Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016

PERMENDESA No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1)
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada
prinsip-prinsip:
a.
keadilan, dengan mengutamakan hak atau
kepentingan
seluruh
warga
desa
tanpa
membeda-bedakan;
b.
kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan
yang kepentingan Desa yang lebih mendesak,
lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung
dengan kepentingan sebagian besar masyarakat
Desa; dan
c.
tipologi
desa,
dengan
mempertimbangkan
keadaan dan kenyataan karakteristik geografis,
sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi
desa
yang
khas,
serta
perubahan
atau
perkembangan dan kemajuan desa.
(2)
Tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disusun berdasarkan:
a.
kekerabatan Desa;
b.
hamparan;
c.
pola permukiman;
d.
mata pencaharian; dan/atau
e.
tingkat perkembangan kemajuan Desa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan
dana desa dan tipologi desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam
Lampiran Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan
Dana Desa Tahun 2016 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2.
Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Dalam pelaksanaan Kewenangan Hak Asal Usul dan
www.peraturan.go.id
2016, No.786
Kewenangan Lokal Berskala Desa dan penggunaan
Dana Desa di wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Dana Desa diprioritaskan
untuk
membiayai
pelaksanaan
program
dan
kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2)
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa
diutamakan dilakukan secara swakelola dengan
menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan
diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga
kerja dari masyarakat Desa setempat

3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa
dan
kualitas
hidup
manusia
serta
penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan
Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi:
a.
pembangunan,
pengembangan,
dan
pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan
prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk
ketahanan pangan dan permukiman;
b.
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan
masyarakat;
c.
pembangunan,
pengembangan
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana
pendidikan, sosial dan kebudayaan;
d.
pengembangan usaha ekonomi masyarakat,
meliputi
pembangunan
dan
pemeliharaan
sarana prasarana produksi dan distribusi;
dan/atau
e.
pembangunan
dan
pengembangan
sarana-
prasarana energi terbarukan serta kegiatan
www.peraturan.go.id
2016, No.786
pelestarian lingkungan hidup.
(2)
Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan
Permusyawaratan Desa dapat menetapkan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Daftar
Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan
Desa.
(3)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
pendampingan
terhadap
penyusunan
prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Bupati/Walikota.

4.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1)
Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan
Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 diuraikan dalam Lampiran Pedoman Umum
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan Menteri dan Lampiran Pedoman Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman
dalam
penyusunan
petunjuk
teknis
prioritas penggunaan Dana Desa.
(3)
Pemerintah
Kabupaten/Kota
dapat
menyusun
Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan
mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik
wilayah dan kearifan lokal desa, serta keterbatasan
waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan
Desa.

www.peraturan.go.id
2016, No.786
5.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 1934) diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No.786
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2016

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MARWAN JAFAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786
www.peraturan.go.id
2016, No.786

www.peraturan.go.id