Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMENDESA No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 19

Balai
Besar
Latihan
Masyarakat
mempunyai
tugas
melaksanakan
pelatihan
masyarakat,
pemberdayaan
masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di
bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan
transmigrasi.

2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
19,
Balai
Besar
Latihan
Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan
masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan
data dan sistem informasi di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat,
pemberdayaan masyarakat, di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
daerah
tertentu,
dan
transmigrasi;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di
bidangdesa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan
transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan
data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal,
daerah tertentu, dan transmigrasi;
g. pelaksanaan
fasilitasi
uji
kompetensi
di
bidang
pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.808
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai
Besar.

3. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanaan
pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, koordinasi dan
pelaksanaan
kerja
sama
di
bidang
pelatihan
dan
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah
tertentu, dan transmigrasi.

4. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan
bahan
pelaksanaan
pelatihan
dan
pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal,
daerah tertentu dan transmigrasi;
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di
bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa,
daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di
bidang penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan
masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan
transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan
dan pemberdayaan masyarakat.

5. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2017, No.808

Pasal 33

(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan
dan
pemberdayaan
masyarakat,
fasilitasi
uji
kompetensi,
pelaksanaan
kerja
sama
di
bidang
pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah
Tertentu,
dan
Transmigrasi
mempunyai
tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan
masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama di bidang
pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu
dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang pelatihan masyarakat daerah
tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

.
6. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1) Jumlah
dan
lokasi
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai berikut:
a. 1
(satu)
Balai
Besar
Pengembangan
Latihan
Masyarakat di Jakarta;
b. 1 (satu) Balai Besar Latihan Masyarakat di
Jogyakarta;
c. 6 (enam) Balai Latihan Masyarakat di Pekanbaru,
Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Ambon, dan
Jayapura; dan
d. 1 (satu) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik
Produksi di Bengkulu.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja masing-
masing Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.808

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2017

MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

EKO PUTRO SANDJOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2017, No.808

www.peraturan.go.id
2017, No.808

www.peraturan.go.id
2017, No.808

www.peraturan.go.id