan pendidikan yang bersangkutan menyelenggarakan penilaian/ujian bagi peserta matrikulasi mata pelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku; dan
d. peserta didik yang menyelesaikan matrikulasi mata pelajaran diberikan nilai hasil matrikulasi.
(4) Dokumen matrikulasi mata pelajaran terdiri dari:
a. jadwal mata pelajaran;
b. daftar hadir peserta didik; dan
c. daftar hadir guru mengajar.
(5) Kegiatan matrikulasi mata pelajaran terdiri dari:
a. tatap muka;
b. penugasan; dan
c. penilaian.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
