Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

PERMENDESPDT No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 3. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. 6. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. 8. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 9. Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang- undangan. 10. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 11. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 12. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 13. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrem sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan Iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan Iklim dapat diatasi. 14. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan Iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. 15. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 16. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh Kementerian. 17. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 19. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 21. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 22. Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disebut SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 23. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.

Pasal 2

(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting; d. dukungan program Ketahanan Pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Desa. (2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025. (3) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa. (4) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Pasal 3

(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. (2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan dengan memperhatikan: a. calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan b. data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Desa dapat MENETAPKAN calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (4) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Desa dapat MENETAPKAN calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria: a. kehilangan mata pencaharian; b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d. rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. (5) Keluarga penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diusulkan untuk menjadi keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. (6) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak tersedia, Pemerintah Desa dapat menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. (7) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.

Pasal 4

(1) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dengan besaran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. (2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. (3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Pasal 5

Fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan: a. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim; b. Mitigasi Perubahan Iklim; dan c. pengembangan Desa ramah lingkungan, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.

Pasal 6

Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; b. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC; c. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa; dan d. pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.

Pasal 7

(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan aspek: a. ketersediaan pangan di Desa; b. keterjangkauan pangan di Desa; dan c. pemanfaatan pangan di Desa. (2) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan. (3) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa. (4) Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). (5) Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa. (6) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa. (7) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 8

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e digunakan untuk pengembangan Desa wisata, Desa devisa, dan Desa argoekonomi, atau bentuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa lainnya sesuai karakteristik Desa.

Pasal 9

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f digunakan untuk percepatan peningkatan kualitas layanan jaringan telekomunikasi Desa serta pengembangan Desa digital.

Pasal 10

(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal Desa. (2) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. (3) Penggunaan bahan baku lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup.

Pasal 11

Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h meliputi bantuan permodalan kepada BUM Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.

Pasal 12

(1) Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. (2) Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Pasal 13

Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

Pasal 14

(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan secara swakelola. (2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

Pasal 15

Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa. (2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. (3) Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (4) Penetapan fokus penggunaan Dana Desa yang telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 17

(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. (2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau d. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa. (3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.

Pasal 18

(1) Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. (2) RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

Pasal 19

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.

Pasal 20

(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. hasil Musyawarah Desa; dan b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. (2) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Pasal 21

(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. (2) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. baliho; b. papan informasi Desa; c. media elektronik; d. media cetak; e. media sosial; f. website Desa; g. selebaran; h. pengeras suara di ruang publik; dan/atau i. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. (3) Publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Pasal 22

(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.

Pasal 23

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan. (5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional.

Pasal 24

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem informasi Desa.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024 MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, Œ YANDRI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж