Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENDIKBUD No. 100 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional bidang pendidikan Tahun Anggaran 2014. 3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pasal 2

DAK dialokasikan bertujuan untuk: a. mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan; dan b. mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi jenjang: a. Pendidikan Dasar; dan b. Pendidikan Menengah. (2) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar diperuntukkan bagi: a. SD/SDLB; dan b. SMP/SMPLB (3) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah diperuntukkan bagi: a. SMA; dan b. SMK.

Pasal 4

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB: a. diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar sehingga kebutuhan buku seluruh peserta didik kelas I, II, IV dan V semester II pada tahun pelajaran 2014-2015 terpenuhi. b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB setelah digunakan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks www.djpp.kemenkumham.go.id pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 5

(1) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b antara lain: a. rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya. b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau c. pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya. d. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b antara lain: a. peralatan pendidikan Matematika; b. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); c. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); d. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; e. peralatan pendidikan Bahasa; dan/atau f. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.

Pasal 6

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB: a. diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama sehingga seluruh peserta didik kelas VII dan VIII semester II tahun pelajaran 2014-2015 terpenuhi kebutuhan bukunya. b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB setelah digunakan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 7

(1) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya; b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk sanitasi dan perabotnya; c. pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya; dan/atau d. pembangunan ruang kelas/ruang belajar lain (RBL) termasuk sanitasi dan perabotnya. e. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b antara lain: a. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); b. peralatan Matematika; c. peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); d. peralatan Laboratorium Bahasa; dan/atau e. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

Pasal 9

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA meliputi antara lain: a. penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk seluruh peserta didik kelas X dan XI semester II tahun pelajaran 2014-2015; b. pembangunan prasarana pendidikan; dan c. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. (2) Pembangunan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b antara lain: a. rehabilitasi ruang kelas/ ruang belajar yang rusak beserta perabotnya; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya; e. pembangunan ruang penunjang beserta perabonya; dan/atau f. pembangunan arama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c antara lain: a. pengadaan peralatan laboratorium; b. pengadaan buku referensi/materi refenrensi; dan/atau c. Pengadaan peralatan olahraga dan kesenian.

Pasal 10

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMK meliputi antara lain: a. penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk seluruh peserta didik kelas X dan XI semester II tahun pelajaran 2014-2015; b. pembangunan prasarana pendidikan; dan c. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. (2) Pembangunan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b antara lain: a. rehabilitasi ruang kelas/belajar yang rusak beserta perabotnya; b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; c. pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya; d. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; a. pembangunan laboratorium beserta perabotnya; e. pembangunan ruang penunjang beserta perabonya; dan/atau f. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus beserta perabotnya. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c antara lain: b. pengadaan peralatan laboratorium; c. pengadaan peralatan praktik siswa; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pengadaan buku referensi/materi refenrensi; dan/atau e. Pengadaan peralatan olahraga dan kesenian.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id