Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. 5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 6. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disebut BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di perguruan tinggi negeri.

Pasal 2

(1) Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian berasal dari: a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA; b. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan; c. tiket masuk galeri/museum/cagar budaya; d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. jasa layanan kesehatan; g. nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya; h. jasa pengelolaan cagar budaya; dan i. jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat. (2) Jenis PNBP dan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis PNBP dan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 3

Jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi berupa iuran pengembangan institusi pada program diploma dan sarjana mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi berupa sumbangan pembinaan pendidikan dan iuran pengembangan institusi pada program magister, program doktor, dan program profesi berdasarkan kelompok atau kelompok dan kategori. (2) Iuran pengembangan institusi pada program magister, program doktor, dan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kriteria: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis program studi; c. indeks kemahalan wilayah; d. kontinuitas dan pengembangan layanan; e. keadilan dan kepatutan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai; f. tidak melebihi daya beli Masyarakat; dan g. tidak melebihi batas tarif tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (3) Sumbangan pembinaan pendidikan dan iuran pengembangan institusi pada program magister, program doktor, dan program profesi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri.

Pasal 5

(1) Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Tarif atas jenis PNBP yang dapat dikenakan sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan: a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA; b. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan d. tarif bersifat volatil yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), meliputi: 1) jasa pelatihan/kursus; 2) jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan; 3) tes bahasa asing; dan 4) layanan perpustakaan.

Pasal 6

Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan berdasarkan: a. inisiatif pemerintah; atau b. permohonan Wajib Bayar.

Pasal 7

Tarif atas jenis PNBP dari jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dikenakan terhadap: a. pelajar; b. mahasiswa; dan c. umum.

Pasal 8

Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pelajar yang dibuktikan dengan kartu pelajar atau surat keterangan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 9

Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan mahasiswa tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 10

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan: a. pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedang mengikuti program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. masyarakat yang mengikuti sosialisasi, diseminasi, sidang pembakuan, uji coba soal dan kegiatan lain dalam rangka pengembangan instrument uji kemahiran berbahasa INDONESIA dan pengembangan layanan uji kemahiran berbahasa Iindonesia; c. setiap orang yang diajak bekerja sama dalam kerangka pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan sastra; dan d. pemangku kebijakan di luar negeri yang mendapat kebijakan khusus dalam rangka diplomasi tingkat regional atau tingkat internasional.

Pasal 11

(1) Tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. layanan ujian atau seleksi masuk; b. layanan akademik; dan c. layanan penunjang akademik. (2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), dengan pertimbangan tertentu: a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; dan b. pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu.

Pasal 12

(1) Tarif atas jenis PNBP dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penggunaan laboratorium; dan/atau b. penggunaan asrama/guest house/rumah susun bagi mahasiswa. (2) Tarif atas jenis PNBP dari penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu : a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; atau b. pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu.

Pasal 13

(1) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; atau c. bencana sosial. (2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu merupakan pelajar dan mahasiswa dengan kriteria: a. berprestasi atau teladan; b. dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan/atau c. dari daerah terdampak bencana;

Pasal 15

(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diajukan kepada Pemimpin Satuan Kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Permohonan pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat permohonan, disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Pasal 16

(1) surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tempat/tanggal lahir; c. alamat domisili; d. pekerjaan; e. jenis layanan yang dimohonkan; dan f. alasan/justifikasi permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan secara elektronik melalui laman Kementerian atau tertulis kepada pimpinan satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Dokumen persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. Kartu pelajar atau surat keterangan dari satuan pendidikan yang bersangkutan; b. surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dari perguruan tinggi yang bersangkutan; c. perjanjian kerja sama; d. surat undangan; e. sertifikat atau piagam berprestasi tingkat internasional/nasional/provinsi/kabupaten; atau f. surat penugasan dari instansi, sesuai dengan jenis layanan yang diajukan permohonan.

Pasal 17

Pemimpin Satuan Kerja melaporkan pemberian pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan barang milik negara secara berkala 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 18

Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N MULYANA