Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara
peserta
didik
dengan
pendidik
dan
sumber
belajar
pada
suatu
lingkungan belajar.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran selanjutnya disebut dengan RPP
adalah
rencana
pembelajaran
yang
dikembangkan
mengacu
pada
silabus;
3. Satuan
pendidikan
adalah
Sekolah
Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
(SD/MI),
Sekolah
Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas dengan karakteristik:
a. interaktif dan inspiratif;
b. menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif;
c.
kontekstual dan kolaboratif;
d. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian peserta didik; dan
e. sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
(2) Pembelajaran menggunakan pendekatan, strategi, model,
dan metode
yang mengacu pada karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendekatan
pembelajaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2).
merupakan
cara
pandang
pendidik
yang
digunakan
untuk
menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan terjadinya
proses pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan.
(4) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan pendidik
untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan
terjadinya
proses
pembelajaran
dan
tercapainya
kompetensi
yang
ditentukan.
2014, No.1506
(5) Model pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kerangka konseptual dan operasional pembelajaran yang memiliki
nama, ciri, urutan logis, pengaturan, dan budaya.
(6) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
cara atau teknik yang digunakan oleh Pendidik untuk menangani
suatu kegiatan pembelajaran yang mencakup antara lain ceramah,
tanya-jawab, diskusi.
(7) Pendekatan
pembelajaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
menggunakan
pendekatan
saintifik/pendekatan
berbasis
proses
keilmuan.
(8) Pendekatan
saintifik/pendekatan
berbasis
proses
keilmuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan pengorganisasian
pengalaman belajar dengan urutan logis meliputi proses pembelajaran:
a. mengamati;
b. menanya;
c.
mengumpulkan informasi/mencoba;
d. menalar/mengasosiasi; dan
e. mengomunikasikan.
(9) Urutan logis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikembangkan
dan digunakan dalam satu atau lebih pertemuan.
(10) Pendekatan
saintifik/pendekatan
berbasis
proses
keilmuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
dilaksanakan
dengan
menggunakan
modus
pembelajaran langsung
atau
tidak
langsung
sebagai landasan dalam menerapkan berbagai strategi dan model
pembelajaran sesuai dengan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai.
Pasal 3
(1) Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru dengan
mengacu pada silabus dengan prinsip:
a. memuat secara utuh kompetensi sikap spiritual, sikap sosial,
pengetahuan, dan keterampilan;
b. dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih dari satu kali pertemuan;
c.
memperhatikan perbedaan individual peserta didik;
d. berpusat pada peserta didik;
e. berbasis konteks;
f.
berorientasi kekinian;
g. mengembangkan kemandirian belajar;
2014, No.1506
h. memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
i.
memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau
antarmuatan; dan
j.
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diwujudkan
dalam bentuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
(4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema,
kelas/semester, dan alokasi waktu;
b. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian
kompetensi;
c.
materi pembelajaran;
d. kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti, dan kegiatan penutup;
e. penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan
f.
media, alat, bahan, dan sumber belajar.
(5) Indikator pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b merupakan:
a. kemampuan yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai
pemenuhan
Kompetensi
Dasar
pada
Kompetensi
Inti
dan
Kompetensi Inti 2; dan
b. kemampuan
yang
dapat
diukur
dan/atau
diobservasi
untuk
disimpulkan
sebagai
pemenuhan
Kompetensi
Dasar
pada
Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4.
(6) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
mengacu pada pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (9).
Pasal 4
Pembelajaran
pada
Pendidikan
Dasar
dan
Pendidikan
Menengah
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Semua ketentuan tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar
dan
menengah
dalam
Peraturan
Menteri
yang
sudah
ada
sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2014, No.1506
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 08 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1506
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBELAJARAN
PADA
PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum
dilaksanakan
mulai
tahun
2013.
Dalam
rangka
implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang
meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum
Sekolah
Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan.
5. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
6. Muatan Lokal.
7. Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
8. Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
10.Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
11.Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah
12.Evaluasi Kurikulum.
13.Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14.Pendampingan
Pelaksanaan
Kurikulum
pada
Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
15.Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2014, No.1506
Lampiran ini khusus mengenai Pembelajaran pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah. Pendidikan merupakan usaha sadar dan
terencana
untuk
mewujudkan
suasana
belajar
dan
proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan
dirinya,
masyarakat,
bangsa,
dan
negara
sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, menyenangkan,
menantang, inspiratif, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan
kemandirian
sesuai
dengan
bakat,
minat,
kemampuan,
dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1. Tenaga
pendidik
(guru
mata
pelajaran,
guru
kelas,
dan
guru
pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok
dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
dan melaksanakan pembelajaran dalam berbagai modus, strategi,
dan
model
untuk
muatan
dan/atau
mata
pelajaran
yang
diampunya;
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
wali kelas) dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran; dan
3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya
dalam
melaksanakan supervisi pembelajaran.
III. PEMBELAJARAN
A. Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini
sebagai berikut.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara
peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
2. Indikator pencapaian kompetensi adalah: (a) perilaku yang dapat
diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada
kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat
diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-
1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata
pelajaran.
2014, No.1506
B. Konsep
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan
pembangunan
karakter
setiap
peserta
didik
sebagai
hasil
dari
sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga
dan masyarakat. Proses tersebut
memberikan kesempatan kepada
peserta
didik
untuk
mengembangkan
potensi
mereka
menjadi
kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap
(spiritual
dan
sosial),
pengetahuan,
dan
keterampilan
yang
diperlukan
dirinya
untuk
hidup
dan
untuk
bermasyarakat,
berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat
manusia.
Keluarga
merupakan
tempat
pertama
bersemainya
bibit
sikap
(spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.
Oleh karena itu, peran keluarga tidak dapat sepenuhnya digantikan
oleh sekolah.
Sekolah merupakan tempat kedua pendidikan peserta didik yang
dilakukan
melalui
program
intrakurikuler,
kokurikuler,
dan
ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata
pelajaran.
Kegiatan
kokurikuler
dilaksanakan
melalui
kegiatan-
kegiatan
di
luar
sekolah
yang
terkait
langsung
dengan
mata
pelajaran, misalnya tugas individu, tugas kelompok, dan pekerjaan
rumah berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatan
ekstrakurikuler
dilaksanakan
melalui
berbagai
kegiatan
yang
bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran,
misalnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar
dan olahraga.
Masyarakat merupakan tempat pendidikan yang jenisnya beragam
dan pada umumnya sulit diselaraskan antara satu sama lain,
misalnya
media
massa,
bisnis
dan
industri,
organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan. Untuk itu para tokoh
masyarakat tersebut semestinya saling koordinasi dan sinkronisasi
dalam memainkan peranya untuk mendukung proses pembelajaran.
Singkatnya,
keterjalinan,
keterpaduan,
dan
konsistensi
antara
keluarga,
sekolah,
dan
masyarakat
harus
diupayakan
dan
diperjuangkan secara terus menerus karena tripusat pendidikan
tersebut sekaligus menjadi sumber belajar yang saling menunjang.
Sekolah
merupakan
bagian
dari
masyarakat
yang
memberikan
pengalaman belajar terencana di mana peserta didik menerapkan
apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar. Peserta didik mengembangkan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam
berbagai situasi, di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses
2014, No.1506
tersebut berlangsung melalui tatap muka di
kelas,
penugasan
terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
Terkait dengan hal tersebut, maka pembelajaran ditujukan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan
hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif,
kreatif,
inovatif,
dan
afektif,
serta
mampu
berkontribusi
pada
kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara, berperadaban dunia.
Peserta didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk
secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan
pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan
kesempatan
yang
diberikan
kepada
peserta
didik
untuk
mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-
benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta
didik
perlu
didorong
untuk
bekerja
memecahkan
masalah,
menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras
mewujudkan ide-idenya.
C. Prinsip
Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen
kurikulum,
kegiatan
pembelajaran
perlu
menggunakan
prinsip
sebagai berikut:
1. peserta didik difasilitasi untuk mencari tahu;
2. peserta didik belajar dari berbagai sumber belajar;
3. proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah;
4. pembelajaran berbasis kompetensi;
5. pembelajaran terpadu;
6. pembelajaran yang menekankan pada jawaban divergen yang
memiliki kebenaran multi dimensi;
7. pembelajaran berbasis keterampilan aplikatif;
8. peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan
antara hard-skills dan soft-skills;
9. pembelajaran
yang
mengutamakan
pembudayaan
dan
pemberdayaan
peserta
didik
sebagai
pembelajar
sepanjang
hayat;
10.pembelajaran
yang
menerapkan
nilai-nilai
dengan
memberi
keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di
masyarakat;
2014, No.1506
12.pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;
13.pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya
peserta didik; dan
14.suasana belajar menyenangkan dan menantang.
D. Lingkup
Pembelajaran
pada
Kurikulum
menggunakan
pendekatan
saintifik atau pendekatan berbasis proses keilmuan. Pendekatan
saintifik dapat menggunakan beberapa strategi seperti pembelajaran
kontekstual.
Model
pembelajaran
merupakan
suatu
bentuk
pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan
budaya misalnya discovery learning, project-based learning, problem-
based learning, inquiry learning.
Kurikulum
menggunakan
modus
pembelajaran
langsung
(direct
instructional)
dan
tidak
langsung
(indirect
instructional).
Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan
pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan
pengetahuan
peserta
didik
melalui
interaksi
langsung
dengan
sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Dalam
pembelajaran
langsung
peserta
didik
melakukan
kegiatan
mengamati,
menanya,
mengumpulkan
informasi,
menalar,
dan
mengomunikasikan.
Pembelajaran
langsung
menghasilkan
pengetahuan dan
keterampilan langsung,
yang disebut dengan
dampak pembelajaran (instructional effect).
Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi
selama
proses
pembelajaran
langsung
yang
dikondisikan
menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran
tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap
yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan
pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses
pembelajaran langsung oleh mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pengembangan nilai dan sikap sebagai proses pengembangan moral
dan perilaku, dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam
setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh
karena itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler baik yang
terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat (luar sekolah) dalam
rangka mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan
nilai dan sikap.
Pendekatan saintifik meliputi lima pengalaman belajar sebagaimana
tercantum dalam tabel berikut.
2014, No.1506
Tabel 1: Deskripsi Langkah Pembelajaran *)
Langkah
Pembelajaran
Deskripsi Kegiatan
Bentuk Hasil Belajar
Mengamati
(observing)
mengamati dengan
indra (membaca,
mendengar,
menyimak, melihat,
menonton, dan
sebagainya) dengan
atau tanpa alat
perhatian pada
waktu mengamati
suatu
objek/membaca
suatu
tulisan/mendengar
suatu penjelasan,
catatan yang dibuat
tentang yang diamati,
kesabaran, waktu (on
task) yang digunakan
untuk mengamati
Menanya
(questioning)
membuat dan
mengajukan
pertanyaan, tanya
jawab, berdiskusi
tentang informasi
yang belum
dipahami, informasi
tambahan yang ingin
diketahui, atau
sebagai klarifikasi.
jenis, kualitas, dan
jumlah pertanyaan
yang diajukan
peserta didik
(pertanyaan faktual,
konseptual,
prosedural, dan
hipotetik)
Mengumpulkan
informasi/mencoba
(experimenting)
mengeksplorasi,
mencoba, berdiskusi,
mendemonstrasi-
kan, meniru
bentuk/gerak,
melakukan
eksperimen,
membaca sumber
lain selain buku teks,
mengumpul-kan data
dari nara sumber
melalui angket,
wawancara, dan
memodifikasi/
menambahi/me-
ngembangkan
jumlah dan kualitas
sumber yang
dikaji/digunakan,
kelengkapan
informasi, validitas
informasi yang
dikumpulkan, dan
instrumen/alat yang
digunakan untuk
mengumpulkan data.
2014, No.1506
Langkah
Pembelajaran
Deskripsi Kegiatan
Bentuk Hasil Belajar
Menalar/Mengasosia
si (associating)
mengolah informasi
yang sudah
dikumpulkan,
menganalisis data
dalam bentuk
membuat kategori,
mengasosiasi atau
menghubungkan
fenomena/informasi
yang terkait dalam
rangka menemukan
suatu pola, dan
menyimpulkan.
mengembangkan
interpretasi,
argumentasi dan
kesimpulan mengenai
keterkaitan informasi
dari dua fakta/
konsep, interpretasi
argumentasi dan
kesimpulan mengenai
keterkaitan lebih dari
dua fakta/ konsep/
teori, mensintesis
dan argumentasi
serta kesimpulan
keterkaitan antar
berbagai jenis fakta-
fakta/konsep/teori/
pendapat;
mengembangkan
interpretasi, struktur
baru, argumentasi,
dan kesimpulan
yang menunjukkan
hubungan fakta/
konsep/teori dari dua
sumber atau lebih
yang tidak
bertentangan;
mengembangkan
interpretasi, struktur
baru, argumentasi
dan kesimpulan dari
konsep/teori/pendap
at yang berbeda dari
berbagai jenis
sumber.
Mengomunikasikan
(communicating)
menyajikan laporan
dalam bentuk bagan,
diagram, atau grafik;
menyusun laporan
tertulis; dan
menyajikan laporan
menyajikan hasil
kajian (dari
mengamati sampai
menalar) dalam
bentuk tulisan,
grafis, media
2014, No.1506
Langkah
Pembelajaran
Deskripsi Kegiatan
Bentuk Hasil Belajar
meliputi proses,
hasil, dan
kesimpulan secara
lisan
elektronik, multi
media dan lain-lain
*)
Dapat
disesuaikan
dengan
kekhasan
masing-masing
mata
pelajaran.
E. Mekanisme
1. Perencanaan
Tahap
pertama
dalam
pembelajaran
yaitu
perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
a.
Hakikat RPP
RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan
buku
panduan
guru.
RPP
mencakup:
(1)
identitas
sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2)
alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
(4)
materi
pembelajaran;
(5)
kegiatan
pembelajaran;
(6)
penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Setiap
guru
di
setiap
satuan
pendidikan
berkewajiban
menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar
(guru kelas) di SD dan untuk guru mata pelajaran yang
diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau
awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui
sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan
RPP
dapat
dilakukan
oleh
guru
secara
mandiri
dan/atau
berkelompok
di
sekolah/madrasah
dikoordinasi,
difasilitasi,
dan
disupervisi
oleh
kepala
sekolah/madrasah.
Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara
berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi,
difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama setempat.
b. Prinsip Penyusunan RPP
1) Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi sikap
spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan
(KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
2014, No.1506
2) Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
3) Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP
disusun
dengan
memperhatikan
perbedaan
kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya
belajar,
kebutuhan
khusus,
kecepatan
belajar,
latar
belakang
budaya,
norma,
nilai,
dan/atau
lingkungan
peserta didik.
4) Berpusat pada peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta
didik
untuk
mendorong
motivasi,
minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar,
menggunakan
pendekatan
saintifik
meliputi
mengamati,
menanya,
mengumpulkan
informasi,
menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
5) Berbasis konteks
Proses
pembelajaran
yang
menjadikan
lingkungan
sekitarnya sebagai sumber belajar.
6) Berorientasi kekinian
Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
dan
nilai-nilai
kehidupan
masa kini.
7) Mengembangkan kemandirian belajar
Pembelajaran
yang
memfasilitasi
peserta
didik
untuk
belajar secara mandiri.
8) Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
9) Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi
dan/atau antar muatan
RPP
disusun
dengan
memperhatikan
keterkaitan
dan
keterpaduan
antara
KI,
KD,
indikator
pencapaian
kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian,
dan
sumber
belajar
dalam
satu
keutuhan
pengalaman
belajar.
RPP
disusun
dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas
mata
pelajaran,
lintas
aspek
belajar,
dan
keragaman budaya.
2014, No.1506
10)Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP
disusun
dengan
mempertimbangkan
penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
c.
Komponen dan Sistematika RPP
Komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan
dalam bentuk format berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah
:
Mata pelajaran
:
Kelas/Semester
:
Alokasi Waktu
:
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-3
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks
pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain
berupa
muatan
lokal,
materi
kekinian,
konteks
pembelajaran
dari
lingkungan
sekitar
yang
dikelompokkan
menjadi
materi
untuk
pembelajaran
reguler, pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a.Kegiatan Pendahuluan
b.Kegiatan Inti )
Mengamati
Menanya
Mengumpulkan informasi/mencoba
Menalar/mengasosiasi
Mengomunikasikan
c.Kegiatan Penutup
2014, No.1506
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a.Kegiatan Pendahuluan
b.Kegiatan Inti )
Mengamati
Menanya
Mengumpulkan informasi/mencoba
Menalar/mengasosiasi
Mengomunikasikan
c.Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a.Pertemuan Pertama
b.Pertemuan Kedua
c.Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran
remedial
dilakukan
segera
setelah
kegiatan penilaian.
G. Tiap Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
*)
Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda.
Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2
dirumuskan
dalam
bentuk
perilaku
umum
yang
bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati.
Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4
dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat
diamati dan terukur.
**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus
muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat
dilanjutkan
pada
pertemuan
berikutnya,
tergantung
cakupan
muatan
pembelajaran.
Setiap
langkah
pembelajaran
dapat
digunakan
berbagai
metode
dan
teknik pembelajaran.
d. Langkah Penyusunan RPP
1) Pengkajian silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi
pembelajaran;
(3)
proses
pembelajaran;
(4)
penilaian
pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar.
2) Perumusan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-
3, dan KI-4;
2014, No.1506
3) Materi
Pembelajaran
dapat
berasal
dari
buku
teks
pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain
berupa
muatan
lokal,
materi
kekinian,
konteks
pembelajaran
dari
lingkungan
sekitar
yang
dikelompokkan
menjadi
materi
untuk
pembelajaran
reguler, pengayaan, dan remedial.
4) Penjabaran Kegiatan Pembelajaran yang ada pada silabus
dalam bentuk yang lebih operasional berupa pendekatan
saintifik disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan
satuan pendidikan termasuk penggunaan media, alat,
bahan, dan sumber belajar.
5) Penentuan
alokasi
waktu
untuk
setiap
pertemuan
berdasarkan
alokasi
waktu
pada
silabus,
selanjutnya
dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
6) Pengembangan
penilaian
pembelajaran
dengan
cara
menentukan lingkup, teknik, dan instrumen penilaian,
serta membuat pedoman penskoran.
7) Menentukan
strategi
pembelajaran
remedial
segera
setelah dilakukan penilaian.
8) Menentukan
Media,
Alat, Bahan dan Sumber
Belajar
disesuaikan dengan yang telah ditetapkan dalam langkah
penjabaran proses pembelajaran.
2. Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan pembelajaran meliputi:
a. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
1) mengondisikan suasana belajar yang menyenangkan.
2) mendiskusikan
kompetensi
yang
sudah
dipelajari
dan
dikembangkan sebelumnya
berkaitan dengan kompetensi
yang akan dipelajari dan dikembangkan;
3) menyampaikan
kompetensi
yang
akan
dicapai
dan
manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari; dan
4) menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan
yang akan dilakukan.
5) menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan
digunakan.
b. Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai
kompetensi,
yang
dilakukan
secara
interaktif,
inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
2014, No.1506
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan
inti
menggunakan
pendekatan
saintifik
yang
disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta
didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan
proses
mengamati,
menanya,
mengumpulkan
informasi/mencoba,
menalar/mengasosiasi,
dan
mengomunikasikan.
Dalam
setiap
kegiatan
guru
harus
memperhatikan
perkembangan sikap peserta didik pada kompetensi dasar dari
KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur,
teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai
pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP.
c.
Kegiatan Penutup
Kegiatan penutup terdiri atas:
1) Kegiatan guru bersama peserta didik yaitu: (a) membuat
rangkuman/simpulan
pelajaran;
(b)
melakukan
refleksi
terhadap
kegiatan
yang
sudah
dilaksanakan;
dan
(c)
memberikan
umpan
balik
terhadap
proses
dan
hasil
pembelajaran.
2) Kegiatan
guru
yaitu:
(a)
melakukan
penilaian;
(b)
merencanakan
kegiatan
tindak
lanjut
dalam
bentuk
pembelajaran
remedi,
program
pengayaan,
layanan
konseling
dan/atau
memberikan
tugas
baik
tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar
peserta didik; dan (c) menyampaikan rencana pembelajaran
pada pertemuan berikutnya.
3. Daya Dukung
Proses
pembelajaran
memerlukan
daya
dukung
berupa
ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan
sumber
belajar
lainnya,
bahan
habis
pakai,
serta
perlengkapan
lain
yang
diperlukan
untuk
menunjang
proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang
kantin,
instalasi
daya
dan
jasa,
tempat
berolahraga,
tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
2014, No.1506
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembelajaran antara lain:
1. Peserta didik.
2. Pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina
kegiatan ekstrakurikuler).
3. Tenaga Kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik,
pamong
belajar,
pengawas,
peneliti,
pengembang,
pustakawan,
laboran, dan teknisi sumber belajar.
4. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
wali kelas).
5. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
V. PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi guru untuk mengembangkan
RPP dan mengimplementasikannya dalam proses pembelajaran.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
