Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
4. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
6. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 2
Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja dalam pengelolaan Arsip Dinamis secara terintegrasi sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Arsip.
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan
b. Klasifikasi Arsip substantif.
(2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi fasilitatif yang meliputi:
a. keuangan;
b. kepegawaian;
c. organisasi dan tata laksana;
d. reformasi birokrasi;
e. perencanaan;
f. hukum;
g. umum;
h. pengadaan barang/jasa;
i. hubungan masyarakat; dan
j. pengawasan.
(3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan arsip yang berkaitan dengan fungsi subtantif yang meliputi:
a. program prioritas;
b. pembangunan desa dan perdesaan;
c. pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal;
d. percepatan pembangunan daerah tertinggal;
e. pengembangan dan informasi desa dan daerah tertinggal; dan
f. pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Pasal 4
(1) Skema Klasifikasi Arsip disusun secara berjenjang terdiri atas:
a. fungsi sebagai pokok masalah;
b. kegiatan sebagai sub masalah; dan
c. transaksi sebagai sub-sub masalah.
(2) Skema Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggambarkan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi dari pelaksanaan fungsi dan tugas.
Pasal 5
(1) Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi antara huruf dan angka.
(2) Penggunaan kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan urutan:
a. kode huruf untuk pengenal pokok masalah ditempatkan pada bagian pertama dari susunan kode;
b. kode angka untuk sub masalah ditempatkan pada
Pasal 6
Rincian kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 369);
b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1051); dan
c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1
Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
