Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa

PERMENDESPDT No. 13 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lain terkait pembangunan Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia, untuk disajikan sebagai informasi yang berguna dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta sebagai dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. 3. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 4. Platform SID adalah aplikasi super (super app) digital terintegrasi yang dirancang sebagai alat operasional untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan Desa berbasis data, informasi, serta indikator hasil capaian SDGs Desa. 5. Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID. 6. Sistem Informasi Geografis Desa yang selanjutnya disebut SIG Desa adalah sistem data dan informasi geografis Desa berbasis teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan menyajikan data geospasial dan data atribut Desa. 7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 10. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan. 11. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 12. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian tujuan Pembangunan Desa. 13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. 14. Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 15. Indikator Keluaran Pembangunan Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan hasil langsung dari pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa, serta intervensi pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa dalam satu tahun anggaran, yang dapat diukur secara nyata dan diverifikasi, seperti jumlah fasilitas yang dibangun, layanan yang diberikan, atau produk yang dihasilkan. 16. Indikator Hasil SDGs Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan perubahan kondisi atau manfaat jangka menengah yang dirasakan oleh masyarakat Desa, sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan Pembangunan Desa dan intervensi pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa, yang selaras dengan upaya SDGs Desa. 17. Pendataan Desa adalah proses sistematis pengumpulan, pencatatan, klasifikasi, verifikasi, validasi, penyimpanan informasi, serta pelindungan dan keamanan data dan informasi Desa. 18. Data Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi tentang kondisi objektif Desa. 19. Data Pembangunan Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi terkait Pembangunan Desa, yang digunakan untuk mengukur capaian keluaran tahunan Pembangunan Desa dan capaian hasil tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa. 20. Data dan Informasi Desa adalah Data Desa, Data Pembangunan Desa, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa, yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 21. Data Analog adalah Data yang dikumpulkan, disimpan, dan disajikan dalam bentuk fisik atau nondigital. 22. Data Digital adalah Data yang dikumpulkan, diolah, disimpan, dan disajikan dalam format elektronik melalui perangkat teknologi informasi dan komunikasi. 23. Interoperabilitas Data adalah kemampuan SID untuk saling berbagi pakai data dan informasi dengan sistem elektronik pemerintahan lain menggunakan layanan interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 25. Pelindungan Data adalah serangkaian tindakan dan kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data dalam Platform SID. 26. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. 27. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 28. Data Atribut Desa adalah informasi deskriptif nongeospasial tentang objek geografis Desa, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, demografi, infrastruktur, serta kondisi alam di wilayah Desa. 29. Peta Wilayah Desa adalah gambar atau peta yang menunjukkan batas wilayah Desa, serta informasi geografis lain yang menggambarkan kondisi fisik, sosial, dan lingkungan wilayah Desa. 30. Pendampingan Masyarakat Desa adalah upaya memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang berdaya, agar dapat berpartisipasi dalam tata kelola Desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, guna mendukung terwujudnya Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. 31. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

(1) Pedoman SID dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi: a. masyarakat Desa; b. pemerintah Desa; c. Badan Permusyarawatan Desa; d. pemerintah daerah kabupaten/kota; e. pemerintah daerah provinsi; f. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; g. Kementerian; h. tenaga pendamping profesional; dan i. pihak ketiga. (2) Pedoman SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam: a. menyusun Data dan Informasi Desa berbasis Platform SID; b. menyusun Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa berbasis SIG Desa; c. memastikan sasaran, indikator hasil, metadata, dan kuesioner SDGs Desa; d. mengukur capaian sasaran SDGs Desa; e. menentukan sasaran prioritas SDGs Desa; f. menentukan keluaran tahunan Pembangunan Desa; g. menentukan prioritas tahunan program/kegiatan Pembangunan Desa; h. menyusun peta jalan SDGs Desa; i. mengelola pengintegrasian Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari pemerintah daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi dan/atau kementerian/lembaga; dan j. mengelola pemantauan dan evaluasi berdasarkan SPBE. (3) Pedoman SID menjadi dasar integrasi Data dan Informasi Desa dengan sistem informasi pemerintahan daerah, situs web Desa, dan aplikasi SPBE lainnya melalui mekanisme Interoperabilitas Data.

Pasal 3

Pedoman SID bertujuan untuk: a. menyediakan sistem Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berbasis Data dan Informasi Desa, Peta Wilayah Desa, dan Data Geospasial Desa; b. menyediakan Platform SID untuk memastikan tersedianya Data dan Informasi Desa; c. menyediakan SIG Desa dalam Platform SID untuk memastikan tersedianya Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa; d. meningkatkan kinerja Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID; e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID; f. mengelola sinkronisasi dan konsolidasi program pembangunan sektoral yang masuk ke Desa melalui pendayagunaan Platform SID; g. mengelola pemantauan dan evaluasi atas input, proses, keluaran tahunan Pembangunan Desa, dan hasil SDGs Desa berdasarkan SPBE; dan h. meningkatkan kinerja SPBE di tingkat daerah dan Desa melalui pengelolaan data dan layanan digital yang terintegrasi dalam Platform SID.

Pasal 4

(1) Prinsip SID meliputi aspek: a. kualitas data dan informasi; b. keterpaduan dan struktur sistem digital; c. tata kelola dan keamanan Data Digital; d. informasi terpusat dan pemrosesan terdistribusi dalam satu platform; e. Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data INDONESIA; f. transparansi transaksi Data Digital; dan g. Pelindungan Data Pribadi. (2) Prinsip kualitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. faktual; b. objektif; c. utuh; d. mudah ditelusuri; e. sahih; f. terbarukan; g. mudah diakses; dan h. rahasia. (3) Prinsip keterpaduan dan struktur sistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. komprehensif; b. runtut; c. terpadu; dan d. fungsional. (4) Prinsip tata kelola dan keamanan Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. akuntabel; b. demokratis; c. keamanan; d. partisipatif; dan e. transparan. (5) Prinsip Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. efisiensi; b. transparansi; c. akuntabilitas; dan d. kolaborasi (6) Prinsip Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. pengelolaan Platform SID; b. Pendataan Desa; c. tujuan, sasaran, indikator, metadata, dan kuesioner untuk 17 (tujuh belas) SDGs Desa; d. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; e. rekomendasi digital tentang prioritas sasaran SDGs Desa dan program/kegiatan prioritas Pembangunan Desa; f. sinkronisasi dan konsolidasi program pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan/atau program kementerian/lembaga nonkementerian yang masuk ke Desa; g. pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Platform SID; h. kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia pengelola Platform SID; dan i. pengadaan sarana prasarana SID.

Pasal 6

(1) SID dikelola dengan mendayagunakan Platform SID. (2) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penjenamaan sebagai Satu iDesa. (3) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data dan informasi mengenai Desa dan Pembangunan Desa; b. data dan informasi mengenai kawasan perdesaan dan pembangunan kawasan perdesaan; dan c. informasi lainnya yang terkait dengan Pembangunan Desa dan kawasan perdesaan. (4) Data dan informasi mengenai kawasan perdesaan dan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Platform SID. (2) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai alat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berbasis Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya terkait Pembangunan Desa. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Data Geospasial dan Data Atribut Desa.

Pasal 8

(1) Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diproses secara digital melalui Platform SID sesuai dengan fungsi dan karakteristik masing-masing. (2) Hasil dari proses digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi digital tentang program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa. (3) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung Perencanaan Pembangunan Desa berbasis data. (4) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan: a. Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya terkait Pembangunan Desa; b. Indikator Keluaran Pembangunan Desa; c. Indikator Hasil SDGs Desa; d. dokumentasi praktik terbaik Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan e. data dan informasi lainnya yang relevan dengan penyusunan rekomendasi digital. (5) Indikator Keluaran Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai indeks Desa.

Pasal 9

(1) Platform SID yang memuat data dan informasi perihal Desa dan Pembangunan Desa meliputi: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; c. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa; d. tampilan Peta Wilayah Desa yang terintegrasi dengan SIG Desa; e. SIG Desa yang memuat Data Geospasial dan Data Atribut Desa; f. tujuan, sasaran, metadata, dan kuesioner SDGs Desa; g. indikator, metadata, dan kuesioner strategi pencapaian SDGs Desa; h. ukuran capaian sasaran SDGs Desa; i. rekomendasi prioritas sasaran SDGs Desa; j. rekomendasi prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa; k. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; l. data sinkronisasi dan konsolidasi program dan/atau proyek yang masuk ke Desa; m. sistem peringatan dini Pembangunan Desa; n. sistem pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa; dan o. sistem informasi lainnya terkait Desa dan Pembangunan Desa yang terintegrasi dan berbagi data dengan Platform SID. (2) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Application Programming Interface yang aman dan sesuai standar SPBE untuk memungkinkan integrasi dengan aplikasi lain.

Pasal 10

SIG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e memuat: a. Peta Wilayah Desa; b. tata ruang Desa; c. Data Geospasial sumber daya manusia; d. Data Geospasial sumber daya alam dan lingkungan hidup; e. Data Geospasial sumber daya sosial budaya; f. Data Geospasial sumber daya ekonomi dan finansial; g. Data Geospasial sumber daya infrastruktur; dan h. Data Geospasial lainnya terkait Pembangunan Desa.

Pasal 11

Tata kelola Platform SID meliputi: a. pemantauan kinerja sistem; b. evaluasi kinerja sistem; c. indikator kinerja sistem; d. manajemen risiko sistem; e. pembaruan sistem; dan f. pengelolaan infrastruktur sistem.

Pasal 12

(1) Pemantauan kinerja Platform SID dimaksudkan untuk memastikan sistem berjalan secara optimal, efektif, efisien, aman, dan mampu mendukung pelayanan publik serta tata kelola Desa berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan. (2) Pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator kinerja sistem. (3) Pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. operasi pemantauan kinerja sistem; b. pengelolaan kapasitas sistem; c. pengelolaan data log aktivitas; dan d. pelaporan hasil pemantauan.

Pasal 13

(1) Operasi pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan secara rutin pada setiap hari kerja. (2) Pengelolaan kapasitas sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan secara rutin paling singkat satu kali setiap 5 (lima) hari kerja. (3) Pengelolaan data log sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan secara rutin paling singkat satu kali setiap 5 (lima) hari kerja. (4) Pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara: a. penyusunan catatan harian pada setiap hari kerja; dan b. penyusunan laporan triwulanan berdasarkan catatan harian. (5) Laporan triwulanan hasil pemantauan kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.

Pasal 14

(1) Platform SID dievaluasi melalui evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. (2) Evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala berdasarkan indikator kinerja sistem. (3) Evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menggunakan data dan informasi kinerja sistem; b. mengacu pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. berfokus pada efektivitas dan efisiensi kinerja sistem; dan d. mengukur dampak penggunaan sistem. (4) Evaluasi kinerja sistem secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. (5) Selain evaluasi kinerja sistem secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi permasalahan tertentu yang mengakibatkan perubahan signifikan terhadap Platform SID, evaluasi kinerja sistem dapat dilakukan secara khusus.

Pasal 15

(1) Hasil evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (2) Laporan evaluasi kinerja sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum penyelenggaraan SID; b. identifikasi permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan Platform SID; c. rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Platform SID; dan d. data dan informasi terkait indikator kinerja Platform SID.

Pasal 16

(1) Adaptasi perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dimaksudkan untuk memastikan Platform SID tetap relevan dengan perkembangan teknologi informasi berbasis digital. (2) Adaptasi perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berpedoman pada standar arsitektur aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c diukur berdasarkan: a. performa akses sistem; b. stabilitas sistem; c. keandalan sistem; dan d. keamanan sistem. (4) Petunjuk teknis pengukuran dampak sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal (14) ayat 3 huruf d ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

Indikator kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. kualitas Data dan Informasi Desa; b. tingkat pemanfaatan Data dan Informasi Desa; c. efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Platform SID; d. partisipasi masyarakat terkait Data dan Informasi Desa; e. keberlanjutan Platform SID; f. kemudahan layanan publik digital atas Data dan Informasi Desa; g. Interoperabilitas Data dan Informasi Desa; dan h. keamanan Data dan Informasi Desa.

Pasal 18

(1) Kualitas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. tingkat akurasi data dan informasi; b. validitas data dan informasi; c. kelengkapan data dan informasi; d. kemutakhiran data dan informasi; e. relevansi data dan informasi; f. konsistensi data dan informasi; g. integritas data dan informasi; dan h. koherensi data dan informasi. (2) Tingkat pemanfaatan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi: a. frekuensi penggunaan data dan informasi; b. jenis penggunaan data dan informasi; c. dampak penggunaan data dan informasi; dan d. jumlah layanan publik yang dikelola melalui pendayagunaan Platform SID. (3) Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi: a. jangka waktu Pendataan Desa; b. jangka waktu pemutakhiran hasil Pendataan Desa; c. biaya Pendataan Desa; d. biaya pengelolaan Platform SID; dan e. kemudahan akses dan penggunaan Platform SID. (4) Partisipasi masyarakat terkait Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi: a. partisipasi masyarakat dalam proses Pendataan Desa; b. partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pendayagunaan Platform SID; dan c. masukan dan umpan balik dari masyarakat terkait kinerja Platform SID. (5) Keberlanjutan Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi: a. ketersediaan sumber daya manusia pengelola Platform SID; b. ketersediaan anggaran untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan/atau pengembangan Platform SID; dan c. dukungan sumber daya dari pemerintah Desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Platform SID. (6) Kemudahan layanan publik digital atas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi: a. akses yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat Desa; b. keterpaduan layanan publik berbasis elektronik yang mendukung penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan c. peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. (7) Interoperabilitas Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g meliputi: a. keterhubungan Platform SID dengan aplikasi digital lainnya termasuk situs web Desa, aplikasi SPBE daerah, dan aplikasi SPBE pusat; b. integrasi data antarsistem guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pembangunan Desa; dan c. pemenuhan standar teknis yang menjamin konsistensi dan kesesuaian pertukaran data. (8) Keamanan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h meliputi: a. pelindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi dari kebocoran, penyalahgunaan, dan/atau akses tidak sah; b. pelindungan terhadap keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan ketersediaan Data dan Informasi Desa; dan c. penerapan tata kelola keamanan data dan informasi termasuk Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Manajemen risiko sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan untuk mencegah dan menangani gangguan yang dapat memengaruhi keamanan, keandalan, dan kinerja Platform SID. (2) Manajemen risiko sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi permasalahan yang berisiko mempengaruhi kinerja sistem; b. analisis risiko untuk menilai dampak dan kemungkinan terjadinya risiko yang telah teridentifikasi; c. evaluasi dan penilaian risiko untuk menentukan tingkat risiko secara keseluruhan; d. penanganan risiko melalui penghindaran risiko, pengurangan risiko, penerimaan risiko, dan/atau transfer risiko; e. implementasi rencana pengelolaan risiko; f. pemantauan terhadap keterjadian risiko dan pengendalian yang dilakukan atas keterjadian risiko; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan manajemen risiko. (3) Laporan hasil pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g disampaikan kepada Menteri oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.

Pasal 20

(1) Identifikasi permasalahan yang berisiko mempengaruhi kinerja sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi masalah: a. aplikasi; b. tata kelola data dan informasi; c. ketersediaan infrastruktur; d. sumber daya manusia; e. perubahan kebijakan; dan f. keterbatasan anggaran. (2) Masalah aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. insiden kebocoran Data Pribadi; b. penyalahgunaan data; c. serangan atau insiden siber; dan d. kendala teknis sistem. (3) Masalah tata kelola data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masalah dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data meliputi: a. data yang kurang akurat; b. data yang terlewat cacah atau tercacah ganda; c. data yang tidak mutakhir; dan d. data yang dimanfaatkan tidak termonitor. (4) Masalah ketersediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kapasitas server; b. akses internet; c. keterbatasan perangkat keras dan perangkat lunak; dan d. ketersediaan listrik. (5) Masalah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kurangnya jumlah, serta kompetensi teknis dan pemahaman sumber daya manusia dalam mengoperasikan Platform SID; dan b. kurangnya pelatihan dan pendampingan dalam mengoperasikan Platform SID. (6) Masalah perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdampak pada menurunnya relevansi sistem terhadap kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sedang berlaku. (7) Masalah keterbatasan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi alokasi anggaran yang terbatas untuk: a. pengelolaan, pemeliharaan, dan/atau pengembangan Platform SID; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Platform SID; c. keamanan data; dan d. jaringan telekomunikasi dan perangkat keras khususnya di Desa terpencil dan daerah tertinggal.

Pasal 21

(1) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja aplikasi Platform SID melalui perbaikan sistem dan/atau penambahan fitur teknologi digital. (2) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil: a. pemantauan sistem; b. evaluasi kinerja sistem; dan c. pelaksanaan manajemen risiko sistem.

Pasal 22

(1) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemudahan, keamanan, ketersediaan, dan kecepatan akses produk dan layanan Platform SID bagi pengguna; b. mengoptimalkan konten Platform SID untuk mendukung penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi alur pengguna dalam mengakses produk dan layanan Platform SID; d. menyediakan dan/atau mengembangkan fitur analisis umpan balik dari pengguna produk dan layanan Platform SID; e. mengintegrasikan teknologi digital terbaru; dan f. mengoptimalkan infrastruktur, sistem, serta fitur Interoperabilitas dan/atau berbagi pakai antaraplikasi digital. (2) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Selain pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi permasalahan tertentu yang mengakibatkan perubahan signifikan terhadap Platform SID, pembaruan sistem dapat dilakukan secara khusus. (4) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPBE.

Pasal 23

(1) Pengelolaan infrastruktur sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia pengelola sistem. (2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan infrastruktur Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24

(1) Penyediaan fasilitas perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. server; b. komputer; c. jaringan dan koneksi internet; d. perangkat backup data; e. printer; f. scanner; g. catu daya tak terputus (uninterruptible power supply); dan h. kamera atau webcam. (2) Penyediaan dan pengelolaan server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk mendukung penyimpanan, pengolahan, dan distribusi data. (3) Server sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disediakan dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Desa mendayagunakan server sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui koordinasi dengan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa. (5) Pengelolaan server oleh Kementerian dilakukan dengan mendayagunakan server Pusat Data Nasional sebagai hosting data utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Penyediaan fasilitas perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. aplikasi SID; b. sistem operasi; c. perangkat lunak pendukung basis data; d. peramban web; e. perangkat lunak keamanan; f. aplikasi office dan pdf; g. aplikasi pencadangan sistem dan data; dan h. aplikasi komunikasi dan kolaborasi.

Pasal 26

Penyediaan fasilitas jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi: a. jaringan internet kabel berbasis fiber; b. jaringan seluler minimal 4G/5G modem global system for mobile communications; c. server jaringan lokal; d. perangkat komunikasi digital; e. akses jaringan internet untuk warga; f. sistem integrasi jaringan antarlembaga; dan g. sistem keamanan jaringan.

Pasal 27

(1) Penyusunan dan pengelolaan SIG Desa berdasarkan Data Geospasial yang valid, akurat, dan diperbarui secara berkala. (2) Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengumpulan, pemrosesan, dan pemeliharaan Data Geospasial dalam SIG Desa. (3) SIG Desa dapat dipublikasikan melalui situs web Desa untuk keterbukaan informasi publik. (4) Pengelolaan SIG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kebijakan tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Penyusunan dan pengelolaan SIG Desa dilakukan dengan tahapan: a. pengumpulan Data Geospasial dan Data Atribut Desa; b. pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa; c. analisis geospasial terhadap Data Geospasial dan Data Atribut Desa; d. visualisasi Data Geospasial Desa; e. kolaborasi penyusunan dan pengelolaan SIG Desa; dan f. pendayagunaan SIG Desa untuk pengambilan keputusan mengenai tata ruang Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa.

Pasal 29

(1) Pengumpulan Data Geospasial dilakukan dengan cara: a. menggunakan perangkat global positioning system untuk mencatat koordinat geografis objek atau titik penting di Desa; b. mengakses citra satelit untuk memetakan kondisi geografis dan penggunaan lahan di Desa; c. memanfaatkan drone untuk mengambil gambar atau video udara yang digunakan dalam pembuatan peta atau model tiga dimensi; dan d. mengakses Data Geospasial dari geoportal kebijakan satu peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengumpulan Data Atribut Desa dilakukan dengan cara: a. melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan Data Atribut Desa seperti kondisi sosial, ekonomi, dan fisik Desa melalui wawancara atau pengisian formulir; b. mengakses data statistik yang disediakan pemerintah untuk memperoleh informasi data atribut terkait Desa; dan c. melakukan wawancara dengan kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa untuk menggali informasi terkait kebutuhan dan masalah Desa. (3) Terhadap Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengintegrasian dan pemeliharaan dengan cara: a. mengintegrasikan Data Geospasial dan Data Atribut Desa; dan b. memastikan validitas data yang terkumpul dan melakukan pembaruan secara berkala untuk menjaga akurasi informasi.

Pasal 30

Pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara: a. persiapan dan penginputan data; b. pengolahan dan analisis data; c. visualisasi dan penyajian data; dan d. dokumentasi dan penyimpanan data.

Pasal 31

Persiapan dan penginputan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan dengan cara: a. memasukkan Data Geospasial ke perangkat lunak aplikasi SIG Desa dalam format file standar geographic information system; b. memasukkan Data Atribut Desa ke tabel yang akan dihubungkan dengan Data Geospasial di aplikasi SIG Desa; c. melakukan georeferensi peta agar sesuai dengan sistem koordinat yang digunakan di wilayah Desa; dan d. melakukan digitasi peta untuk membuat layer spasial jika data awal masih berupa peta cetak atau citra.

Pasal 32

Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan dengan cara: a. mengklasifikasikan Data Atribut Desa berdasarkan kategori tertentu seperti kepadatan penduduk atau jenis potensi; b. menggabungkan tabel Data Atribut Desa dengan Data Geospasial melalui proses join data menggunakan field kunci yang sesuai; c. membersihkan Data Atribut Desa dengan mengoreksi nilai kosong atau data yang salah input; d. menggabungkan layer Data Geospasial melalui proses overlay untuk melihat hubungan antarelemen geografis; e. memeriksa dan memperbaiki kesalahan topologi seperti overlap atau gap antarbatas geospasial Desa; f. membuat zona penyangga dari objek penting seperti sekolah atau puskesmas untuk analisis zona pengaruh; g. menghitung luas dan jarak pada objek yang ada di Desa menggunakan alat kalkulasi di aplikasi SIG Desa; dan h. melakukan kueri Data Geospasial untuk menyeleksi Desa yang memenuhi kriteria analisis tertentu.

Pasal 33

(1) Visualisasi dan penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan cara: a. membuat peta tematik berbasis Data Atribut Desa seperti peta potensi pertanian atau peta aksesibilitas layanan publik; dan b. menyusun peta yang informatif dengan menambahkan legenda, skala, judul, dan arah mata angin. (2) Dokumentasi dan penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan dengan cara: a. menyimpan hasil pengolahan data dalam format spasial standar untuk keperluan dokumentasi atau presentasi; dan b. mendokumentasikan metadata geospasial dan Data Atribut Desa agar data mudah dipahami dan digunakan oleh pihak lain.

Pasal 34

(1) Berdasarkan hasil pengolahan Data Geospasial dan Data Atribut Desa dilakukan analisis geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c. (2) Analisis geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi tujuan analisis geospasial sesuai dengan kebutuhan perencanaan Desa; b. mengklasifikasikan Data Atribut Desa berdasarkan kategori tertentu seperti demografi, ekonomi, atau potensi wilayah; c. melakukan overlay geospasial untuk memahami hubungan antarelemen geografis dalam wilayah Desa; d. membuat zona penyangga di sekitar objek penting seperti sekolah, puskesmas, atau jalan untuk menganalisis aksesibilitas dan zona pelayanan; e. melakukan pencarian Data Geospasial dan Data Atribut Desa untuk menyeleksi wilayah atau Desa sesuai dengan kriteria analisis; f. menganalisis pola distribusi spasial seperti sebaran fasilitas, permukiman padat, atau potensi lahan Desa; g. menghitung luas dan jarak pada objek yang ada di Desa menggunakan alat kalkulasi di aplikasi SIG Desa; h. membuat peta tematik yang menggambarkan hasil analisis seperti peta aksesibilitas, potensi lahan, atau persebaran fasilitas; dan i. menyimpulkan hasil analisis geospasial untuk mendukung pengambilan keputusan dalam Perencanaan Pembangunan Desa. (3) Analisis geospasial dilakukan dengan menerapkan prinsip akurasi, ketepatan waktu, transparansi, dan berbasis kebutuhan masyarakat Desa.

Pasal 35

(1) Berdasarkan hasil analisis geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan visualisasi Data Geospasial Desa. (2) Visualisasi Data Geospasial Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyiapkan layer geospasial yang telah dilengkapi dengan atribut hasil pengolahan dan analisis; b. mengatur simbologi Data Geospasial berdasarkan kategori atau nilai atribut, seperti warna berbeda untuk klasifikasi penggunaan lahan atau kepadatan penduduk; c. mengklasifikasikan Data Atribut Desa menjadi beberapa kelas atau interval untuk memudahkan pembacaan peta tematik; d. menambahkan elemen visual tambahan seperti label, simbol, atau ikon untuk menonjolkan informasi penting pada peta; e. mengatur skala dan sistem proyeksi peta agar peta dapat dibaca dengan akurat sesuai konteks wilayah Desa; f. membuat layout peta yang informatif dengan menambahkan elemen dasar seperti judul, legenda, skala, arah mata angin, dan sumber data; g. mengevaluasi hasil visualisasi untuk memastikan peta mudah dipahami, tidak terlalu padat, dan menyampaikan pesan yang sesuai dengan tujuan analisis; h. menyimpan hasil visualisasi dalam format digital meliputi jpeg, png, pdf atau sebagai file geographic information system meliputi shapefile, GeoPackage, MXD/QGIS project; dan i. mempublikasikan atau mendistribusikan peta hasil visualisasi melalui Platform SID.

Pasal 36

(1) Kolaborasi penyusunan dan pengelolaan SIG Desa dimaksudkan untuk memastikan tersedianya Data Geospasial dan Data Atribut Desa yang akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan Pembangunan Desa. (2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan, kapasitas teknis, dan kepentingan terhadap Pembangunan Desa. (3) Pemangku kepentingan yang terlibat dalam kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pemerintah Desa; e. lembaga swadaya masyarakat; f. perguruan tinggi; g. badan usaha milik negara; h. badan usaha milik daerah; i. pihak swasta; dan j. lembaga mitra pembangunan. (4) Setiap pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib: a. menjaga integritas data; b. menjamin Pelindungan Data Pribadi; dan c. mematuhi standar pengelolaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilasanakan melalui nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan secara berjenjang oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan keberlanjutan pengelolaan SIG Desa sesuai prinsip akuntabilitas dan partisipasi. (3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa; d. perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa; dan e. pemerintah Desa.

Pasal 38

Pendayagunaan SIG Desa untuk pengambilan keputusan dalam Pembangunan Desa dilakukan untuk: a. mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas Pembangunan Desa berdasarkan Data Geospasial dan kondisi sosial ekonomi masyarakat; b. merencanakan tata ruang Desa yang optimal dengan mempertimbangkan penggunaan lahan, fasilitas umum, dan kelestarian lingkungan; c. merencanakan pembangunan infrastruktur Desa seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan berdasarkan hasil analisis geospasial; d. mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya Desa seperti lahan pertanian, perikanan, kehutanan, dan pariwisata berbasis peta tematik; e. mengidentifikasi wilayah rawan bencana untuk mendukung penyusunan rencana mitigasi dan kesiapsiagaan bencana di tingkat Desa; f. memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik dan nonfisik Desa melalui peta perkembangan wilayah dan progres kegiatan; g. meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi geospasial dan visualisasi peta Pembangunan Desa; dan h. menyusun laporan Pembangunan Desa dan memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil analisis geospasial yang akurat.

Pasal 39

(1) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui proses sistematis pengumpulan, pencatatan, klasifikasi, verifikasi, validasi, penyimpanan, serta pelindungan dan pengamanan Data dan Informasi Desa. (2) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh Data dan Informasi Desa yang meliputi: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; dan c. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa. (3) Data dan Informasi Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menentukan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan dalam Perencanaan Pembangunan Desa.

Pasal 40

(1) Desa berwenang atas pengelolaan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Pendataan Desa. (3) Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah Desa.

Pasal 41

Pengelolaan Pendataan Desa meliputi: a. tahapan Pendataan Desa; b. unsur Pendataan Desa; c. Data Desa; d. Data Pembangunan Desa; e. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa; f. keamanan Data dan Informasi Desa; dan g. pelindungan dan keamanan Data Pribadi.

Pasal 42

(1) Tahapan Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas: a. Pendataan Desa tahap awal; dan b. Pendataan Desa tahap pemutakhiran. (2) Hasil Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data dasar untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 43

(1) Dalam pelaksanaan Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, Pemerintah Desa membentuk kelompok kerja Pendataan Desa. (2) Kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; b. ketua tim yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau unsur masyarakat Desa lainnya. (3) Unsur masyarakat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; d. organisasi atau kelompok perajin; e. organisasi atau kelompok perempuan; f. forum anak, serta pemerhati dan pelindungan anak; g. perwakilan kelompok masyarakat miskin; h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; i. kader kesehatan; j. pegiat dan pemerhati lingkungan; k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa. (4) Komposisi keanggotaan kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan. (5) Pembentukan kelompok kerja Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pasal 44

(1) Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a merupakan pendataan partisipatoris. (2) Pendataan partisipatoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif. (3) Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa; b. memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau c. memberikan masukan perbaikan tentang Data dan Informasi Desa yang ada di Platform SID. (4) Masyarakat Desa dapat memberikan masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan cara: a. membandingkan antara Data dan Informasi Desa di Platform SID dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga; dan b. melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara Data dan Informasi Desa di Platform SID dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga. (5) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan kepada kepala Desa masukan perbaikan mengenai Data dan Informasi Desa di Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Perbaikan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui musyawarah Desa.

Pasal 45

(1) Pendanaan untuk Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a bersumber dari dana Desa. (2) Komponen pendanaan untuk Pendataan Desa tahap awal terdiri atas: a. dana pembekalan; b. dana transportasi; c. dana konsumsi; d. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 4 (empat) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; e. pulsa internet bulanan; dan/atau f. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pasal 46

(1) Pendataan Desa tahap pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap data dasar Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (2) Pendataan Desa tahap pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (3) Pendataan Desa tahap pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala Desa. (4) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh staf Pendataan Desa dan dikoordinasikan oleh sekretaris Desa.

Pasal 47

(1) Kepala Desa wajib mengelola data dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dengan cara: a. MENETAPKAN data dasar melalui Platform SID dengan membubuhkan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merawat dan melindungi data dasar; c. melakukan pemutakhiran data dasar; dan d. MENETAPKAN data dasar hasil pemutakhiran pada Platform SID dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui mekanisme validasi dan verifikasi data dalam Platform SID.

Pasal 48

Unsur Pendataan Desa meliputi: a. pengumpulan Data Analog; b. verifikasi Data Analog; c. pencatatan Data Digital; d. klasifikasi Data Digital; e. validasi Data Digital; dan f. pencadangan dan penyimpanan data.

Pasal 49

(1) Data Analog yang dikumpulkan dalam Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. data kewilayahan Desa; b. data kependudukan Desa; c. data sosial budaya Desa; d. data potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa; e. data ekonomi Desa dan masyarakat Desa; f. data pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Desa; g. data pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa; h. data kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa; i. data lingkungan hidup Desa; j. data sumber daya alam Desa; k. data inovasi dan teknologi Desa; l. data kolaborasi dan kemitraan Desa; m. data administrasi keuangan dan aset Desa; n. data administrasi Pembangunan Desa; o. data pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa; p. data partisipasi masyarakat Desa; dan q. data lainnya sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Desa. (2) Data Analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menggambarkan: a. kondisi objektif kewilayahan dan kemasyarakatan Desa; b. capaian tahunan Pembangunan Desa; c. capaian jangka menengah dan jangka panjang SDGs Desa; dan d. informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa. (3) Pengumpulan Data Analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja Pendataan Desa.

Pasal 50

(1) Terhadap setiap Data Analog hasil Pendataan Desa dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan, keakuratan, dan keterkinian informasi. (3) Verifikasi dilakukan dengan cara: a. memeriksa kesesuaian data yang dimasukkan dengan dokumen sumber atau data rujukan yang sah; b. membandingkan data antarperiode atau antarsumber untuk mendeteksi perbedaan atau ketidaksesuaian informasi; c. memastikan keabsahan data melalui verifikasi oleh pihak yang berwenang di tingkat Desa; d. mengonfirmasi data kepada subjek atau narasumber langsung, seperti perangkat Desa atau warga, untuk memastikan kebenaran informasi; e. melakukan supervisi atau pengecekan ulang oleh pejabat berwenang seperti kepala Desa atau petugas kecamatan; f. mencatat dan mendokumentasikan setiap hasil verifikasi sebagai bukti tertulis dalam proses administrasi data; g. melaporkan hasil verifikasi kepada pengelola sistem atau otoritas yang berwenang untuk validasi lanjutan; dan h. menindaklanjuti data yang tidak sesuai dengan melakukan perbaikan, revisi, atau pengembalian data kepada pihak yang memasukkan data. (4) Verifikasi Data Analog dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Data Analog terkumpul. (5) Verifikasi Data Analog dilakukan oleh kelompok kerja Pendataan Desa. (6) Hasil verifikasi Data Analog dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar legalitas Data Analog yang akan dicatat menjadi Data Digital.

Pasal 51

(1) Data Analog hasil Pendataan Desa dimasukkan ke dalam aplikasi SID untuk diubah menjadi Data Digital. (2) Pencatatan Data Analog dilakukan secara sistematis dan terdokumentasikan dalam bentuk Data Digital. (3) Pencatatan Data Analog menjadi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir standar Data Digital dalam aplikasi SID. (4) Pencatatan Data Analog menjadi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh staf Pendataan Desa dan dikoordinasikan oleh sekretaris Desa.

Pasal 52

(1) Data Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diklasifikasikan secara digital dalam aplikasi SID. (2) Klasifikasi Data Digital sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; dan c. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa. (3) Setiap kategori Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jenis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (4) Klasifikasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis sejak tahap awal pencatatan Data Digital. (5) Pembaruan hasil klasifikasi Data Digital dilakukan secara berkala pada saat tahap pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

Pasal 53

(1) Validasi Data Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dimaksudkan untuk memastikan validitas Data Digital dalam SID. (2) Validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. validasi format data untuk memastikan kesesuaian jenis data, panjang karakter, dan standar penulisan; b. validasi kelengkapan data untuk memastikan seluruh data wajib telah terisi secara lengkap; c. validasi konsistensi data untuk memastikan tidak ada pertentangan antara satu data dengan data lainnya; d. validasi relasional dan spasial untuk memeriksa keterkaitan antara Data Geospasial dan atribut dalam sistem; e. validasi legalitas data untuk memastikan data bersumber dari dokumen atau lembaga yang sah; f. validasi lapangan untuk mencocokkan Data Digital dengan kondisi nyata di wilayah Desa; g. validasi multilevel secara berjenjang mulai dari tingkat Desa hingga otoritas di atasnya; dan h. validasi periodik untuk memastikan data tetap akurat dan mutakhir sesuai perkembangan Desa.

Pasal 54

(1) Validasi Data Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh staf Pendataan Desa dan dikoordinasikan oleh sekretaris Desa. (2) Kepala Desa menyampaikan laporan hasil validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menginformasikan kepada masyarakat Desa. (3) Laporan hasil validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam musyawarah Desa. (4) Hasil keputusan musyawarah Desa tentang laporan hasil validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh kepala Desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan satu orang perwakilan masyarakat Desa. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Data Dasar Pembangunan Desa.

Pasal 55

(1) Data dasar Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) dicadangkan dan disimpan dalam bentuk Data Digital. (2) Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan dan disimpan dengan menggunakan aplikasi pencadangan sistem dan basis data.

Pasal 56

(1) Data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a merupakan representasi kondisi objektif kewilayahan dan kemasyarakatan Desa. (2) Kondisi objektif kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi: a. batas wilayah; b. penggunaan lahan; c. topografi; d. geografi; e. sumber daya alam; dan f. infrastruktur dasar Desa. (3) Kondisi objektif kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. demografi; b. sosial budaya; c. ekonomi masyarakat; d. administrasi Pembangunan Desa; e. administrasi keuangan dan aset Desa; f. tata kelola Desa; g. kelembagaan pemerintahan Desa; dan h. partisipasi masyarakat Desa. (4) Kondisi objektif kewilayahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Platform SID disajikan melalui aplikasi Sistem Informasi Geografis.

Pasal 57

(1) Data Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 56 berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan tata ruang Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa. (2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data kewilayahan Desa; b. data kependudukan Desa; c. data sosial budaya Desa; d. data potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa; e. data ekonomi Desa dan masyarakat Desa; f. data pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Desa; g. data pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa; h. data kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa; i. data lingkungan hidup Desa; j. data sumber daya alam Desa; k. data inovasi dan teknologi Desa; l. data kolaborasi dan kemitraan Desa; m. data administrasi keuangan dan aset Desa; n. data administrasi Pembangunan Desa; o. data pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa; p. data partisipasi masyarakat Desa; dan q. data lainnya sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Desa.

Pasal 58

Data kewilayahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data dan informasi geospasial mengenai: a. batas wilayah Desa; b. penggunaan lahan di wilayah Desa; c. topografi dan geografi Desa; d. infrastruktur wilayah Desa; dan e. Peta Wilayah Desa.

Pasal 59

Data dan informasi mengenai batas wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, paling sedikit meliputi: a. batas wilayah administrasi Desa; b. batas antardusun, rukun warga, dan rukun tetangga; dan c. batas alami Desa berupa sungai, bukit, hutan, dan bentang alam lainnya.

Pasal 60

(1) Data dan informasi mengenai penggunaan lahan di wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. lahan pertanian; b. lahan pemukiman; c. lahan hutan; d. lahan perkantoran; e. lahan fasilitas umum; f. lahan usaha ekonomi masyarakat nonpesisir; g. lahan konservasi darat dan resapan air; h. lahan infrastruktur dan utilitas publik; i. lahan sosial dan budaya; j. lahan kosong atau tidak terpakai; dan k. penggunaan lahan wilayah lainnya sesuai dengan kondisi wilayah Desa. (2) Dalam hal wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik wilayah pesisir, penggunaan lahan meliputi: a. pantai dan zona pasang surut; b. tambak dan kolam budidaya perairan; c. hutan mangrove dan vegetasi pantai lainnya; d. sempadan pantai sebagai zona pelindungan dan pembatasan aktivitas ekonomi; e. pelabuhan, dermaga, dan lokasi sandar perahu nelayan; f. tempat pelelangan ikan; g. tempat pengolahan hasil laut; h. kawasan konservasi laut Desa; i. zona tangkapan nelayan; j. zona wisata bahari atau pantai; dan k. penggunaan lahan wilayah pesisir lainnya sesuai dengan kondisi wilayah Desa.

Pasal 61

Data dan informasi mengenai topografi dan geografi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi: a. gunung atau pegunungan; b. bukit dan lereng; c. dataran tinggi dan dataran rendah; d. lembah; e. sungai dan anak sungai; f. danau, embung, dan waduk; g. rawa dan lahan basah; h. mata air dan sumber air tanah; i. kawasan pantai dan pesisir; j. sempadan sungai dan sempadan pantai; dan k. unsur topografi dan geografi lainnya sesuai dengan karakteristik wilayah Desa.

Pasal 62

Data dan informasi mengenai infrastruktur wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, meliputi: a. jaringan jalan Desa, jalan lingkungan, dan akses antarwilayah; b. jembatan Desa dan penghubung antarwilayah; c. saluran irigasi dan drainase; d. jaringan listrik dan gardu distribusi; e. jaringan air bersih dan sanitasi; f. sarana komunikasi dan menara telekomunikasi; g. fasilitas pengelolaan sampah dan limbah; h. infrastruktur penunjang ekonomi seperti pasar Desa, gudang, dan kios badan usaha milik Desa; i. infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya; j. infrastruktur sosial budaya meliputi rumah ibadah, rumah adat, tempat pemakaman umum, dan/atau pusat kegiatan masyarakat; dan k. infrastruktur lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah Desa.

Pasal 63

(1) Data dan informasi mengenai Peta Wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e meliputi: a. batas wilayah administrasi Desa; b. batas wilayah dusun, rukun warga, dan rukun tetangga; c. penggunaan lahan Desa; d. topografi dan geografi Desa; e. infrastruktur dan sarana prasarana Desa; f. potensi sumber daya alam; g. ekonomi Desa; h. sosial budaya Desa; i. risiko bencana dan wilayah rawan bencana; j. kawasan lindung dan konservasi; dan k. data dan informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik wilayah Desa. (2) Dalam hal wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik Desa, data dan informasi mengenai Peta Wilayah Desa juga meliputi wilayah pesisir dan laut.

Pasal 64

Data kependudukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. identitas dasar penduduk; b. alamat dan domisili; c. status perkawinan; d. pendidikan; e. pekerjaan/mata pencaharian; f. agama/kepercayaan; g. data keluarga; h. status sosial dan ekonomi; i. kondisi khusus; dan j. status kependudukan.

Pasal 65

(1) Data dan informasi mengenai identitas dasar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a paling sedikit meliputi: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan; c. nomor kartu keluarga; d. tempat dan tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status kewarganegaraan; dan g. golongan darah. (2) Data dan informasi mengenai alamat dan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b paling sedikit meliputi: a. alamat tempat tinggal; b. rukun tetangga/rukun warga; c. dusun atau lingkungan; d. Desa; e. kecamatan; f. kabupaten/kota; g. provinsi; h. status domisili; dan i. status kepemilikan rumah. (3) Data dan informasi mengenai status perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c paling sedikit meliputi: a. belum kawin; b. kawin; c. cerai hidup; atau d. cerai mati. (4) Data dan informasi mengenai pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d paling sedikit meliputi: a. tingkat pendidikan terakhir; dan b. status sekolah saat ini.

Pasal 66

(1) Data dan informasi mengenai pekerjaan/mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e paling sedikit meliputi: a. berusaha sendiri; b. berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar; c. berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar; d. buruh/karyawan/pegawai swasta; e. aparatur sipil negara, tentara nasional INDONESIA, polisi, pegawai badan usaha milik negara/daerah, atau pejabat negara; f. pegawai pemerintahan Desa g. pekerja bebas pertanian; h. pekerja bebas nonpertanian; dan i. pekerja keluarga/tidak dibayar. (2) Berusaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a paling sedikit meliputi: a. petani; b. nelayan; c. peternak; d. perajin; e. pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pedagang warung; f. tukang servis peralatan elektronik, kendaraan, dan rumah tangga; g. tukang jahit atau penjahit rumahan; h. pelaku industri kreatif meliputi seniman, pembuat konten, desainer, atau fotografer; i. pelaku usaha mikro dan kecil; dan j. wirausahawan perorangan. (3) Berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. petani yang menggunakan tenaga kerja musiman; b. nelayan kecil dengan awak tidak tetap; c. tukang kayu atau tukang bangunan; d. tukang batu atau tukang plester; e. tukang listrik atau tukang ledeng; f. tukang gali sumur atau tukang gali makam; g. pengemudi ojek konvensional maupun daring; h. pedagang dengan asisten tidak tetap; dan i. pengelola usaha rumah tangga dengan tenaga keluarga yang tidak dibayar. (4) Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. pemilik pabrik kecil dan menengah; b. pemilik usaha perkebunan; c. pemilik usaha pertambangan rakyat; d. pemilik bengkel kendaraan atau jasa perawatan; e. pemilik usaha kuliner, restoran, atau kafe; f. pemilik toko modern, swalayan, atau minimarket; dan g. pengusaha jasa logistik dan distribusi. (5) Buruh/karyawan/pegawai swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. buruh pabrik atau operator produksi; b. karyawan administrasi, keuangan, atau pemasaran; c. tenaga profesional meliputi dokter, bidan, perawat, guru, dosen, atau konsultan; d. satuan pengamanan atau tenaga keamanan; e. pegawai perhotelan, restoran, dan pariwisata; f. pekerja transportasi meliputi sopir, kondektur, pramugara, atau pramugari; dan g. tenaga kerja di sektor jasa dan perdagangan lainnya. (6) Aparatur sipil negara, tentara nasional INDONESIA, polisi, pegawai badan usaha milik negara/daerah, atau pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b. anggota tentara nasional INDONESIA dan polisi; c. pegawai badan usaha milik negara/daerah; d. kepala daerah dan wakil kepala daerah; e. anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota atau provinsi; f. anggota dewan perwakilan rakyat Republik INDONESIA dan dewan perwakilan daerah Republik INDONESIA; dan g. pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pegawai pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi: a. kepala Desa; b. sekretaris Desa; c. perangkat Desa; d. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan e. staf pelaksana urusan pemerintahan Desa. (8) Pekerja bebas pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit meliputi: a. buruh tani harian; b. buruh kebun; c. buruh peternakan; d. buruh penggarap lahan; dan e. buruh penanam atau pemanen hasil pertanian. (9) Pekerja bebas nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit meliputi: a. tukang bangunan; b. pengemudi ojek atau sopir lepas; c. buruh angkut di pasar, pelabuhan, atau terminal; d. pekerja lepas di sektor jasa; dan e. pekerja seni dan hiburan lepas. (10) Pekerja keluarga/tidak dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling sedikit meliputi: a. anggota keluarga yang membantu usaha keluarga tanpa menerima upah; b. ibu rumah tangga yang berkontribusi dalam kegiatan produksi rumah tangga; c. anggota kelompok tani, nelayan, atau perajin yang bekerja secara gotong royong; d. relawan masyarakat Desa; dan e. pekerja sosial sukarela di lingkungan masyarakat.

Pasal 67

(1) Data dan informasi mengenai agama/kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf f paling sedikit meliputi: a. islam; b. kristen; c. katolik; d. hindu; e. buddha; f. konghucu; dan g. kepercayaan lokal. (2) Data dan informasi mengenai keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g paling sedikit meliputi: a. kepala keluarga; b. anggota keluarga; dan c. hubungan keluarga. (3) Data dan informasi mengenai status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf h paling sedikit meliputi: a. tingkat penghasilan; b. aset dan status kepemilikan aset; dan c. kepesertaan bantuan sosial. (4) Data dan informasi mengenai tingkat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi warga: a. miskin ekstrem; b. miskin; c. menengah; dan d. sejahtera. (5) Data dan informasi mengenai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. tanah; b. kendaraan; c. rumah; d. ternak; dan e. unit usaha. (6) Data dan informasi mengenai status kepemilikan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. milik sendiri; b. kontrak/sewa; c. bebas sewa; d. dinas; dan e. status lainnya.

Pasal 68

(1) Data dan informasi mengenai kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf i paling sedikit meliputi: a. disabilitas; b. lansia; c. anak yatim, piatu, atau yatim piatu; dan d. kelompok rentan lainnya. (2) Data dan informasi mengenai disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi disabilitas: a. fisik; b. mental; c. sensorik; dan d. intelektual. (3) Data dan informasi mengenai status kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf j paling sedikit meliputi: a. penduduk tetap; b. penduduk tidak tetap; c. pendatang; d. penduduk keluar; dan e. penduduk meninggal dunia. (4) Data dan informasi mengenai status penduduk tetap dan penduduk tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b meliputi: a. penduduk tetap yang memiliki dokumen kependudukan; b. penduduk tetap yang tidak memiliki dokumen kependudukan; c. penduduk tidak tetap yang memiliki dokumen kependudukan; dan d. penduduk tidak tetap yang tidak memiliki dokumen kependudukan.

Pasal 69

Data sosial budaya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. aspek sosial nonkependudukan; dan b. aspek budaya Desa.

Pasal 70

(1) Data dan informasi mengenai aspek sosial nonkependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a meliputi: a. aktivitas gotong royong masyarakat; b. keterlibatan dalam organisasi sosial; c. sistem nilai dan norma sosial yang berlaku; d. kebiasaan hidup bermasyarakat; e. konflik sosial dan cara penyelesaiannya; f. keberadaan dan peran tokoh masyarakat; dan g. data dan informasi lainnya mengenai aspek sosial nonkependudukan yang sesuai karakteristik Desa. (2) Data dan informasi mengenai keterlibatan dalam organisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberdayaan kesejahteraan keluarga; b. karang taruna; c. pos pelayanan terpadu; d. rukun tetangga; e. rukun warga; f. dasa wisma; dan g. data dan informasi lainnya mengenai aspek sosial nonkependudukan yang sesuai karakteristik Desa. (3) Data dan informasi mengenai kebiasaan hidup bermasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. gotong royong; b. musyawarah untuk mufakat; c. tradisi tolong menolong; d. sistem keamanan lingkungan; e. kunjungan sosial; f. partisipasi dalam kegiatan keagamaan dan adat; g. kepedulian terhadap sesama; h. pembentukan kelompok sosial; i. peran tokoh masyarakat dan tokoh agama; j. nilai sopan santun dan tata krama; dan k. data dan informasi lainnya mengenai kebiasaan hidup bermasyarakat yang sesuai karakteristik Desa.

Pasal 71

Data dan informasi mengenai aspek budaya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b meliputi: a. tradisi lisan; b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; g. seni; h. bahasa; i. permainan anak; j. olahraga tradisional; k. cagar budaya; l. warisan budaya benda dan takbenda lainnya yang berkembang di masyarakat Desa.

Pasal 72

(1) Data dan informasi mengenai tradisi lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a meliputi: a. sejarah lisan; b. dongeng; c. cerita rakyat; dan d. tradisi lisan lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (2) Data dan informasi mengenai manuskrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b meliputi: a. serat; b. babad; c. hikayat; d. kitab; dan e. manuskrip lainnya sebagai warisan budaya Desa. (3) Data dan informasi mengenai adat istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c meliputi: a. tata kelola lingkungan; b. tata cara penyelesaian sengketa; c. tata cara bermusyawarah; dan d. adat istiadat lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (4) Data dan informasi mengenai ritus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d meliputi: a. perayaan; b. peringatan kelahiran; c. upacara perkawinan; d. upacara kematian; e. ritual; dan f. ritus lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (5) Data dan informasi mengenai pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e meliputi: a. kerajinan; b. busana; c. makanan minuman tradisional; d. jamu; e. pengobatan tradisional; f. metode pertanian lokal; g. sistem kalender musim; h. pertanian lokal berbasis kearifan tradisional; i. sistem kalender musim atau penanggalan adat; j. pengetahuan tentang cuaca dan lingkungan alam; k. teknik pengelolaan sumber daya alam secara tradisional; l. sistem pendidikan nonformal berbasis budaya; dan m. pengetahuan tradisional lainnya yang berkembang di masyarakat Desa.

Pasal 73

(1) Data dan informasi mengenai teknologi tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf f meliputi: a. arsitektur; b. perkakas pengolahan sawah; c. alat transportasi; d. sistem irigasi; dan e. teknologi tradisional lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (2) Data dan informasi mengenai seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g meliputi: a. seni tari; b. seni musik; c. seni rupa; d. seni patung; e. seni sastra; f. seni pertunjukan; g. seni media; h. film; dan i. kesenian lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (3) Data dan informasi mengenai bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h meliputi: a. lisan; b. tulisan; c. isyarat; dan d. bahasa lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (4) Data dan informasi mengenai permainan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf i meliputi: a. kelereng; b. gobak sodor; c. congklak; d. gasing; dan e. permainan anak lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (5) Data dan informasi mengenai olahraga tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf j meliputi: a. pasola; b. lompat batu; c. debus; dan d. olahraga tradisional lainnya yang berkembang di masyarakat Desa.

Pasal 74

(1) Data potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d meliputi data dan informasi mengenai: a. potensi sumber daya alam yang mendukung kegiatan ekonomi Desa dan masyarakat Desa; b. potensi sumber daya buatan yang mendukung kegiatan ekonomi Desa dan masyarakat Desa; c. potensi sumber daya manusia; d. potensi ekonomi kreatif; e. potensi produk unggulan Desa; dan f. data dan informasi lainnya mengenai potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa. (2) Potensi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi data dan informasi mengenai: a. tanah; b. mata air; c. sungai; d. danau; e. hutan; f. bukit; g. pertambangan; dan h. data dan informasi lainnya mengenai potensi sumber daya alam yang mendukung kegiatan ekonomi sesuai kondisi Desa. (3) Potensi sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi mengenai: a. jalan usaha tani; b. pasar Desa; c. irigasi; d. jaringan listrik; e. telekomunikasi; f. alat pertanian; g. mesin industri rumah tangga; h. teknologi tepat guna; i. gudang; j. balai bibit; k. rumah produksi; l. cold storage; m. tempat pengolahan hasil pertanian; dan n. data dan informasi lainnya mengenai potensi sumber daya buatan yang mendukung kegiatan ekonomi sesuai kondisi Desa.

Pasal 75

(1) Data ekonomi Desa dan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis dan persebaran mata pencaharian utama penduduk; b. usaha ekonomi masyarakat; c. aset ekonomi milik Desa dan masyarakat Desa; d. lembaga ekonomi di Desa; e. produk unggulan Desa dalam bentuk barang dan/atau jasa; f. pemasaran produk unggulan Desa dalam bentuk barang dan/atau jasa; g. investasi ekonomi di wilayah Desa; dan h. data dan informasi lainnya mengenai ekonomi Desa dan masyarakat Desa. (2) Jenis dan persebaran mata pencaharian utama penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi data dan informasi mengenai: a. petani; b. peternak; c. pembudidaya ikan; d. nelayan; e. penyedia jasa; f. pedagang; g. pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah; h. pengusaha besar; i. buruh harian; j. buruh pabrik; k. buruh tani; l. aparatur sipil negara, tentara nasional INDONESIA/polisi, guru, perangkat Desa; dan m. mata pencaharian utama lainnya sesuai dengan kondisi dan karakteristik Desa. (3) Usaha ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi mengenai: a. pertanian pangan; b. pertanian hortikultura; c. pertanian industri; d. perkebunan rakyat; e. perkebunan komersial; f. peternakan ruminansia; g. peternakan unggas; h. perikanan budidaya; i. perikanan tangkap; j. perdagangan; k. jasa; l. industri rumahan; m. industri komersial; n. pertambangan rakyat; o. pertambangan oleh badan usaha pertambangan skala besar berizin; dan p. usaha ekonomi masyarakat lainnya sesuai kondisi Desa. (4) Lembaga ekonomi di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi data dan informasi mengenai: a. badan usaha milik Desa; b. koperasi; c. kelompok usaha masyarakat; d. lembaga keuangan mikro; dan e. lembaga ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Pemasaran produk unggulan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. pemasaran berskala lokal; b. pemasaran berskala regional; c. pemasaran berskala nasional; d. pemasaran berskala internasional/ekspor; dan e. pemasaran produk unggulan Desa lainnya sesuai kondisi Desa. (6) Investasi ekonomi di wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis investasi; b. sektor usaha; c. pelaku investasi; d. nilai investasi; dan e. data dan informasi mengenai investasi lainnya sesuai kondisi Desa.

Pasal 76

Data pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf f meliputi data dan informasi mengenai: a. aksesibilitas pelayanan sanitasi; b. jumlah penduduk miskin; c. aksesibilitas pelayanan kesehatan; d. aksesibilitas pelayanan pendidikan; e. kepesertaan dalam jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan jaminan sosial lainnya; f. kepemilikan rumah layak huni; g. akses terhadap air bersih; h. kondisi gizi anak; i. aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas; j. kepemilikan dokumen kependudukan; dan k. data dan informasi lainnya mengenai pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa.

Pasal 77

(1) Data pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf g meliputi data dan informasi mengenai: a. jumlah dan identitas warga miskin; b. jumlah dan identitas keluarga miskin; c. kelompok rentan; d. kelompok marginal; e. penerima bantuan sosial; f. jenis bantuan sosial yang diterima; g. cakupan dan frekuensi penerimaan bantuan; h. warga yang terdampak bencana atau situasi darurat lainnya; i. lembaga kemasyarakatan dan/atau kelompok pelindungan sosial di Desa; j. program pemberdayaan sosial untuk peningkatan kesejahteraan kelompok penerima bantuan; dan k. data dan informasi lainnya mengenai pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa. (2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi data dan informasi mengenai: a. warga lanjut usia; b. penyandang disabilitas; c. anak termasuk anak terlantar; d. perempuan termasuk perempuan kepala keluarga; e. ibu hamil dan menyusui; f. anak balita; g. anak dengan kondisi stunting; dan h. individu dan/atau kelompok lainnya yang rentan terhadap risiko sosial, ekonomi, atau kesehatan. (3) Kelompok marginal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi data dan informasi mengenai: a. masyarakat miskin dan tidak mampu; b. pekerja sektor informal berpenghasilan rendah; c. komunitas adat terpencil atau masyarakat hukum adat yang terpinggirkan; d. warga tanpa identitas kependudukan atau akses terhadap layanan dasar; e. korban konflik sosial atau bencana yang belum pulih secara sosial ekonomi; dan f. individu dan/atau kelompok lainnya yang mengalami keterpencilan, pengucilan sosial, atau keterbatasan akses terhadap pembangunan dan pelayanan publik. (4) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi data dan informasi mengenai: a. penerima bantuan langsung tunai dana Desa; b. penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga; c. penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah provinsi; d. penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah kabupaten/kota; e. penerima bantuan sosial dari Desa; f. penerima bantuan sosial dari badan amil zakat, infak, dan sedekah; g. penerima bantuan sosial dari lembaga keagamaan; h. penerima bantuan sosial dari lembaga filantropi nonpemerintah; i. penerima bantuan sosial dari individu dermawan; dan j. penerima bantuan sosial dari sumber lainnya. (5) Jenis bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data dan informasi mengenai: a. bantuan langsung tunai dana Desa; b. bantuan pangan; c. bantuan sandang dan perlengkapan dasar; d. bantuan perbaikan atau pembangunan rumah tidak layak huni; e. bantuan kesehatan dan makanan sehat bergizi; f. bantuan pendidikan; g. bantuan alat bantu disabilitas; h. bantuan modal usaha dan/atau alat produksi bagi keluarga miskin dan kelompok rentan; i. bantuan untuk korban bencana alam atau bencana nonalam; dan j. jenis bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat Desa. (6) Lembaga kemasyarakatan dan/atau kelompok pelindungan sosial di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi data dan informasi mengenai: a. posyandu; b. karang taruna; c. pemberdayaan kesejahteraan keluarga; d. kelompok peduli disabilitas; e. forum anak Desa; f. kelompok perempuan Desa; dan g. lembaga kemasyarakatan dan/atau kelompok pelindungan sosial lainnya yang sesuai kondisi Desa.

Pasal 78

(1) Data kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf h meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis potensi bencana alam dan nonalam di wilayah Desa; b. wilayah atau zona rawan bencana di Desa; c. riwayat kejadian bencana di wilayah Desa; d. jumlah dan profil warga terdampak bencana; e. ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana; f. kapasitas dan peran lembaga atau relawan kebencanaan di Desa; g. rencana kontingensi atau rencana tanggap darurat Desa; h. kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana yang dilakukan masyarakat Desa; i. dukungan dari pihak eksternal dalam pengurangan risiko bencana; dan j. data dan informasi lainnya mengenai kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa sesuai kondisi Desa. (2) Jenis potensi bencana alam dan nonalam di wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. banjir; b. longsor; c. gempa bumi; d. kekeringan; e. kebakaran; f. wabah; g. konflik sosial; dan h. jenis potensi bencana alam dan nonalam lainnya yang ada di wilayah Desa. (3) Riwayat kejadian bencana di wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. waktu kejadian bencana; b. lokasi kejadian bencana; c. dampak kejadian bencana; d. rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana; dan e. data dan informasi riwayat kejadian bencana lainnya sesuai wilayah Desa. (4) Ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. posko darurat; b. alat evakuasi; c. logistik; d. jalur evakuasi; e. rumah pengungsian; dan f. sarana dan prasarana penanggulangan bencana lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Dukungan dari pihak eksternal dalam pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pelaku usaha; e. organisasi kemasyarakatan; f. lembaga filantropi; dan g. dukungan dari pihak eksternal lainnya dalam pengurangan resiko bencana di wilayah Desa.

Pasal 79

(1) Data lingkungan hidup Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf i meliputi data dan informasi mengenai: a. kondisi umum lingkungan alam Desa; b. jenis dan luas tutupan lahan; c. kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber daya air; d. keberadaan flora dan fauna lokal, termasuk yang dilindungi atau terancam punah; e. pencemaran lingkungan; f. pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga maupun usaha; g. kawasan lindung atau konservasi yang berada dalam wilayah Desa; h. potensi dan praktik pemanfaatan energi terbarukan; i. kegiatan usaha wanatani; j. kegiatan pelestarian dan rehabilitasi lingkungan yang dilakukan masyarakat Desa; dan k. data dan informasi lainnya mengenai lingkungan hidup sesuai kondisi Desa. (2) Kondisi umum lingkungan alam Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. topografi; b. iklim dan cuaca; c. bentang alam; d. jenis dan karakteristik tanah; e. kondisi geologi; f. kondisi hidrologi; g. ketersediaan air permukaan dan air tanah; h. tutupan lahan alami; i. flora dan fauna endemik di Desa; j. potensi kerawanan bencana alam; dan k. kondisi umum lingkungan alam lainnya yang ada di wilayah Desa. (3) Jenis dan luas tutupan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. hutan; b. sawah; c. kebun; d. permukiman; e. semak belukar; f. lahan kosong atau lahan terlantar; g. padang rumput atau savana; h. lahan basah; i. badan air; dan j. jenis dan luas tutupan lahan lainnya sesuai kondisi wilayah Desa. (4) Kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mata air; b. sungai; c. danau; d. sumur; e. irigasi; f. air hujan; g. embung, kolam retensi, atau waduk Desa; h. saluran drainase/aliran air buatan; i. kualitas air; dan j. kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber daya air lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. sumber pencemaran dan lokasi terdampak di wilayah Desa; e. tingkat dan frekuensi pencemaran berdasarkan hasil pengamatan atau keluhan masyarakat; f. upaya penanganan atau pengendalian pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah Desa, atau pihak lain; dan g. pencemaran lingkungan lainnya sesuai kondisi Desa. (6) Kegiatan usaha wanatani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. wanatani bambu; b. wanatani sengon; c. wanatani akasia; d. wanatani jati; e. wanatani mahoni; f. wanatani buah-buahan; g. wanatani tanaman rempah atau obat; dan h. jenis kegiatan wanatani lainnya sesuai kondisi dan potensi sumber daya hutan di wilayah Desa.

Pasal 80

Data sumber daya alam Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf j meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis dan sebaran sumber daya alam di wilayah Desa; b. luas dan status penguasaan atau kepemilikan atas sumber daya alam; c. potensi hasil sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan Desa; d. tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat, kelompok usaha, atau pihak lain; e. regulasi lokal, aturan adat, atau Peraturan Desa terkait pengelolaan sumber daya alam; f. dampak lingkungan dan sosial dari pemanfaatan sumber daya alam; g. konflik atau sengketa terkait sumber daya alam; h. kerja sama atau kemitraan pengelolaan sumber daya alam dengan pihak ketiga; dan i. data dan informasi lainnya mengenai sumber daya alam sesuai kondisi Desa.

Pasal 81

(1) Jenis dan sebaran sumber daya alam di wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi: a. tanah; b. air; c. hutan; d. mineral dan bahan galian; e. hasil laut dan perairan darat; dan f. sumber daya alam lainnya sesuai kondisi Desa. (2) Jenis dan sebaran sumber daya tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jenis tanah; b. tingkat kesuburan dan daya dukung tanah; c. luas dan persebaran lahan berdasarkan jenis penggunaannya; d. status penguasaan atau kepemilikan lahan; dan e. data dan informasi sumber daya tanah lainnya sesuai kondisi Desa. (3) Jenis dan sebaran sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sumber air permukaan; b. sumber air tanah; c. kualitas dan kuantitas air; d. potensi dan ancaman krisis air bersih; dan e. data dan informasi sumber daya air lainnya sesuai kondisi Desa. (4) Jenis dan sebaran sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jenis hutan; b. luas dan persebaran kawasan hutan; c. status kepemilikan hutan; d. status hak pengelolaan hutan; e. potensi hasil hutan kayu dan nonkayu; dan f. data dan informasi sumber daya hutan lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Jenis dan sebaran sumber daya mineral dan bahan galian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. jenis mineral; b. lokasi dan luas sebaran sumber daya mineral; c. status pengelolaan; d. dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan; dan e. data dan informasi sumber daya mineral lainnya sesuai kondisi Desa. (6) Jenis dan sebaran sumber daya hasil laut dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. ikan tangkap dan/atau ikan budidaya; b. persebaran kawasan tangkapan ikan dan/atau budidaya ikan; c. hasil laut, sungai, dan/atau danau; d. sarana pendukung dan kapasitas produksi perikanan masyarakat; dan e. data dan informasi jenis dan sebaran sumber daya hasil laut dan perairan darat lainnya sesuai kondisi Desa. (7) Sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi: a. potensi energi terbarukan; b. kekayaan geologis/geopark; c. potensi bahan baku lokal untuk kerajinan atau industri; dan d. keanekaragaman hayati yang penting secara ekologis dan/atau ekonomis.

Pasal 82

(1) Data inovasi dan teknologi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf k paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis inovasi; b. inovasi lokal berbasis kearifan lokal atau budaya masyarakat Desa; c. penerapan teknologi tepat guna dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan; d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; e. sumber inovasi; f. dampak penerapan inovasi; g. partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan adopsi inovasi; dan h. kerja sama pengembangan inovasi dan teknologi dengan lembaga pendidikan, pelaku usaha, atau pemerintah. (2) Jenis inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. inovasi di bidang pemerintahan Desa; b. inovasi di bidang Pembangunan Desa; c. inovasi di bidang pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. inovasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Sumber inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit berasal dari: a. warga Desa atau kelompok masyarakat; b. pemerintah Desa; c. kerja sama antarDesa; dan d. kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

Pasal 83

(1) Data kolaborasi dan kemitraan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf l paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. bentuk kolaborasi dan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah Desa, badan usaha milik Desa, koperasi, dan/atau pelaku usaha; b. mitra kerja sama yang terlibat dari unsur pemerintah Desa dan unsur pihak ketiga; c. jenis kerja sama meliputi kerja sama antarDesa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga serta kemitraan usaha antara badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama dan pelaku usaha; d. ruang lingkup kerja sama meliputi bidang ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola; e. jangka waktu dan status pelaksanaan kerja sama atau kemitraan; f. perjanjian atau dokumen legal yang menjadi dasar kemitraan; g. sumber daya yang digunakan atau dimobilisasi dalam kerja sama; h. manfaat dan dampak kerja sama atau kemitraan bagi masyarakat dan pemerintah Desa; dan i. mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kerja sama atau kemitraan. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. pelaku usaha; c. media massa; d. organisasi kemasyarakatan; e. organisasi keagamaan; f. organisasi pemuda; g. organisasi perempuan; dan h. lembaga filantropi meliputi yayasan, lembaga zakat dan wakaf, corporate foundation, dan lembaga donor pembangunan.

Pasal 84

Data administrasi keuangan dan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf m paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. sumber pendapatan Desa; b. dokumen anggaran pendapatan dan belanja Desa; c. realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa setiap tahun anggaran; d. pencatatan transaksi keuangan Desa secara digital dalam Platform SID; e. laporan pertanggungjawaban keuangan Desa; f. jenis, jumlah, status kepemilikan, dan lokasi aset milik Desa; g. pemanfaatan dan pemeliharaan aset Desa; h. perubahan atau pengalihan status aset Desa; i. pencatatan dan pelaporan administrasi keuangan dan aset Desa secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. data dan informasi mengenai administrasi keuangan dan aset Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

Pasal 85

(1) Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 meliputi dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Setiap transaksi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara nontunai melalui Platform SID. (3) Transaksi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pencairan, dan pelaporan. (4) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhubung secara langsung dengan sistem perbendaharaan negara dan sistem audit internal atau eksternal. (5) Informasi anggaran dan realisasi dana Desa harus dipublikasikan melalui dasbor publik yang dapat diakses masyarakat.

Pasal 86

Data administrasi Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf n paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. Perencanaan Pembangunan Desa; b. pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; c. sumber anggaran pembiayaan Pembangunan Desa; d. pelaksana kegiatan Pembangunan Desa; e. keluaran Pembangunan Desa; f. pengawasan Pembangunan Desa; g. partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; dan h. pelaporan dan dokumentasi kegiatan Pembangunan Desa.

Pasal 87

Data pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf o paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. struktur organisasi Pemerintah Desa; b. kepala Desa beserta masa jabatan; c. perangkat Desa beserta nama, jabatan, tugas, dan masa jabatan; d. Badan Permusyawaratan Desa beserta nama anggota, fungsi, dan masa jabatan; e. lembaga kemasyarakatan Desa; f. lembaga adat Desa atau sebutan lainnya; g. tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; h. unit pelayanan publik di Desa; dan i. hubungan kemitraan antarlembaga Desa dan dengan pihak luar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Pasal 88

Data partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf p paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa; b. keikutsertaan masyarakat dalam musyawarah Desa dan forum pengambilan keputusan lainnya; c. partisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, gotong royong, dan kegiatan sosial budaya Desa; d. kontribusi sukarela masyarakat dalam bentuk tenaga, waktu, keahlian, atau materi; e. peran kelompok masyarakat seperti pemuda, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok marjinal dan rentan dalam Pembangunan Desa; f. jumlah dan jenis kegiatan berbasis swadaya masyarakat; dan g. faktor penghambat dan pendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 89

(1) Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b merupakan representasi capaian indikator keluaran tahunan Pembangunan Desa dan Indikator Hasil SDGs Desa. (2) Data Pembangunan Desa berfungsi sebagai acuan utama dalam Perencanaan Pembangunan Desa. (3) Data Pembangunan Desa meliputi informasi tentang capaian indikator keluaran tahunan Pembangunan Desa dan capaian Indikator Hasil SDGs Desa. (4) Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipublikasikan melalui Platform SID yang terintegrasi untuk mendukung dinamika pemutakhiran data.

Pasal 90

Data Pembangunan Desa yang merepresentasikan capaian Indikator Keluaran Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 disusun berdasarkan hasil pendataan indeks Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

Data Pembangunan Desa digunakan untuk menggambarkan capaian Indikator Hasil SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3).

Pasal 92

(1) Informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat informasi tentang: a. program pembangunan sektoral dari kementerian/lembaga yang dilaksanakan di Desa; b. program pembangunan sektoral dari pemerintah daerah provinsi yang dilaksanakan di Desa; c. program pembangunan sektoral dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan di Desa; d. program/kegiatan Pembangunan Desa yang dikelola melalui kerja sama antarDesa; e. program/kegiatan Pembangunan Desa yang dikelola melalui mekanisme kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan f. hasil dokumentasi praktik baik dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahan masukan dalam Perencanaan Pembangunan Desa. (3) Pemerintah Desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat harus melakukan pendokumentasian praktik baik dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. (4) Hasil pendokumentasian sebagaimana pada ayat (3) diintegrasikan dengan platform sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dan sistem informasi kearsipan nasional arsip nasional sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah dan registrasi arsip Desa untuk memori kolektif bangsa.

Pasal 93

(1) Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang terkait Pembangunan Desa harus bersifat Interoperabilitas dengan data yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satu data INDONESIA. (3) Interoperabilitas Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. standar data yang baku; b. metadata yang jelas dan terpilah; c. Interoperabilitas data secara efektif dan efisien; dan d. kode referensi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Data Desa dan data potensi Desa dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu sistem yang saling berhubungan dan dapat dipertukarkan. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan standar format, klasifikasi, dan kodefikasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Pertukaran Data Desa dan data potensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui mekanisme Interoperabilitas yang menjamin keterhubungan antarsistem. (4) Penyelenggaraan Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan aspek keamanan data, kerahasiaan, dan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data Desa dan data potensi Desa yang telah diintegrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa. (6) Pemerintah Desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Interoperabilitas Data Desa dan data potensi Desa.

Pasal 95

(1) Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang terkait dengan Pembangunan Desa harus menjadi bagian dari registrasi arsip Desa. (2) Registrasi arsip Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian sistem informasi kearsipan dinamis dan statis terintegrasi dan sistem informasi kearsipan nasional. (3) Sistem informasi kearsipan dinamis dan statis terintegrasi dan sistem informasi kearsipan nasional sebagimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. (4) Pemerintah Desa bertanggung jawab melakukan pengelolaan arsip dinamis secara tertib, teratur, dan berkelanjutan.

Pasal 96

(1) Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dapat dirinci dan dipertukarkan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Rincian jenis Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya tentang Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 97

Keamanan Data dan Informasi Desa meliputi aspek: a. kerahasiaan; b. keaslian; c. keutuhan; d. kenirsangkalan; dan e. ketersediaan.

Pasal 98

Pemenuhan aspek kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a dilakukan dengan: a. MENETAPKAN klasifikasi informasi; b. menerapkan enkripsi dengan sistem kriptografi; dan c. menerapkan pembatasan akses terhadap data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Pasal 99

Pemenuhan aspek keaslian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b dilakukan dengan: a. menyediakan mekanisme verifikasi; b. menyediakan mekanisme validasi; dan c. menerapkan sistem hash function.

Pasal 100

Pemenuhan aspek keutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c dilakukan dengan: a. menerapkan pendeteksian modifikasi; dan b. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Pasal 101

Pemenuhan aspek kenirsangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d dilakukan dengan: a. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi; dan b. penjaminan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik melalui sertifikat elektronik.

Pasal 102

Pemenuhan aspek ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf e dilakukan dengan: a. menerapkan sistem pencadangan secara berkala; b. membuat perencanaan untuk menjamin data dan informasi dapat selalu diakses; dan c. menerapkan sistem pemulihan.

Pasal 103

(1) Data Pribadi yang tersimpan dalam aplikasi SID dalam bentuk Data Digital tidak disebarkan kepada masyarakat atau instansi pemerintahan secara langsung dan terbuka. (2) Terhadap Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk memproses dan menggunakan Data Pribadi dalam aplikasi SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi. (2) Penggunaan Data Pribadi oleh pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Desa di bidang pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, kementerian/lembaga, dan pihak lain dapat mengakses atau menggunakan Data Pribadi dalam aplikasi SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 105

(1) Dalam hal terjadi dugaan penyalahgunaan Data Pribadi yang tersimpan, dikelola, dan/atau ditampilkan dalam Platform SID, warga Desa berhak mengajukan pengaduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. pemerintah Desa secara langsung; b. Badan Permusyawaratan Desa secara langsung; c. kotak pengaduan; dan d. kanal pengaduan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. identitas pelapor; b. uraian dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan Data Pribadi; dan c. bukti pendukung. (4) Pemerintah Desa wajib mencatat dan menindaklanjuti setiap pengaduan serta melaporkan kepada instansi pengelola SID di tingkat kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima. (5) Penanganan pengaduan dilakukan secara tertutup dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kecuali pelapor menyatakan bersedia dibuka secara tertulis. (6) Jika terbukti terjadi penyalahgunaan Data Pribadi, maka: a. pemerintah Desa bersama instansi pemerintah terkait harus mengambil langkah korektif dan preventif; dan b. pelaku penyalahgunaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) SDGs Desa terdiri atas 17 (tujuh belas) tujuan Pembangunan Desa. (2) Percepatan pencapaian SDGs Desa dilakukan dengan cara memprioritaskan satu atau lebih tujuan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tujuan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Pasal 107

(1) SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) terdiri atas pilar: a. sosial; b. lingkungan; c. ekonomi; dan d. hukum dan tata kelola. (2) Pilar sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Desa tanpa kemiskinan; b. Desa tanpa kelaparan; c. Desa sehat dan sejahtera; d. pendidikan Desa berkualitas; dan e. keterlibatan perempuan Desa. (3) Pilar lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Desa dengan air minum dan sanitasi aman; b. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; c. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; d. Desa tanggap perubahan iklim; e. Desa peduli lingkungan laut; dan f. Desa peduli lingkungan darat. (4) Pilar ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Desa berenergi bersih dan terbarukan; b. pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; d. Desa tanpa kesenjangan; dan e. kemitraan untuk Pembangunan Desa. (5) Pilar hukum dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Desa damai berkeadilan.

Pasal 108

(1) Pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa diukur berdasarkan capaian sasaran Pembangunan Desa. (2) Pengukuran capaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital melalui aplikasi SID. (3) Hasil pengukuran capaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai rekomendasi bagi pemerintah Desa dalam penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa.

Pasal 109

(1) Sasaran SDGs Desa merupakan target pembangunan yang akan dicapai dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Desa. (2) Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Sasaran SDGs Desa berfungsi sebagai: a. acuan dalam penetapan indikator Pembangunan Desa; b. acuan dalam perumusan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan c. acuan dalam menentukan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (4) Penentuan prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara digital melalui aplikasi SID. (5) Hasil penentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa.

Pasal 110

(1) Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengidentifikasi kemajuan sasaran yang dicapai; b. mengidentifikasi kesenjangan, tantangan, atau hambatan dalam pencapaian target; c. mengukur efektivitas kebijakan dan program yang telah dilaksanakan; dan d. memperbarui sasaran percepatan SDGs Desa. (3) Pembaruan sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan paling sedikit meliputi: a. Desa; b. pemerintah daerah kabupaten/kota; c. pemerintah daerah provinsi; d. kementerian/lembaga nonkementerian; dan e. pihak ketiga. (4) Pemangku kepentingan di tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kepala Desa; b. perangkat Desa; c. tokoh masyarakat; dan d. perwakilan kelompok masyarakat. (5) Pemangku kepentingan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. lembaga riset; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. lembaga mitra pembangunan.

Pasal 111

(1) Indikator sasaran Desa merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai pencapaian sasaran SDGs Desa. (2) Indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. memantau dan mengevaluasi kemajuan pencapaian sasaran SDGs Desa; dan b. menjadi dasar dalam penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 112

(1) Indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dapat dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan di Desa. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengidentifikasi tingkat kemajuan pencapaian sasaran SDGs Desa; b. mengidentifikasi tantangan, hambatan, dan kesenjangan dalam pencapaian sasaran SDGs Desa; dan c. menilai efektivitas kebijakan, program, dan kegiatan Pembangunan Desa terhadap pencapaian SDGs Desa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan dan analisis data capaian sasaran SDGs Desa; b. identifikasi faktor pendorong dan penghambat pencapaian sasaran SDGs Desa; c. verifikasi dan validasi data pendukung; dan d. pelibatan pemangku kepentingan di Desa, kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pihak ketiga. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi pembaruan indikator sasaran SDGs Desa.

Pasal 113

(1) Pembaruan indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) bertujuan untuk: a. memperbaiki definisi dan struktur indikator yang kurang jelas; b. meningkatkan relevansi, keselarasan, dan keterukuran indikator dengan sasaran SDGs Desa; c. menjamin ketersediaan dan kualitas data pendukung yang valid, mutakhir, dan konsisten; d. menyederhanakan indikator agar lebih efektif dan efisien dalam penerapannya; e. meningkatkan sensitivitas indikator terhadap dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan; dan f. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital dalam pengukuran dan pelaporan indikator.

Pasal 114

(1) Pemangku kepentingan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kepala Desa; b. perangkat Desa; c. Badan Permusyawaratan Desa; d. tokoh masyarakat; dan e. perwakilan kelompok masyarakat. (2) Pemangku kepentingan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. lembaga riset; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. lembaga mitra pembangunan. (3) Evaluasi dan pembaruan indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 115

Daftar tujuan, sasaran, dan indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 111 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 116

(1) Operasionalisasi indikator sasaran SDGs Desa dilakukan melalui penyusunan metadata indikator SDGs Desa. (2) Metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas metadata: a. kegiatan; b. indikator; dan c. variabel. (3) Metadata indikator SDGs Desa berfungsi untuk: a. memberikan definisi dan rumus perhitungan indikator SDGs Desa; b. meningkatkan kualitas Data Pembangunan Desa; c. mengintegrasikan indikator sasaran SDGs Desa ke dalam Perencanaan Pembangunan Desa berbasis data; d. memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pembangunan Desa; dan e. mempermudah pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa. (4) Penyusunan metadata indikator SDGs Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai metadata statistik dan metadata tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. (5) Metadata indikator SDGs Desa ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 117

Fungsi metadata indikator SDGs Desa dalam meningkatkan kualitas Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengidentifikasi dan mengorganisasikan Data Pembangunan Desa secara sistematis; b. mempermudah pencarian dan penelusuran Data Pembangunan Desa; c. memberikan konteks terhadap isi, sumber, dan tujuan penggunaan Data Pembangunan Desa; d. meningkatkan Interoperabilitas Data Pembangunan Desa dengan aplikasi digital lainnya; e. mendukung pengelolaan dan pengendalian akses terhadap Data Pembangunan Desa; f. memastikan preservasi dan keamanan Data Pembangunan Desa dalam jangka panjang; g. menyimpan informasi teknis dan administratif terkait pengelolaan Data Pembangunan Desa; dan h. menunjang proses analisis dan pengambilan keputusan berbasis Data Pembangunan Desa.

Pasal 118

(1) Metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi dan pembaharuan metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Pembangunan Desa. (3) Evaluasi metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian terhadap tingkat kecukupan dan kualitas komponen metadata SDGs Desa yang paling sedikit meliputi: a. kelengkapan serta definisi, rumus perhitungan, disagregasi, dan sumber data; b. konsistensi dan keterkaitan antarelemen data; c. ketersediaan dan keakuratan informasi; d. relevansi terhadap tujuan Pembangunan Desa; e. keandalan dalam mendukung analisis dan perencanaan; f. aksesibilitas bagi pengguna yang berwenang; g. kesesuaian dengan standar metadata nasional dan internasional; h. efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan; i. kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kebijakan dan teknologi; j. kontekstualitas sesuai karakteristik lokal; dan k. keamanan data khususnya dalam pelindungan informasi sensitif.

Pasal 119

(1) Pembaruan metadata indikator SDGs Desa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118. (2) Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kualitas metadata indikator SDGs Desa yang meliputi: a. kelengkapan serta definisi, rumus perhitungan, disagregasi, dan sumber data; b. konsistensi dan keterkaitan; c. ketersediaan dan keakuratan; d. relevansi; e. keandalan; f. aksesibilitas; g. standarisasi; h. efisiensi dan efektivitas penggunaan; i. daya adaptasi; j. kontekstualitas; dan k. keamanan data. (3) Pembaruan metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri atas: a. penyelenggara pemerintahan Desa meliputi kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; b. masyarakat Desa; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. aktor nonpemerintah. (4) Pembaruan metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 120

(1) Kuesioner SDGs Desa digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan informasi mengenai Data Pembangunan Desa. (2) Kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikator dan variabel SDGs Desa. (3) Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pengisian kuesioner SDGs Desa berdasarkan: a. data administratif Desa; dan b. hasil sensus. (4) Sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui wawancara kepada responden yang meliputi: a. kepala Desa; b. perangkat Desa; c. ketua rukun warga; d. ketua rukun tetangga; e. pengurus badan usaha milik Desa; f. pengurus koperasi dan/atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah; dan g. kepala rumah tangga atau kepala keluarga. (5) Penyusunan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan. (6) Kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 121

(1) Kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian terhadap kualitas kuesioner yang meliputi: a. kejelasan rumusan pertanyaan; b. relevansi pertanyaan terhadap indikator Pembangunan Desa; c. kepraktisan penggunaan pertanyaan; d. keberagaman pilihan jawaban; e. tingkat kesulitan pertanyaan; f. urutan dan alur pertanyaan; g. kesesuaian tipe pertanyaan dengan tujuan pengumpulan data; h. potensi bias pertanyaan; i. validitas pertanyaan; j. reliabilitas pertanyaan; dan k. ketepatan penentuan responden.

Pasal 122

(1) Pembaruan kuesioner SDGs Desa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. (2) Pembaruan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyesuaian instrumen dengan cara: a. memperjelas tujuan kuesioner; b. menyederhanakan bahasa; c. memperbaiki struktur dan urutan pertanyaan secara logis; d. meningkatkan relevansi pertanyaan terhadap indikator SDGs Desa; e. menyesuaikan panjang kuesioner agar lebih mudah dipahami oleh responden; f. meningkatkan kepastian dan akurasi pilihan jawaban; g. memperbaiki skala jawaban; h. menghapus pertanyaan yang mengandung bias; i. menambahkan pertanyaan terbuka yang relevan; j. mempertimbangkan kondisi demografis responden; dan k. menyempurnakan panduan pengisian kuesioner. (3) Pembaruan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, yang terdiri atas: a. penyelenggara pemerintahan Desa meliputi kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; b. masyarakat Desa; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. aktor nonpemerintah. (4) Pembaruan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 123

(1) Strategi pencapaian SDGs Desa dilaksanakan dengan memperkuat kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. (2) Penguatan kelembagaan Desa dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui: a. peningkatan ketahanan sosial masyarakat Desa dan perdesaan; b. kaderisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat Desa; c. advokasi kewenangan dan penguatan regulasi Desa; d. konsolidasi dan perluasan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; e. penguatan kerja sama antarDesa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga, serta pengembangan jaringan sosial; dan f. pemanfaatan teknologi digital untuk tata kelola Desa dan pelayanan sosial dasar Desa. (3) Penguatan budaya Desa adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. pengembangan modal sosial dan budaya Desa mendukung kohesi sosial; b. pengembangan Desa inklusif dan Desa adat; c. penguatan swadaya gotong royong dan swakelola Pembangunan Desa berbasis potensi lokal; d. pemajuan kebudayaan Desa dalam kerangka pembangunan berkelanjutan; e. pemberdayaan masyarakat adat serta pelestarian nilai dan praktik budaya lokal; f. peningkatan peran Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; dan g. penguatan resiliensi Desa terhadap perubahan iklim dan bencana.

Pasal 124

(1) Strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilaksanakan melalui pengendalian kinerja kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. (2) Pengendalian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan indikator, metadata, dan instrumen kuesioner yang terstandar. (3) Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berdasarkan: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; dan c. informasi lain terkait Pembangunan Desa. (4) Pengendalian kinerja strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital melalui Platform SID.

Pasal 125

(1) Indikator, metadata, dan instrumen kuesioner yang terstandar mengenai strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, transparan, inklusif, dan akuntabel dengan melibatkan: a. penyelenggara pemerintahan Desa meliputi kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; b. masyarakat Desa; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. pihak ketiga termasuk perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan mitra pembangunan lainnya. (3) Daftar indikator strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 126

(1) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa dimaksudkan untuk mengintegrasikan Rencana SDGs Desa ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. (2) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa. (4) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sudah memuat Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pasal 127

(1) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai fungsi: a. penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tertuang di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa; b. alat koordinasi dan kolaborasi untuk memandu pemerintah Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan kementerian/lembaga dalam melakukan intervensi program dan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara berkelanjutan; c. sumber rujukan atau referensi dalam memecahkan permasalahan dalam pembangunan di Desa; d. rujukan dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai kondisi Desa dan kebutuhan masyarakat Desa untuk pencapaian Pembangunan Desa. (2) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermanfaat sebagai panduan bagi pemerintah Desa dan pemangku kepentingan Desa untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa guna mewujudkan pencapaian SDGs Desa. (3) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 128

(1) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa memuat Dokumen digital rencana SDGs Desa. (2) Dokumen digital rencana SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sasaran SDGs Desa; b. kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; c. permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; d. potensi dan sumber daya untuk pencapaian SDGs Desa; dan e. rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

Pasal 129

(1) Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a merupakan titik akhir dalam Rencana Jangka Menengah SDGs Desa. (2) Titik akhir dalam Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai secara bertahap berdasarkan target tahunan. (3) Target tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan analisis digital terhadap rencana pencapaian target indikator pada setiap sasaran SDGs Desa. (4) Pencapaian sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan melakukan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa. (5) Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa.

Pasal 130

(1) Kondisi objektif pencapaian SDGs Desa merupakan gambaran nyata keadaan masing-masing Desa yang tersaji melalui skor capaian SDGs Desa pada aplikasi SID. (2) Kondisi objektif pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi titik awal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Pasal 131

Penentuan target tahunan untuk pencapaian sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) dilakukan melalui: a. identifikasi permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; b. identifikasi potensi sumber daya untuk pencapaian SDGs Desa; dan c. penyusunan rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

Pasal 132

(1) Identifikasi permasalahan dan solusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a digunakan sebagai masukan dalam penyusunan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Proses identifikasi permasalahan dan solusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis digital dalam aplikasi SID. (3) Hasil analisis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. identifikasi faktor penyebab rendahnya capaian sasaran SDGs Desa; b. klasifikasi kategori permasalahan dalam pencapaian sasaran SDGs Desa; c. rumusan alternatif solusi atas permasalahan capaian sasaran SDGs Desa; dan d. rancangan strategi peningkatan capaian sasaran SDGs Desa.

Pasal 133

(1) Identifikasi potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Proses identifikasi potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital dengan memanfaatkan Data Desa dan Data Pembangunan Desa dalam aplikasi SID.

Pasal 134

(1) Proses penyusunan rancangan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dilakukan melalui analisis digital dalam aplikasi SID, berdasarkan hasil identifikasi permasalahan, solusi, potensi, dan sumber daya. (2) Rekomendasi digital mengenai rancangan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan bagi kepala Desa dalam menyusun Rencana Jangka Menengah SDGs Desa. (3) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. (4) Rancangan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusyawarahkan oleh kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa.

Pasal 135

(1) Sasaran SDGs Desa, kondisi objektif pencapaian Pembangunan Desa, target tahunan, serta program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dituangkan ke dalam format Rencana Jangka Menengah SDGs Desa. (2) Format Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam aplikasi SID. (3) Kepala Desa melakukan pengisian format Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa dalam aplikasi SID disajikan dalam dasbor: a. Pembangunan Desa di kabupaten/kota; b. Pembangunan Desa di provinsi; dan c. Pembangunan Desa di Kementerian.

Pasal 136

(1) Evaluasi dan pembaruan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa dilakukan dalam hal terjadi perubahan sasaran dan indikator SDGs Desa. (2) Pembaruan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital melalui aplikasi SID.

Pasal 137

(1) Pelaksanaan pencapaian SDGs Desa dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya Pembangunan Desa secara efektif dan efisien. (2) Efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penetapan prioritas sasaran SDGs Desa. (3) Penetapan prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil rekomendasi digital prioritas Sasaran SDGs Desa. (4) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil analisis digital melalui aplikasi SID.

Pasal 138

(1) Analisis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) diproses secara digital berdasarkan: a. kriteria prioritas sasaran SDGs Desa; dan b. kondisi objektif hasil capaian sasaran SDGs Desa. (2) Kriteria prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memiliki relevansi dengan tujuan Pembangunan Desa yang terbukti tingkat pencapaiannya rendah; b. menjadi faktor penentu yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja pencapaian tujuan Pembangunan Desa; c. memiliki bobot tingkat kepentingan yang tinggi untuk meningkatkan pencapaian tujuan Pembangunan Desa; d. didukung oleh data dan informasi yang valid, lengkap, konsisten, dan termukhir; dan e. memiliki ukuran kuantitatif yang dapat dihitung untuk keperluan pemeringkatan. (3) Kondisi objektif hasil capaian Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran hasil capaian SDGs Desa sebelum bulan Mei tahun berjalan.

Pasal 139

(1) Kepala Desa menyampaikan informasi kepada Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa mengenai hasil rekomendasi digital prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (3). (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Mei tahun berjalan. (3) Rekomendasi digital tentang prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.

Pasal 140

(1) Sasaran prioritas SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dilakukan dengan menyusun rancangan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. (3) Penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan secara efektif dan efisien.

Pasal 141

(1) Penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) dilakukan berdasarkan masukan hasil rekomendasi digital tentang prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil analisis digital melalui aplikasi SID. (3) Kepala Desa menginformasikan kepada Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa mengenai hasil rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat bulan Mei tahun berjalan. (5) Rekomendasi digital mengenai prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pasal 142

(1) Rekomendasi digital mengenai prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 diproses secara digital berdasarkan: a. prioritas sasaran SDGs Desa; b. kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; c. permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; dan d. potensi sumber daya untuk pencapaian SDGs Desa. (2) Kondisi objektif, permasalahan dan solusi, serta potensi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebelum bulan Mei tahun berjalan.

Pasal 143

(1) Aplikasi SID menyediakan fitur kecerdasan buatan yang berfungsi sebagai layanan tanya jawab bagi masyarakat dan pemerintah Desa terkait Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Fitur kecerdasan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan berbasis data kepada masyarakat Desa dan pemangku kepentingan terkait. (3) Pengelolaan fitur kecerdasan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkendali dan terarah agar layanan tanya jawab yang dihasilkan sesuai dengan konteks Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 144

(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa. (2) Program pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemerintah Desa untuk diintegrasikan ke dalam Pembangunan Desa. (3) Program pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.

Pasal 145

Pengintegrasian pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pemanfaatan Data dan Informasi Desa dalam penyusunan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa; dan b. penegakan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Pasal 146

Pemanfaatan Data dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a dikelola melalui Platform SID.

Pasal 147

(1) Penegakan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan meninjau Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang disajikan dalam dasbor Pembangunan Desa di kementerian, provinsi, atau kabupaten/kota. (2) Hasil peninjauan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan sektoral yang akan dilaksanakan di Desa. (3) Program pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada pencapaian SDGs Desa.

Pasal 148

Kementerian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada pemerintah Desa mengenai program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral yang akan dilaksanakan di Desa untuk pencapaian SDGs Desa melalui dasbor SID pada masing-masing tingkat pemerintahan.

Pasal 149

(1) Pemerintah Desa melakukan penyusunan keterpaduan antara Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga melalui Platform SID dengan cara: a. mengumpulkan Data Pembangunan Desa dan informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa; b. mengintegrasikan Data Pembangunan Desa dan informasi lain yang terkait Pembangunan Desa ke dalam Platform SID; c. melakukan sinkronisasi Data Pembangunan Desa dan informasi lainnya dengan data pembangunan sektoral yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan/atau Pemerintah; d. mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan permasalahan Pembangunan Desa melalui analisis digital dalam Platform SID; dan e. menyusun rekomendasi rencana keterpaduan antara program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dengan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral melalui analisis digital dalam Platform SID. (2) Rekomendasi rencana keterpaduan program dan/atau kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diinformasikan oleh pemerintah Desa kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dasbor Pembangunan Desa dalam Platform SID. (3) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk melakukan sinkronisasi rencana keterpaduan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral dengan Pembangunan Desa. (4) Hasil sinkronisasi rencana keterpaduan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral dengan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan kepada Desa melalui dasbor Pembangunan Desa dalam Platform SID. (5) Pemerintah Desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa mengenai rencana keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 150

(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 melalui Platform SID. (2) Program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola oleh Desa dilakukan evaluasi oleh pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa melalui Platform SID.

Pasal 151

(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan data, informasi, dan teknologi informasi berbasis digital. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Platform SID.

Pasal 152

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dilakukan terhadap kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan b. evaluasi terhadap hasil capaian Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tersedia dalam Platform SID.

Pasal 153

Pemantauan kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui: a. pemantauan partisipatif; dan b. pemantauan teknokratik.

Pasal 154

(1) Pemantauan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a dilakukan oleh masyarakat Desa. (2) Pemantauan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui keterbukaan informasi dalam Platform SID. (3) Keterbukaan informasi dalam Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. peraturan Desa mengenai: 1. kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan anggaran pendapatan dan belanja Desa; dan 3. peraturan Desa lainnya mengenai Pembangunan Desa. b. daftar penerima manfaat Pembangunan Desa; c. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; d. rekomendasi digital program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa prioritas; e. rancangan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa; f. berita acara keputusan musyawarah Desa mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan anggaran pendapatan dan belanja Desa; g. realisasi kegiatan Pembangunan Desa; h. realisasi anggaran Pembangunan Desa; dan i. permasalahan dan kendala dalam Pembangunan Desa.

Pasal 155

(1) Pemantauan teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf b dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pemantauan teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem peringatan dini secara digital dalam Platform SID. (3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. pengelolaan Data Desa; b. pengelolaan Data Pembangunan Desa; c. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa; d. pemanfaatan rekomendasi digital mengenai prioritas sasaran SDGs Desa serta program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa; e. penyusunan prioritas program/kegiatan Pembangunan Desa; dan f. pengintegrasian Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah yang dilaksanakan di Desa.

Pasal 156

(1) Pemantauan teknokratik melalui mekanisme sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) menghasilkan rekomendasi digital mengenai capaian kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat capaian kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi: a. target waktu; b. target realisasi biaya; dan/atau c. target realisasi kegiatan. (3) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pengendalian kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 157

(1) Evaluasi kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan untuk mengendalikan laju pencapaian SDGs Desa. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikator SDGs Desa. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 158

(1) Evaluasi kinerja Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan sistem peringatan dini melalui Platform SID untuk menghasilkan analisis digital mengenai kinerja Pembangunan Desa. (3) Analisis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan formulir evaluasi yang tersedia dalam Platform SID.

Pasal 159

(1) Analisis digital mengenai kinerja Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) difokuskan pada kinerja pencapaian SDGs Desa. (2) Kinerja pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kinerja Pendataan Desa; b. kinerja perencanaan program dan/atau kegiatan serta anggaran Pembangunan Desa; c. kinerja pelaksanaan program dan/atau kegiatan serta anggaran Pembangunan Desa; dan d. kinerja pengawasan program dan/atau kegiatan serta anggaran Pembangunan Desa.

Pasal 160

(1) Analisis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 menghasilkan rekomendasi digital mengenai kinerja pencapaian SDGs Desa. (2) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk: a. pelaksanaan upaya percepatan laju pencapaian SDGs Desa; dan b. penetapan status kedaruratan SDGs Desa.

Pasal 161

(1) Evaluasi kinerja Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi kinerja Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui Platform SID dan/atau media publikasi lainnya.

Pasal 162

(1) SID wajib dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis digital. (2) Pengelolaan SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan dan pengelolaan infrastruktur yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi; b. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, dan penyajian Data dan Informasi Desa; c. pengelolaan keamanan dan pelindungan Data dan Informasi Desa; d. pengaturan akses, mekanisme operasional, dan integrasi aplikasi SID dengan aplikasi sistem lainnya; e. penguatan tata kelola kelembagaan pengelola Platform SID; f. pengelolaan tanya jawab berbasis kecerdasan buatan; g. pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan Platform SID; dan h. pemanfaatan Platform SID untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Pembangunan Desa.

Pasal 163

Tata kelola SID meliputi: a. pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelola SID secara berjenjang; b. mekanisme koordinasi antarpengelola SID di seluruh tingkatan pemerintahan; dan c. standar operasional prosedur pengelolaan Platform SID.

Pasal 164

(1) Pembagian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembagian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah pusat bertanggung jawab atas perumusan kebijakan nasional, pengembangan sistem pengelolaan tanya jawab berbasis kecerdasan buatan, dan pengelolaan pusat data SID; b. pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab atas koordinasi, pelaksanaan teknis, pembinaan, fasilitasi, serta pemantauan, dan evaluasi pengelolaan SID di wilayah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas koordinasi, pelaksanaan teknis, pembinaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan SID di wilayah kabupaten/kota; dan d. pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengoperasian, pemutakhiran data, dan pengelolaan SID di tingkat Desa.

Pasal 165

(1) Mekanisme koordinasi antarpengelola SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keselarasan pengelolaan, integrasi data, pemecahan masalah teknis, serta peningkatan kualitas layanan SID. (3) Koordinasi dilakukan melalui: a. forum koordinasi pengelola SID; b. rapat kerja teknis pengelola sistem; dan c. mekanisme konsultasi antartingkatan pemerintahan. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 166

(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf c disusun oleh Kementerian. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. prosedur pengumpulan, pemutakhiran, dan pembaruan Data dan Informasi Desa; b. prosedur pengolahan dan penyajian Data dan Informasi Desa; c. prosedur distribusi dan pemanfaatan Data dan Informasi Desa; d. prosedur pengoperasian aplikasi, perangkat keras, dan perangkat lunak; e. prosedur pengamanan dan pelindungan Data dan Informasi Desa; f. prosedur validasi dan verifikasi data; dan g. prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja sistem.

Pasal 167

Pengelolaan SID harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 168

(1) Menteri memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan SID di tingkat nasional. (2) Menteri berwenang untuk: a. membangun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan SID; b. standar teknis dan operasional SID; c. menyediakan infrastruktur dan pengelolaan sistem nasional; dan d. membentuk kelompok kerja SID nasional. (3) Menteri bertanggung jawab atas: a. kinerja pembangunan SID; b. kinerja pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan SID; dan c. penguatan kapasitas kelembagaan pengelola Platform SID di tingkat nasional. (4) Dalam rangka penyediaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan kerja sama paling sedikit dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. badan usaha milik negara; e. badan usaha milik daerah; f. badan usaha milik swasta; g. perguruan tinggi; dan h. lembaga filantropi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 169

(1) Kelompok kerja SID nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) huruf d memiliki tugas untuk melaksanakan secara teknis urusan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan Platform SID di tingkat nasional. (2) Kelompok kerja SID nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit kerja eselon I yang membidangi data dan informasi. (3) Kelompok kerja SID nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. koordinator; b. operator/admin; c. teknisi teknologi informasi dan komunikasi; d. pengelola data dan informasi; dan e. pengelola publikasi. (4) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 170

(1) Gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan SID di tingkat provinsi. (2) Gubernur berwenang untuk: a. mengelola, memelihara, dan mengembangkan Platform SID di tingkat provinsi; b. menyediakan dukungan infrastruktur berupa perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan internet untuk operasionalisasi SID; c. menyediakan dukungan sumber daya manusia pengelola SID; dan d. membentuk kelompok kerja SID provinsi.

Pasal 171

(1) Kelompok kerja SID provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) huruf d memiliki tugas untuk melaksanakan secara teknis urusan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan Platform SID Desa di tingkat provinsi. (2) Kelompok kerja SID provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa. (3) Kelompok kerja SID provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. koordinator; b. operator/admin; c. teknisi teknologi informasi dan komunikasi; d. pengelola data dan informasi; dan e. pengelola publikasi. (4) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 172

(1) Bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan SID di tingkat kabupaten/kota. (2) Bupati/wali kota berwenang untuk: a. mengelola, memelihara, dan mengembangkan Platform SID di tingkat kabupaten/kota; b. menyediakan dukungan infrastruktur berupa perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan internet untuk operasionalisasi SID; c. menyediakan dukungan sumber daya manusia pengelola SID; dan d. membentuk kelompok kerja SID kabupaten/kota.

Pasal 173

(1) Kelompok kerja SID kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf d memiliki tugas untuk melaksanakan secara teknis urusan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan Platform SID di tingkat kabupaten/kota. (2) Kelompok kerja SID kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa. (3) Kelompok kerja SID kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. koordinator; b. operator/admin; c. teknisi teknologi informasi dan komunikasi; d. pengelola data dan informasi; dan e. pengelola publikasi. (4) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 174

(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan SID di tingkat Desa. (2) Kepala Desa berwenang: a. mengoperasikan Platform SID; b. menyediakan infrastruktur berupa perangkat keras dan jaringan internet untuk operasionalisasi SID; dan c. membentuk kelompok kerja SID Desa.

Pasal 175

(1) Kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) huruf c memiliki tugas untuk mengoperasikan Platform SID di tingkat Desa. (2) Kelompok kerja SID Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa. (3) Kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. koordinator; b. operator/admin; c. pengelola data dan informasi; dan d. pengelola publikasi. (4) Kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. (5) Susunan keanggotaan, uraian tugas, dan tanggung jawab kelompok kerja SID Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Desa.

Pasal 176

(1) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia pengelola Platform SID dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah Desa sesuai kewenangannya. (2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pelatihan; dan b. pendampingan.

Pasal 177

(1) Pelatihan pengelola Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi teknis pengelola dalam mengoperasikan dan mengelola Platform SID. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi: a. dasar pengelolaan sistem informasi berbasis digital; b. penggunaan dan pengoperasian Platform SID; c. manajemen Data dan Informasi Desa; d. keamanan siber dan Pelindungan Data; e. integrasi sistem dengan platform sektoral atau sistem informasi lainnya; f. analisis data dan penyusunan laporan berbasis sistem; g. etika dan keterbukaan informasi publik; dan h. materi pelatihan lainnya yang bersifat teknis substantif dari kementerian/lembaga terkait. (3) Penyelenggara pelatihan pengelola Platform SID meliputi: a. Kementerian untuk pelatihan tingkat nasional dan provinsi; b. pemerintah daerah provinsi untuk pelatihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; c. pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pelatihan di tingkat kabupaten/kota dan Desa; d. pemerintah Desa untuk pelatihan di tingkat Desa; dan/atau e. lembaga pendidikan, pelatihan, atau lembaga profesional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (4) Pelatihan dapat diselenggarakan dalam bentuk: a. pelatihan klasikal; b. pelatihan nonklasikal; c. pelatihan berbasis praktik kerja lapangan; dan d. pelatihan tematik berbasis kebutuhan kontekstual. (5) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara kolaboratif lintas pemangku kepentingan sesuai kebutuhan dan substansi pelatihan. (6) Hasil pelatihan wajib didokumentasikan dalam bentuk sertifikat dan dimasukkan ke dalam sistem manajemen sumber daya manusia pengelola Platform SID. (7) Panduan teknis pelaksanaan pelatihan ditetapkan oleh Menteri atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 178

(1) Pendampingan pengelola Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf b bertujuan untuk memastikan penerapan kemampuan teknis yang diperoleh melalui pelatihan dapat diimplementasikan secara tepat di lapangan. (2) Pendampingan dilakukan secara berkala dan responsif terhadap kebutuhan teknis, tantangan implementasi, dan permasalahan yang dihadapi pengelola Platform SID. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. asistensi teknis dalam pengoperasian sistem; b. supervisi penggunaan data dan informasi dalam perencanaan dan evaluasi Pembangunan Desa; c. bimbingan dalam proses pemutakhiran data dan pelaporan; d. penyelesaian masalah teknis terkait integrasi sistem; dan e. pembinaan berkelanjutan terhadap pemenuhan standar operasional prosedur. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit oleh: a. tenaga pendamping profesional yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan/atau keahlian di bidang manajemen Data Digital; b. tenaga teknis dari instansi pemerintah yang memiliki keahlian bidang teknologi digital dan/atau keahlian di bidang manajemen Data Digital; dan c. mitra kerja pemerintah yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sistem informasi digital. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan pada: a. Desa yang mengalami kesulitan dalam pengoperasian Platform SID; b. Desa yang memiliki capaian rendah dalam pengelolaan Data dan Informasi Desa; dan c. Desa dengan status darurat data atau berisiko tinggi terhadap kerusakan atau kehilangan Data dan Informasi Desa. (6) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan sistem pelaporan dan pemantauan hasil pendampingan sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan Platform SID. (7) Mekanisme, kualifikasi pendamping, dan sistem pelaporan hasil pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pendampingan Masyarakat Desa.

Pasal 179

(1) Pengadaan sarana dan prasarana Platform SID dimaksudkan untuk mendukung kinerja pengelolaan sistem secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan akuntabel. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perangkat keras meliputi komputer, server, perangkat jaringan, dan perangkat pendukung lainnya; b. perangkat lunak meliputi aplikasi, sistem operasi, dan program pengelolaan data; dan c. jaringan internet dan infrastruktur telekomunikasi pendukung lainnya. (3) Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.

Pasal 180

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana Platform SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dilakukan melalui: a. pengawasan oleh masyarakat; b. pengawasan internal oleh aparat pengawasan internal pemerintah; dan c. pengawasan eksternal oleh lembaga pemeriksa eksternal pemerintah. (2) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan berbasis pada keterbukaan informasi publik melalui Platform SID. (3) Pengawasan internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 181

Pendanaan dalam penyelenggaraan SID bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. anggaran pendapatan dan belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 182

(1) Desa yang belum memiliki dukungan infrastruktur telekomunikasi berbasis internet dan/atau sarana prasarana teknologi informasi tidak diberlakukan kewajiban penerapan Platform SID secara dalam jaringan (online). (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota bersama kementerian/lembaga terkait harus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah daerah menyusun rencana strategis bertahap untuk: a. meningkatkan infrastruktur internet dan telekomunikasi; b. menyediakan sarana dan prasarana teknologi informasi; dan c. melakukan pendampingan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Desa. (4) Penerapan Platform SID di Desa dalam jaringan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran di Desa. (5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan Pendataan Desa secara konvensional, selama masa transisi sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, kriteria kesiapan, dan mekanisme transisi penerapan SID diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pasal 183

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. aplikasi SID yang telah beroperasi tetap digunakan sampai dengan diterapkannya aplikasi SID yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. data SDGs Desa, data indeks Desa, data dana Desa, data badan usaha milik Desa, dan data lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa pada aplikasi SID yang telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap digunakan sampai dengan ditetapkannya data dan informasi yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan c. Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 184

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 590), harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 185

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sistem Informasi Desa, Pendataan Desa dan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 186

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, Œ YANDRI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж