Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013 SEMESTER II TAHUN AJARAN 2014/2015

PERMENDIKBUD No. 100 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Buku Kurikulum 2013 Semester II adalah buku siswa dan buku guru yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2. e-Katalog buku kurikulum 2013 Semester II, yang selanjutnya disebut e- katalog, adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku kurikulum 2013 Semester II. 3. Lelang terpusat adalah proses pemilihan penyedia buku kurikulum 2013 Semester II yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinntah (LKPP) untuk dasar pembuatan e-katalog. 4. Lelang mandiri adalah proses pemilihan penyedia buku kerikulum 2013 Semester II yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang tidak memiliki lelang terpusat. 5. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 Semester II yang tercantum dalam e-katalog atau pemenang lelang mandiri.

Pasal 2

Penyedia buku kurikulum 2013 Semester II dilakukan dengan cara : a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membeli melalui penyedia buku yang memenangkan lelang terpusat dan ditayangkan dalam e-katalog. b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membeli melalui penyedia buku yang memenangkan lelang mandiri.

Pasal 3

Buku kurikulum 2013 Semster II harus sudah diterima dan dapat digunakan oleh sekolah pada semester II tahun ajaran 2014/2015.

Pasal 4

Dana pengadaan buku kurikulum 2013 semester II bersumber: a. Dana Alokasi Khusus(DAK) bidang Pendidikan; dan/atau b. Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 5

(1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan penyediaan buku kurikulum 2013 semester II Kepada Kemenhterian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu)minggu setel;ah Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani melalui: http://monevkurikulum2013.kemdikbud .go.id (2) Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota talah melaporkan pelaksanaan penyediaan buku kurikulum 2013 semester II.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN