Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 4

Pegawai yang diberikan Tunjangan Kinerja meliputi: a. pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh; b. pegawai dari kementerian/lembaga lain yang ditugaskan di lingkungan Kementerian; c. pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan; d. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar; e. pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti sakit; f. pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan g. calon PNS. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan sekali dengan kategori sebagai berikut: a. baik, dengan nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh); b. cukup, dengan nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan); c. kurang, dengan nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan); dan d. buruk, dengan nilai 50 (lima puluh) ke bawah. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada: a. Menteri; b. wakil Menteri; c. staf khusus; d. pejabat pimpinan tinggi; e. pejabat administrasi; dan f. pejabat fungsional. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Pengurangan berdasarkan komponen capaian kinerja sebagai berikut: a. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan) dikenakan pengurangan capaian kinerja sebesar 10% (sepuluh persen); b. nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan) dikenakan pengurangan capaian kinerja sebesar 15% (lima belas persen); dan c. nilai di bawah 50 (lima puluh) dikenakan pengurangan capaian kinerja sebesar 20% (dua puluh persen). 5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Pemberhentian tunjangan kinerja bagi pegawai dilakukan apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. diberhentikan sebagai PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. diangkat menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu; e. ditugaskan pada instansi lain atau badan lain di luar lingkungan Kementerian; dan f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebgai berikut:

Pasal 25

Pemberhentian Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang diberhentikan sebagai PNS karena meninggal dunia, Tunjangan Kinerja dinyatakan berakhir pada bulan berikutnya. 8. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap pejabat adminitrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY