(1) Jumlah
dan
lokasi
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai berikut:
a. 1
(satu)
Balai
Besar
Pengembangan
Latihan
Masyarakat di Jakarta;
b. 1 (satu) Balai Besar Latihan Masyarakat di
Jogyakarta;
c. 6 (enam) Balai Latihan Masyarakat di Pekanbaru,
Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Ambon, dan
Jayapura; dan
d. 1 (satu) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik
Produksi di Bengkulu.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja masing-
masing Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.808
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2017
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.808
www.peraturan.go.id
2017, No.808
www.peraturan.go.id
2017, No.808
www.peraturan.go.id