Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI CILACAP
Pasal 1
Mendirikan Politeknik Negeri Cilacap yang berkedudukan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Politeknik Negeri Cilacap.
Pasal 2
(1) Politeknik Negeri Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan Politeknik Negeri Cilacap dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 3
Politeknik Negeri Cilacap mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik Negeri Cilacap dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Negeri Cilacap menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Pasal 5
Politeknik Negeri Cilacap memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Direktur;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 6
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Cilacap.
Pasal 7
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Politeknik Negeri Cilacap.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 8
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian Umum dan Akademik;
c. Jurusan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf Kesatu Direktur dan Wakil Direktur
Pasal 9
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Direktur
Pasal 11
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Direktur Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
Paragraf Ketiga Bagian Umum dan Akademik
Pasal 12
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Negeri Cilacap yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap.
(2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 13
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan administrasi kerja sama.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan layanan akademik;
i. pelaksanaan layanan pembinaan kemahasiswaan;
j. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; dan
k. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Pasal 15
Bagian Umum dan Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan mahasiswa, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta administrasi kerja sama dan urusan alumni.
Pasal 17
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat Jurusan
Pasal 18
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 19
Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Informatika;
b. Jurusan Teknik Elektronika; dan
c. Jurusan Teknik Mesin.
Pasal 20
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 21
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 22
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan program yang mencakup kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 24
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Pasal 25
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kelima Pusat
Pasal 26
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 27
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 28
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pasal 30
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 31
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
f. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pasal 33
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 34
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dan Pasal 33 huruf c terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis
Pasal 35
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Politeknik Negeri Cilacap.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 36
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Bahasa;
c. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
d. UPT Pemeliharaan.
Pasal 37
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 38
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 40
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 41
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 42
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
b. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 44
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 45
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 46
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
d. pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
e. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 48
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 49
(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap.
(2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 50
UPT Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan Politeknik Negeri Cilacap.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap;
d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politeknik Negeri Cilacap; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 52
UPT Pemeliharaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 53
(1) Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, Pasal 44 huruf c, Pasal 48 huruf c, dan Pasal 52 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Cilacap.
Pasal 55
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Politeknik Negeri Cilacap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Cilacap.
Pasal 56
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 57
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan jabatan struktural.
Pasal 58
Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Kepala Pusat, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap maupun dengan instansi lain di luar Politeknik Negeri Cilacap sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 59
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap maupun dengan instansi lain di luar Politeknik Negeri Cilacap sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 60
Wakil Direktur, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Bagian Umum dan Akademik dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Politeknik Negeri Cilacap.
Pasal 61
Perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 62
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 63
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Cilcap yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dan Yayasan Dharmaning Kawula Cilacap minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Pasal 65
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) berakhir, Senat harus sudah menyelenggarakan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
