Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 1
(1) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat KOPERTIS, adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Koordinator bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Jabatan Koordinator diduduki oleh seorang dosen senior yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dari salah satu perguruan tinggi yang mempunyai kualifikasi tertentu.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tugas tambahan.
(5) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
KOPERTIS mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KOPERTIS menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal;
b. melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan wilayah pengembangannya;
d. melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan ketenagaan perguruan tinggi swasta;
e. melaksanakan kerja sama dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; dan
f. melaksanakan dan koordinasi pengembangan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Pasal 4
(1) Koordinator dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Pelaksana.
(2) Sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Sekretariat Pelaksana bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan sehari-hari secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Koordinator.
(4) Sekretariat Pelaksana dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 5
Sekretariat Pelaksana mempunyai tugas membantu pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 5, Sekretariat Pelaksana mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik;
c. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan pada perguruan tinggi swasta;
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta;
f. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta;
g. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta;
h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; dan
i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan unit.
Pasal 7
(1) Sekretariat Pelaksana terdiri atas 2 tipe yaitu:
a. Sekretariat Pelaksana Tipe A; dan
b. Sekretariat Pelaksana Tipe B.
(2) Lokasi dan wilayah kerja Sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Sekretariat Pelaksana Tipe A terdiri atas :
a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan;
b. Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 11
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan terdiri atas:
a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Seksi Ketenagaan.
Pasal 12
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Seksi Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 13
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta;
b penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta; dan c pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 15
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama; dan
b. Seksi Sistem Informasi.
Pasal 16
(1) Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi swasta.
(2) Seksi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan KOPERTIS.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan,; dan
e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
Pasal 19
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 20
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, mutasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pegawai, dan mutasi lainnya.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Pasal 21
Sekretariat Pelaksana Tipe B terdiri atas :
a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi swasta; dan
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 24
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama.
Pasal 25
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan.
(2) Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Pasal 26
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan KOPERTIS.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;dan
e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
Pasal 28
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 29
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan KOPERTIS serta pembinaan dan pengembangan pendidik perguruan tinggi swasta.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta laporan pelaksanaan program dan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Pasal 30
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dan Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Sekretaris Pelaksana adalah jabatan eselon II.b
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon III.a
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a
Pasal 32
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan KOPERTIS dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan KOPERTIS maupun dengan instansi lain di luar KOPERTIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 33
Koordinator dan Sekretaris Pelaksana menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KOPERTIS.
Pasal 34
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0135/O/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja KOPERTIS disesuaikan dengan Peraturan ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0135/O/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
