Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh ASN atau penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan ASN atau penyelenggara negara, baik atas nama ASN atau penyelenggara negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama ASN atau penyelenggara negara memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara adalah kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maupun Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan penyelenggara negara.
4. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
5. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Penyelenggara Negara adalah pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diwajibkan melapor Harta Kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
9. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Menteri; dan
b. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. wakil Menteri;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. staf khusus Menteri;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. pejabat administrator;
f. pejabat pengawas;
g. auditor;
h. kuasa pengguna anggaran;
i. pejabat pembuat komitmen;
j. pejabat penandatangan surat perintah membayar;
k. bendahara penerimaan;
l. bendahara pengeluaran;
m. bendahara pengeluaran pembantu; dan
n. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan; atau
d. masih menjabat.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak:
a. saat pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 4
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi laporan Harta Kekayaan pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara:
a. terlambat melaporkan LHKPN;
b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar;
c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN;
d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau
e. tidak melaporkan LHKPN, atasan langsung wajib memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada tahun berjalan.
(3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan tidak melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 6
(1) Pengelolaan LHKPN dilakukan oleh unit pengelola LHKPN.
(2) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(3) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas:
a. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 15 Desember setiap tahun;
b. melakukan pemutakhiran data kepegawaian dan data perubahan jabatan Penyelenggara Negara ke dalam aplikasi laporan Harta Kekayaan; dan
c. mengingatkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
(4) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 7
(1) Seluruh Pegawai wajib menyampaikan informasi Harta Kekayaan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Bukti penerimaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang memuat laporan Harta Kekayaan diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara bagi Pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Pasal 8
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pegawai yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Inspektur Jenderal Kementerian bersama-sama dengan unit organisasi terkait melakukan pemantauan terhadap penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal Kementerian menyusun rekapitulasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian.
(3) Inspektur Jenderal Kementerian melaporkan kepada Menteri hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 943), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2025
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
