Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah(PPS).
3. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
4. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
5. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
6. Mata pelajaran yang di-US/M-kan adalah Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam yang selanjutnya disebut IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial yang selanjutnya disebut IPS, Pendidikan Kewarganegaraan yang selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi.
8. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
9. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
10. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M adalah surat keterangan yang berisi hasil US/M.
11. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir; dan lulus US/M.
12. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan US/M.
13. Pemerintah adalah Kementerian.
14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
16. Penyelenggara US/M adalah Satuan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 2
US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 3
(1) US/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2) Pemetaan mutu Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA pada SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn pada Program Paket A/Ula dilakukan oleh Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemetaan mutu Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran selain yang diatur pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk tingkat provinsi.
(4) Pemetaan mutu Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran selain yang diatur pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama untuk tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Pasal 4
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti US/M:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Pasal 5
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan
c. lulus US/M.
Pasal 6
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Kriteria perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 8
Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M.
Pasal 9
Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan dalam rapat pendidik berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian program pembelajaran, kriteria perolehan nilai, kriteria kelulusan US/M, dan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Pasal 11
(1) Semua peserta didik yang mengikuti US/M berhak memperoleh SKHUS/M.
(2) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan diberikan SKHUS/M dan Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian SKHUS/M dan Ijazah diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Pasal 12
(1) Peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berhak mengikuti US/M.
(2) Peserta didik pada Program Paket A/Ula berhak mengikuti US/M yang diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) Peserta didik SD/MI dan SDLB yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti US/M dapat mengikuti US/M Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS.
(4) Peserta didik SD/MI dan SDLB yang tidak lulus US/M dapat mengikuti US/M pada Program Paket A/Ula atau mengikuti US/M tahun berikutnya.
(5) Peserta didik yang sudah lulus US/M pada Program Paket A/Ula tidak berhak mengikuti US/M berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Pelaksanaan US/M menjadi kewenangan Satuan Pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan penyelenggara US/M dalam menyelenggarakan US/M di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/M diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Pasal 14
(1) US/M untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2014.
(2) US/M untuk Program Paket A/Ula dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli Tahun 2014.
(3) US/M Susulan untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah US/M.
(4) US/M untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dilakukan dalam kurun waktu yang bersamaan.
(5) Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan diumumkan oleh Satuan Pendidikan paling lambat empat minggu setelah penyelenggaraan US/M.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal US/M diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Pasal 15
(1) Nilai US/M dilaporkan oleh setiap Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
Pasal 16
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan US/M wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan US/M.
Pasal 17
Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama melakukan sosialisasi US/M sesuai dengan kewenangan masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
(1) Komponen yang diujikan pada US/M meliputi seluruh mata pelajaran dan muatan lokal yang diajarkan mulai kelas IV sampai dengan kelas VI.
(2) Paket soal untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
(3) Paket soal untuk mata pelajaran yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula meliputi Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
(4) Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(5) Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama merakit soal dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 19
(1) Kisi-kisi soal US/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Kisi-kisi soal US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kisi-kisi soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 20
(1) Satuan Pendidikan menyusun soal US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain mata pelajaran yang tersebut dalam Pasal 19 ayat (2) di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama.
(2) Paket soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
(3) Paket soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
(4) Komposisi soal US/M pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(5) Dalam penyusunan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal, Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama melibatkan ahli penilaian pendidikan dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
(6) Paket Soal US/M sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 21
(1) Bahan US/M terdiri atas paket soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, tata-tertib, dan pakta integritas.
(2) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(4) Penggandaan dan pendistribusian bahan US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan lokal dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 22
Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 23
Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan US/M dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
Pasal 24
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/M diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, serta Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
