Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSETRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
(1) Sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2016 meliputi sebagian program:
a. pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat;
b. pendidikan dasar dan menengah;
c. guru dan tenaga kependidikan; dan
d. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan.
(2) Kegiatan pada sebagian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat meliputi:
1) penyediaan layanan pendidikan anak usia dini;
2) penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
3) penyediaan layanan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
4) penyediaan layanan pendidikan keluarga; dan 5) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
b. program pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1) pembinaan sekolah dasar;
2) pembinaan sekolah menengah pertama;
3) pembinaan sekolah menengah atas;
4) pembinaan sekolah menengah kejuruan;
5) pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus; dan 6) dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. program guru dan tenaga kependidikan meliputi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan, penganggaran dan kerja sama luar negeri.
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat sebesar Rp73.949.484.000,00 (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
b. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp474.672.862.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat milliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
c. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp36.061.741.000,00 (tiga puluh enam miliar enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan
d. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp27.449.009.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ribu rupiah).
(2) Rincian alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
