Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNGKANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlokasi di: a. Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta; b. Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta; c. Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Senen, Jakarta; d. Jalan Raya Narogong Ciketing Udik, Bekasi, Jawa Barat; e. Jalan Raya Puncak Km. 86, Cisarua, Bogor, Jawa Barat; f. Jalan RE. Martadinata Km. 15,5, Ciputat, Tangerang Selatan; g. Jalan Raya Cinangka Km. 19, Bojongsari, Depok; h. Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta; i. Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan; j. Jalan Condet Pejaten, Jakarta Selatan. (2) Gedung/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gedung pemerintah yang tanggung jawab penggunaan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Pengaturan atas penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Fasilitas umum seperti perpustakaan, poliklinik, perparkiran dikelola dalam satu unit/lokasi dengan satu sistem manajemen terpadu di bawah pengelolaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

(1) Perubahan pengaturan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Renovasi, rehabilitasi, dan/atau penataan lingkungan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA