Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 6 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 4

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan; d. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; e. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; f. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; g. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan n. Staf Ahli Bidang Hukum.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; d. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; dan e. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal; c. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Umum; b. Bagian Penyusunan Program; c. Bagian Penyusunan Anggaran; dan d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 12

Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis data perencanaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kebijakan strategis; d. penyiapan dan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, program dan anggaran Sekretariat Jenderal; e. penyiapan bahan pimpinan; dan f. pelaksanaan tata usaha Biro.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Umum terdiri atas: a. Subbagian Analisa Data Perencanaan; b. Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 15

(1) Subbagian Analisa Data Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, penyiapan bahan perencanaan kebijakan strategis, koordinasi dan penyusunan perencanaan umum serta penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi dana khusus. (2) Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, program dan anggaran Sekretariat Jenderal serta penyiapan bahan pimpinan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 16

Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 18

Bagian Penyusunan Program terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program I; b. Subbagian Penyusunan Program II; dan c. Subbagian Penyusunan Program III.

Pasal 19

(1) Subbagian Penyusunan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi. (2) Subbagian Penyusunan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal. (3) Subbagian Penyusunan Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.

Pasal 20

Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. analisis usulan dan revisi anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 22

Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan c. Subbagian Penyusunan Anggaran III.

Pasal 23

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal. (3) Subbagian Penyusunan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, analisis usulan dan revisi anggaran bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.

Pasal 24

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 26

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III.

Pasal 27

(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan anggaran bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.

Pasal 28

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. koordinasi pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta bimbingan teknis pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi anggaran serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan; c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.

Pasal 31

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Pasal 33

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan c. Subbagian Pelaksanaan Anggaran III.

Pasal 34

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Pasal 35

Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta melaksanakan urusan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyiapan pengelola keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. penyiapan penyusunan bahan pengelolaan perbendaharaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, penatausahaan pertanggungjawaban anggaran dan pengelolaan kas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 37

Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Penatausahaan Anggaran; dan c. Subbagian Pengelolaan Gaji.

Pasal 38

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan pengelolaan perbendaharaan dan penyiapan pengelola keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Subbagian Penatausahaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan, dan pelaksanaan fasilitasi penatausahaan pertanggungjawaban anggaran dan pengelolaan kas, serta fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Pengelolaan Gaji mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 39

Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan akuntansi serta laporan Barang Milik Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. pelaksanaan verifikasi data dan dokumen pertanggungjawaban keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 41

Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.

Pasal 42

(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan akuntansi serta laporan Barang Milik Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Verifikasi Anggaran dan Pembukuan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan verifikasi data dan dokumen pertanggungjawaban keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 43

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penatausahaan, penilaian dan penghapusan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. pelaksanaan koordinasi penilaian dan penghapusan barang milik negara serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. pelaksanaan tata usaha Biro.

Pasal 45

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 46

(1) Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi penilaian dan penghapusan barang milik negara serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 47

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumahtanggaan.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, dan persuratan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 49

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan; c. Bagian Protokol; dan d. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 50

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan urusan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi, dan kesejahteraan pegawai.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pengembangan sistem nilai kompetensi, kinerja pegawai; b. penyiapan urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, administrasi jabatan fungsional, serta pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. penyiapan urusan mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penghargaan, tanda jasa, disiplin pegawai, pemberhentian dan pemensiunan pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 52

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Administrasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian.

Pasal 53

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pengembangan sistem nilai kompetensi, kinerja pegawai. (2) Subbagian Administrasi kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, administrasi jabatan fungsional, serta pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penghargaan, tanda jasa, disiplin pegawai, pemberhentian dan pemensiunan pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 54

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri, Biro, dan pengelolaan persuratan serta kearsipan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri; d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro; dan e. pelaksanaan urusan persuratan dan pengelolaan arsip.

Pasal 56

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; d. Subbagian Tata Usaha Biro; dan e. Subbagian Persuratan dan Kearsipan.

Pasal 57

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli Menteri. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (5) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, pengoperasian dan pengembangan sistem kearsipan, penyimpanan, pelayanan dan pembinaan arsip.

Pasal 58

Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan layanan acara keprotokolan; b. pelaksanaan layanan perjalanan dinas dan kunjungan kerja; dan c. pelaksanaan layanan tamu Menteri.

Pasal 60

Bagian Protokol terdiri atas: a. Subbagian Layanan Acara; b. Subbagian Layanan Perjalanan; dan c. Subbagian Layanan Tamu.

Pasal 61

(1) Subbagian Layanan Acara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan acara resmi dan non resmi. (2) Subbagian Layanan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan perjalanan dinas dan kunjungan kerja. (3) Subbagian Layanan Tamu mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan tamu Menteri.

Pasal 62

Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi urusan perlengkapan dan rumah tangga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan, pemeliharaan sarana dan prasarana; c. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya serta penyusunan laporan pengadaan; dan d. pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan kantor.

Pasal 64

Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan; b. Subbagian Pengadaan dan Pelaporan; dan c. Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan.

Pasal 65

(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana. (2) Subbagian Pengadaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya serta penyusunan laporan pengadaan. (3) Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan kantor.

Pasal 66

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanan koordinasi hubungan antar lembaga negara, lembaga pemerintah, dan non pemerintah; b. pelaksanaan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, dan pameran; c. pelaksanaan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi; d. pengelolaan urusan perpustakaan; e. pelaksanaan penanganan layanan pengaduan masyarakat; f. penyiapan koordinasi hubungan kerja sama luar negeri; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 68

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Hubungan Antar Lembaga; b. Bagian Pemberitaan dan Publikasi; c. Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan; dan d. Bagian Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 69

Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta lembaga non pemerintah.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah; b. pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga profesi; dan c. pelaksanaan tata usaha Biro.

Pasal 71

Bagian Hubungan Antar Lembaga terdiri atas: a. Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah; b. Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 72

(1) Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah. (2) Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga profesi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 73

Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, pameran, analisis dan evaluasi media.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan dengan media massa dan pemberitaan; b. pelaksanaan penyiapan bahan publikasi dan pameran serta komunikasi publik; dan c. pelaksanaan penyiapan bahan analisis dan evaluasi media.

Pasal 75

Bagian Pemberitaan dan Publikasi terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Media Massa; b. Subbagian Promosi dan Publikasi; dan c. Subbagian Analisis dan Evaluasi Media.

Pasal 76

(1) Subbagian Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hubungan dengan media massa dan pemberitaan. (2) Subbagian Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan publikasi dan pameran serta komunikasi publik. (3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Media mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan analisis dan evaluasi media.

Pasal 77

Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi, pengelolaan urusan perpustakaan, dan penanganan layanan pengaduan masyarakat.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi; b. pengelolaan perpustakaan; dan c. pelaksanaan penanganan layanan pengaduan masyarakat.

Pasal 79

Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; b. Subbagian Perpustakaan; dan c. Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat.

Pasal 80

(1) Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi. (2) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (3) Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penanganan layanan pengaduan masyarakat.

Pasal 81

Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral, multilateral, dan lembaga asing non pemerintah.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral; b. penyiapan bahan koordinasi kerja sama multilateral; dan c. penyiapan bahan koordinasi lembaga asing non pemerintah.

Pasal 83

Bagian Kerja sama Luar Negeri terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Bilateral; b. Subbagian Kerja Sama Multilateral; dan c. Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah.

Pasal 84

(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral. (2) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama multilateral. (3) Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama lembaga asing non pemerintah.

Pasal 85

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pelaksanaan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum; e. pelaksanaan koordinasi dan pemberian advokasi hukum; f. pelaksanaan jaringan dokumentasi informasi hukum; g. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi produk hukum serta perjanjian; h. pembinaan dan penataan organisasi; i. pembinaan ketatalaksanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 87

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Perundang-Undangan; b. Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum; c. Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian; dan d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 88

Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Penyusunan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang desa; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang pembangunan daerah tertinggal; dan c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang transmigrasi.

Pasal 90

Bagian Penyusunan Perundang-Undangan terdiri atas: a. Subbagian Perundang-Undangan I; b. Subbagian Perundang-Undangan II; dan c. Subbagian Perundang-Undangan III.

Pasal 91

(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I bidang Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa. (2) Subbagian Perundang-Undangan II bidang Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang pembangunan daerah tertinggal. (3) Subbagian Perundang-Undangan III bidang Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang transmigrasi.

Pasal 92

Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum; c. penyiapan koordinasi dan pelayanan advokasi hukum; dan d. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi peraturan perundang- undangan.

Pasal 94

Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum terdiri atas: a. Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Dokumentasi Hukum.

Pasal 95

(1) Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan serta pemberian pertimbangan hukum . (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelayanan advokasi hukum. (3) Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisa dan evaluasi produk hukum dan perjanjian.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisa produk hukum bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. penyiapan bahan evaluasi produk hukum bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengkajian dan penyusunan naskah perjanjian nasional dan internasional bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 98

Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian terdiri atas: a. Subbagian Analisa Produk Hukum; b. Subbagian Evaluasi Produk Hukum; dan c. Subbagian Perjanjian.

Pasal 99

(1) Subbagian Analisa Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa produk hukum bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Subbagian Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi produk hukum bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (3) Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengkajian dan penyusunan naskah perjanjian nasional dan internasional bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 100

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penataan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja serta uraian jabatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. penyusunan tata laksana, sistem dan prosedur kerja, tata hubungan serta reformasi birokrasi kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 102

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 103

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja serta uraian jabatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata laksana, sistem dan prosedur kerja, serta tata hubungan kerja serta pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 104

(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 105

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 107

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelayanan Sosial Dasar; c. Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa; d. Direktorat Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna; e. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; dan f. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 108

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 110

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.

Pasal 111

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 113

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 114

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 115

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan verifikasi, pembukuan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggaran fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.

Pasal 117

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 118

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara.

Pasal 119

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 121

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 122

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 123

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 125

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 126

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi hukum, dan informasi hukum Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 127

Direktorat Pelayanan Sosial Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Pelayanan Sosial Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial, serta pengembangan akses informasi masyarakat; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Sosial Dasar; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 129

Direktorat Pelayanan Sosial Dasar terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Dasar; b. Subdirektorat Kesejahteraan Masyarakat; c. Subdirektorat Adat dan Budaya; d. Subdirektorat Perlindungan Sosial; e. Subdirektorat Pengembangan Akses Informasi Masyarakat; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 130

Subdirektorat Pelayanan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelayanan dasar.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Pelayanan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelayanan kesehatan desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelayanan pendidikan desa.

Pasal 132

Subdirektorat Pelayanan Dasar terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Pelayanan Pendidikan Desa.

Pasal 133

(1) Seksi Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelayanan kesehatan desa. (2) Seksi Fasilitasi Pelayanan Pendidikan Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelayanan pendidikan desa.

Pasal 134

Subdirektorat Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Kesejahteraan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kesejahteraan perempuan dan anak; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kesejahteraan sosial.

Pasal 136

Subdirektorat Kesejahteraan Keluarga terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Kesejahteraan Perempuan dan Anak; dan b. Seksi Fasilitasi Kesejahteraan Sosial.

Pasal 137

(1) Seksi Fasilitasi Kesejahteraan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kesejahteraan perempuan dan anak. (2) Seksi Fasilitasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kesejahteraan sosial.

Pasal 138

Subdirektorat Adat dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pengembangan adat dan budaya.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Adat dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi adat dan kearifan lokal; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi seni dan budaya.

Pasal 140

Subdirektorat Adat dan Budaya Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Adat dan Kearifan Lokal; dan b. Seksi Fasilitasi Seni dan Budaya.

Pasal 141

(1) Seksi Fasilitasi Adat dan Kearifan Lokal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi adat dan kearifan lokal. (2) Seksi Fasilitasi Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi seni dan budaya.

Pasal 142

Subdirektorat Perlindungan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan perlindungan sosial bagi masyarakat desa.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kerukunan dan ketentraman desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pencegahan dan penanganan konflik sosial desa.

Pasal 144

Subdirektorat Perlindungan Sosial terdiri atas: a. Seksi Kerukunan dan Ketentraman Desa; dan b. Seksi Penanganan Konflik Sosial Desa.

Pasal 145

(1) Seksi Kerukunan dan Ketentraman Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kerukunan dan ketentraman desa. (2) Seksi Penanganan Konflik Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan penanganan konflik sosial desa.

Pasal 146

Subdirektorat Pengembangan Akses Informasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pengembangan akses informasi masyarakat.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Pengembangan Akses Informasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan media informasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan akses informasi.

Pasal 148

Subdirektorat Pengembangan Akses Informasi Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pengembangan Media Informasi; dan b. Seksi Pengelolaan Akses Informasi.

Pasal 149

(1) Seksi Fasilitasi Pengembangan Media Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan media informasi. (2) Seksi Pengelolaan Akses Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan akses informasi.

Pasal 150

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 151

Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan usaha BUM Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, serta usaha ekonomi masyarakat desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 153

Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa; b. Subdirektorat Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa; c. Subdirektorat Perdagangan Desa; d. Subdirektorat Permodalan Ekonomi Desa; e. Subdirektorat Usaha Ekonomi Masyarakat Desa; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 154

Subdirektorat Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan kelembagaan BUM Desa.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan fasilitasi pembentukan BUM Desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan fasilitasi pelembagaan BUM Desa.

Pasal 156

Subdirektorat Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Pelembagaan Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 157

(1) Seksi Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan fasilitasi pembentukan BUM Desa. (2) Seksi Fasilitasi Pelembagaan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan fasilitasi pelembagaan BUM Desa.

Pasal 158

Subdirektorat Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan pengembangan usaha BUM Desa.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha BUM Desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan fasilitasi pemasaran hasil usaha BUM Desa.

Pasal 160

Subdirektorat Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Pemasaran Hasil Usaha Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 161

(1) Seksi Fasilitasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha BUM Desa. (2) Seksi Fasilitasi Pemasaran Hasil Usaha Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pelaksanaan fasilitasi pemasaran hasil usaha BUM Desa.

Pasal 162

Subdirektorat Perdagangan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan perdagangan desa.

Pasal 163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Perdagangan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan pasar desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran.

Pasal 164

Subdirektorat Perdagangan Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pengembangan Pasar Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Pengembangan Jaringan Pemasaran.

Pasal 165

(1) Seksi Fasilitasi Pengembangan Pasar Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan pasar desa. (2) Seksi Fasilitasi Pengembangan Jaringan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran.

Pasal 166

Subdirektorat Permodalan Ekonomi Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan permodalan ekonomi desa.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Permodalan Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi permodalan usaha ekonomi masyarakat dan desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi usaha kredit mikro.

Pasal 168

Subdirektorat Permodalan Ekonomi Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Permodalan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Usaha Kredit Mikro.

Pasal 169

(1) Seksi Fasilitasi Permodalan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi permodalan usaha ekonomi masyarakat dan desa. (2) Seksi Fasilitasi Usaha Kredit Mikro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi usaha kredit mikro.

Pasal 170

Subdirektorat Usaha Ekonomi Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan usaha ekonomi masyarakat desa.

Pasal 171

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat Usaha Ekonomi Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi tata kelola ekonomi desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa.

Pasal 172

Subdirektorat Usaha Ekonomi Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Tata Kelola Ekonomi Desa, dan b. Seksi Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Desa.

Pasal 173

(1) Seksi Fasilitasi Tata Kelola Ekonomi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi tata kelola ekonomi desa. (2) Seksi Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa.

Pasal 174

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 175

Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna.

Pasal 176

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 177

Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna terdiri atas: a. Subdirektorat Sumber Daya Hutan, Pertanian dan Pertambangan; b. Subdirektorat Sumber Daya Air, Pertanahan dan Maritim; c. Subdirektorat Lingkungan Hidup; d. Subdirektorat Teknologi Tepat Guna; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 178

Subdirektorat Sumber Daya Hutan, Pertanian dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Sumber Daya Hutan, Pertanian dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya hutan dan pertanian; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya pertambangan.

Pasal 180

Subdirektorat Hutan dan Pertambangan terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Hutan dan Pertanian; dan b. Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Pertambangan.

Pasal 181

(1) Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Hutan dan Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya hutan dan pertanian. (2) Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya pertambangan.

Pasal 182

Subdirektorat Sumber Daya Air, Pertanahan dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sumber daya air, pertanahan dan maritim.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Sumber Daya Air, Pertanahan dan Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya air dan pertanahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya pesisir dan kelautan.

Pasal 184

Subdirektorat Sumber Daya Air, Pertanahan dan Maritim terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pertanahan; dan b. Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Pesisir dan Kelautan.

Pasal 185

(1) Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya air dan pertanahan. (2) Seksi Fasilitasi Pendayagunaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pendayagunaan sumber daya pesisir dan kelautan.

Pasal 186

Subdirektorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi rehabilitasi lingkungan hidup desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi konservasi lingkungan hidup desa.

Pasal 188

Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Lingkungan Hidup Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Konservasi Lingkungan Hidup Desa.

Pasal 189

(1) Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Lingkungan Hidup Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi rehabilitasi lingkungan hidup desa. (2) Seksi Fasilitasi Konservasi Lingkungan Hidup Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi konservasi lingkungan hidup desa.

Pasal 190

Subdirektorat Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan teknologi tepat guna.

Pasal 191

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi inovasi dan promosi teknologi tepat guna; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pemetaan dan pendayagunaan teknologi tepat guna.

Pasal 192

Subdirektorat Teknologi Tepat Guna terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Inovasi dan Promosi Teknologi Tepat Guna; dan b. Seksi Pemetaan dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.

Pasal 193

(1) Seksi Fasilitasi Inovasi dan Promosi Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi inovasi dan promosi teknologi tepat guna. (2) Seksi Pemetaan dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pemetaan dan pendayagunaan teknologi tepat guna.

Pasal 194

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 195

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan di bidang sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa.

Pasal 196

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 197

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa; b. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi Desa; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa; d. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Elektrifikasi Desa; e. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Desa; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 198

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa.

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan permukiman desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan lingkungan permukiman desa.

Pasal 200

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pembangunan Permukiman Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Pembangunan Lingkungan Permukiman Desa.

Pasal 201

(1) Seksi Fasilitasi Pembangunan Permukiman Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan permukiman desa. (2) Seksi Fasilitasi Pembangunan Lingkungan Permukiman Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan lingkungan permukiman desa.

Pasal 202

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sarana dan prasarana transportasi desa.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana transportasi desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi prasarana transportasi desa.

Pasal 204

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Sarana Transportasi Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Prasarana Transportasi Desa.

Pasal 205

(1) Seksi Fasilitasi Sarana Transportasi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana transportasi desa. (2) Seksi Fasilitasi Prasarana Transportasi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi prasarana transportasi desa.

Pasal 206

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sarana dan prasarana pendukung ekonomi desa.

Pasal 207

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana dan prasarana produksi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana dan prasarana pemasaran.

Pasal 208

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Produksi; dan b. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pemasaran.

Pasal 209

(1) Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana dan prasarana produksi. (2) Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana dan prasarana pemasaran.

Pasal 210

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Elektrifikasi Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sarana dan prasarana elektrifikasi desa.

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Elektrifikasi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan sarana elektrifikasi desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan prasarana elektrifikasi desa.

Pasal 212

Subdirektorat Pengembangan Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pembangunan Sarana Elektrifikasi Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Pembangunan Prasarana Elektrifikasi Desa.

Pasal 213

(1) Seksi Fasilitasi Pembangunan Sarana Elektrifikasi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan sarana elektrifikasi desa. (2) Seksi Fasilitasi Pembangunan Prasarana Elektrifikasi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan prasarana elektrifikasi desa.

Pasal 214

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan sarana dan prasarana telekomunikasi desa.

Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana telekomunikasi desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi prasarana telekomunikasi desa.

Pasal 216

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Telekomunikasi Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Sarana Telekomunikasi Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Prasarana Telekomunikasi Desa.

Pasal 217

(1) Seksi Fasilitasi Sarana Telekomunikasi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana telekomunikasi desa. (2) penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi prasarana telekomunikasi desa.

Pasal 218

Subbagian Tata Usaha Direktorat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 219

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerja sama dan kemitraan masyarakat desa.

Pasal 220

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerjasama dan kemitraan masyarakat desa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerja sama dan kemitraan masyarakat desa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerja sama dan kemitraan masyarakat desa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerja sama dan kemitraan masyarakat desa; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, advokasi peraturan desa, ketahanan masyarakat desa serta kerja sama dan kemitraan masyarakat desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 221

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa; b. Subdirektorat Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif; c. Subdirektorat Advokasi Peraturan Desa; d. Subdirektorat Ketahanan Masyarakat Desa; e. Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat desa; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 222

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa.

Pasal 223

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembelajaran masyarakat desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pendampingan dan kaderisasi masyarakat desa.

Pasal 224

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pembelajaran Masyarakat Desa; dan b. Seksi Pendampingan dan Kaderisasi Masyarakat desa.

Pasal 225

(1) Seksi Fasilitasi Pembelajaran Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembelajaran masyarakat desa. (2) Seksi Pendampingan dan Kaderisasi Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan pendampingan dan kaderisasi masyarakat desa.

Pasal 226

Subdirektorat Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan perencanaan dan pembangunan partisipatif.

Pasal 227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi perencanaan partisipatif; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan partisipatif.

Pasal 228

Subdirektorat Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Perencanaan Partisipatif; dan b. Seksi Fasilitasi Pembangunan Partisipatif.

Pasal 229

(1) Seksi Fasilitasi Perencanaan Partisipatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi perencanaan partisipatif. (2) Seksi Fasilitasi Pembangunan Partisipatif penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi pembangunan partisipatif.

Pasal 230

Subdirektorat Advokasi Peraturan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan advokasi peraturan desa.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat Advokasi Peraturan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan analisis dan penyusunan peraturan desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan advokasi kewenangan dan peraturan desa.

Pasal 232

Subdirektorat Advokasi Peraturan Desa terdiri atas: a. Seksi Analisis dan Penyusunan Peraturan Desa; dan b. Seksi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa.

Pasal 233

(1) Seksi Analisis dan Penyusunan Peraturan Kebijakan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan analisis dan penyusunan peraturan desa. (2) Seksi Advokasi Kewenangan dan Peraturan Desa mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan analisis dan penyusunan peraturan desa.

Pasal 234

Subdirektorat Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan ketahanan masyarakat desa.

Pasal 235

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat Ketahanan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi advokasi hukum; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi lembaga kemasyarakatan desa.

Pasal 236

Subdirektorat Ketahanan Masyarakat Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Advokasi Hukum; dan b. Seksi Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pasal 237

(1) Seksi Fasilitasi Advokasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi advokasi hukum. (2) Seksi Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi lembaga kemasyarakatan desa.

Pasal 238

Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan kerja sama dan kemitraan masyarakat desa.

Pasal 239

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi kerja sama desa; dan b. penyiapan bahan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi kemitraan.

Pasal 240

Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Kerja Sama Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Kemitraan.

Pasal 241

(1) Seksi Fasilitasi Kerja Sama Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi kerja sama desa. (2) Seksi Fasilitasi Kemitraan mempunyai tugas melakukan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi fasilitasi kemitraan.

Pasal 242

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 243

(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 244

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan perdesaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 246

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan; d. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan; e. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan; dan f. Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas.

Pasal 247

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Pasal 248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan kawasan perdesaan; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 249

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.

Pasal 250

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembangunan kawasan perdesaan.

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan.

Pasal 252

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 253

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan.

Pasal 254

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan verifikasi, pembukuan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggaran fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.

Pasal 256

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 257

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara.

Pasal 258

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 260

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 261

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 262

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 264

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 265

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi hukum, dan informasi hukum Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 266

Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 268

Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan PerdesaanWilayah IV; e. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 269

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Sumatera.

Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan program; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 271

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 272

(1) Seksi Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 273

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 275

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 276

(1) Seksi Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 277

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Kalimantan.

Pasal 278

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 279

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 280

(1) Seksi Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervise bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 281

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Sulawesi.

Pasal 282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 283

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 284

(1) Seksi Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 285

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 286

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 287

Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 288

(1) Seksi Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan program. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 289

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 290

Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran.

Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 292

Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Subdirektorat Analisa Kebijakan Ekonomi Kawasan Perdesaan; b. Subdirektorat Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi; c. Subdirektorat Pengembangan Permodalan dan Investasi; d. Subdirektorat Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 293

Subdirektorat Analisa Kebijakan Ekonomi Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi analisa di bidang kebijakan ekonomi kawasan perdesaan.

Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 293, Subdirektorat Analisa Kebijakan Ekonomi Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi analisa kebijakan pemanfaatan hutan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi analisa kebijakan pertambangan.

Pasal 295

Subdirektorat Analisa Kebijakan Ekonomi Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Seksi Analisa Kebijakan Pemanfaatan Hutan; dan b. Seksi Analisa Kebijakan Pertambangan.

Pasal 296

(1) Seksi Analisa Kebijakan Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi analisa kebijakan pemanfaatan hutan. (2) Seksi Analisa Kebijakan Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi analisa kebijakan pertambangan.

Pasal 297

Subdirektorat Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 297, Subdirektorat Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sinkronisasi program pemerintah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyiapan potensi masyarakat.

Pasal 299

Subdirektorat Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi terdiri atas: a. Seksi Sinkronisasi Program Pemerintah; dan b. Seksi Penyiapan Potensi Masyarakat.

Pasal 300

(1) Seksi Sinkronisasi Program Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sinkronisasi program pemerintah. (2) Seksi Penyiapan Potensi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyiapan potensi masyarakat.

Pasal 301

Subdirektorat Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan permodalan dan investasi.

Pasal 302

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Pengembangan Permodalan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan permodalan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan investasi.

Pasal 303

Subdirektorat Pengembangan Permodalan dan Investasi terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Permodalan; dan b. Seksi Pengembangan Investasi.

Pasal 304

(1) Seksi Pengembangan Permodalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan permodalan. (2) Seksi Pengembangan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan investasi.

Pasal 305

Subdirektorat Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran.

Pasal 306

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan fasilitas usaha ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan fasilitas pemasaran.

Pasal 307

Subdirektorat Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Fasilitas Usaha Ekonomi; dan b. Seksi Pengembangan Fasilitas Pemasaran.

Pasal 308

(1) Seksi Pengembangan Fasilitas Usaha Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan fasilitas usaha ekonomi. (2) Seksi Pengembangan Fasilitas Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan fasilitas pemasaran.

Pasal 309

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 310

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sarana dan prasarana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 311

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 310, Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana dan prasarana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 312

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah I; b. Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah II; c. Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah III; d. Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah IV; e. Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 313

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Sumatera.

Pasal 314

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar .

Pasal 315

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi; dan b. Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar.

Pasal 316

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 317

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 318

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 319

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi; dan b. Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar.

Pasal 320

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 321

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan sarana prasarana di wilayah Kalimantan.

Pasal 322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 323

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi; dan b. Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar.

Pasal 324

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 325

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan sarana prasarana di wilayah Sulawesi.

Pasal 326

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 327

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi; dan b. Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar.

Pasal 328

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 329

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan sarana prasarana di wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 330

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 331

Subdirektorat Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana Ekonomi; dan b. Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar.

Pasal 332

(1) Seksi Sarana Dan Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pelayanan dasar.

Pasal 333

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 334

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 336

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah I; b. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah II; c. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah III; d. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah IV; e. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 337

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sumber daya alam kawasan perdesaan di wilayah Sumatera.

Pasal 338

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan identifikasi dan pemetaan potensi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 339

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi.

Pasal 340

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 341

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sumber daya alam kawasan perdesaan di wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 342

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penataan serta penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 343

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi.

Pasal 344

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 345

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sumber daya alam kawasan perdesaan di wilayah Kalimantan.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penataan serta penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 347

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi.

Pasal 348

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 349

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi sumber daya alam kawasan perdesaan di wilayah Sulawesi.

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penataan serta penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 351

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi.

Pasal 352

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 353

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sumber daya alam kawasan perdesaan di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 354

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penataan serta penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 355

Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi; dan b. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi.

Pasal 356

(1) Seksi Identifikasi dan Pemetaan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan pemetaan potensi. (2) Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemanfaatan potensi.

Pasal 357

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 358

Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan.

Pasal 359

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan. b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan. f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 360

Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas terdiri atas: a. Subdirektorat Pendampingan Manajemen dan Teknis; b. Subdirektorat Penyiapan Media dan Pembelajaran; c. Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan; d. Subdirektorat Keserasian Kawaasan Perdesaan; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 361

Subdirektorat Pendampingan Manajemen dan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyiapan pendampingan manajemen dan pendampingan teknis.

Pasal 362

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Subdirektorat Pendampingan Manajemen dan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyiapan pendampingan manajemen; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pendampingan teknis.

Pasal 363

Subdirektorat Pendampingan Manajemen dan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Pendampingan Manajemen; dan b. Seksi Pendampingan Teknis.

Pasal 364

(1) Seksi Penyiapan Pendampingan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyiapan pendampingan manajemen. (2) Seksi Pendampingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pendampingan teknis.

Pasal 365

Subdirektorat Penyiapan Media dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyiapan media dan pembelajaran.

Pasal 366

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Subdirektorat Penyiapan Media dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan penyiapan media; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pembelajaran.

Pasal 367

Subdirektorat Penyiapan Media dan Pembelajaran terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Media; dan b. Seksi Pembelajaran.

Pasal 368

(1) Seksi Penyiapan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyiapan media. (2) Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pembelajaran.

Pasal 369

Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi kerja sama antar lembaga dan kemitraan usaha.

Pasal 370

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi kerja sama antar lembaga; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha.

Pasal 371

Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama antar Lembaga; dan b. Seksi Kemitraan Usaha.

Pasal 372

(1) Seksi Kerja Sama antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi kerja sama antar lembaga. (2) Seksi Kemitraan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha.

Pasal 373

Subdirektorat Keserasian Kawasan Perdesaan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan fasilitasi.

Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Subdirektorat Keserasian Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi fasilitasi.

Pasal 375

Subdirektorat Keserasian Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Seksi Identifikasi; dan b. Seksi Fasilitasi.

Pasal 376

(1) Seksi Identifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi. (2) Seksi Fasilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi fasilitasi.

Pasal 377

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 378

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 379

Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 381

Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penanganan Daerah Rawan Pangan; c. Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan; d. Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana; e. Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik; dan f. Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar.

Pasal 382

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu.

Pasal 383

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah tertentu; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 384

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.

Pasal 385

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan daerah tertentu.

Pasal 386

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pengembangan daerah tertentu.

Pasal 387

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 388

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pengembangan daerah tertentu.

Pasal 389

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan verifikasi, pembukuan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 390

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggaran fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.

Pasal 391

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 392

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara.

Pasal 393

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 394

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 395

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 396

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 397

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.

Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 399

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 400

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi hukum, dan informasi hukum Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 401

Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah rawan pangan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 402

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah rawan pangan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah rawan pangan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 403

Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah I; b. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah III; d. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah IV; e. Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 404

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah I melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah rawan pangan di wilayah Sumatera.

Pasal 405

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 406

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur.

Pasal 407

(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 408

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah II melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah rawan pangan di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pasal 409

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 410

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur.

Pasal 411

(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 412

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah III melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah rawan pangan di wilayah Kalimantan.

Pasal 413

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 414

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur.

Pasal 415

(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 416

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah IV melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah rawan pangan di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 418

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur.

Pasal 419

(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 420

Subdirektorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah V melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah rawan pangan di wilayah Papua.

Pasal 421

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Daerah Pengembangan Rawan Pangan Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 422

Subdirektorat Daerah Pengembangan Rawan Pangan Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur.

Pasal 423

(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur.

Pasal 424

Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 425

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah perbatasan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 426

Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan terdiri atas: a. Subdirektorat Daerah Rawan Pangan Wilayah I; b. Subdirektorat Daerah Rawan Pangan Wilayah II; c. Subdirektorat Daerah Rawan Pangan Wilayah III; d. Subdirektorat Daerah Rawan Pangan Wilayah IV; e. Subdirektorat Daerah Rawan Pangan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 427

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah I melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Sumatera.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 429

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar.

Pasal 430

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 431

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah II melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 433

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar.

Pasal 434

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 435

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah III melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Kalimantan.

Pasal 436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 437

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar.

Pasal 438

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Infrastruktur Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 439

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah IV melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 441

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar.

Pasal 442

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 443

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah V melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Papua.

Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 445

Subdirektorat Pengembangan Daerah Perbatasan Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar.

Pasal 446

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan infrastruktur dasar.

Pasal 447

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 448

Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah rawan bencana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 449

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penanganan daerah rawan bencana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah rawan bencana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan daerah rawan bencana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan daerah rawan bencana wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 450

Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah I; b. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah II; c. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah III; d. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah IV; e. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 451

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah I melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah rawan bencana di wilayah Sumatera.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 453

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pengurangan Risiko Bencana; dan b. Seksi Penanganan Pasca Bencana.

Pasal 454

(1) Seksi Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana. (2) Seksi Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 455

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah II melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Pasal 456

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 457

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengurangan Risiko Bencana; dan b. Seksi Penanganan Pasca Bencana.

Pasal 458

(1) Seksi Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana. (2) Seksi Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 459

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah III melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Kalimantan.

Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 461

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Pengurangan Risiko Bencana; dan b. Seksi Penanganan Pasca Bencana.

Pasal 462

(1) Seksi Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana. (2) Seksi Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 463

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah IV melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan pengurangan risiko bencana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 465

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Pengurangan Risiko Bencana; dan b. Seksi Penanganan Pasca Bencana.

Pasal 466

(1) Seksi Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana. (2) Seksi Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 467

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah V melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah perbatasan di wilayah Papua.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan pengurangan risiko bencana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 469

Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Pengurangan Risiko Bencana; dan b. Seksi Penanganan Pasca Bencana.

Pasal 470

(1) Seksi Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana. (2) Seksi Penanganan Pasca Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.

Pasal 471

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 472

Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 473

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 474

Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah I; b. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah II; c. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah III; d. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah IV; e. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 475

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah I melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah pasca konflik di wilayah Sumatera.

Pasal 476

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 477

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pencegahan; dan b. Seksi Pemulihan.

Pasal 478

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan. (2) Seksi Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 479

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah II melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah pasca konflik di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 481

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah II terdiri atas: c. Seksi Pencegahan; dan d. Seksi Pemulihan.

Pasal 482

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan. (2) Seksi Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 483

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah III melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah pasca konflik di wilayah Kalimantan.

Pasal 484

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 485

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Pencegahan; dan b. Seksi Pemulihan.

Pasal 486

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan. (2) Seksi Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 487

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah IV melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah pasca konflik di wilayah Sulawesi dan Maluku

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 489

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Pencegahan; dan b. Seksi Pemulihan.

Pasal 490

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan. (2) Seksi Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 491

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah V melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah pasca konflik di wilayah Papua.

Pasal 492

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 493

Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Pencegahan; dan b. Seksi Pemulihan.

Pasal 494

(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pencegahan. (2) Seksi Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemulihan.

Pasal 495

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 496

Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 497

Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 498

Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah I; b. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III; d. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah IV; e. Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha Direktorat.

Pasal 499

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah I melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar di wilayah Sumatera.

Pasal 500

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 501

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Pasal 502

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 503

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah II melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Pasal 504

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 505

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Pasal 506

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 507

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar di wilayah Kalimantan.

Pasal 508

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 509

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Pasal 510

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 511

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah IV melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar di wilayah Sulawesi dan Maluku.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 513

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah IV terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Pasal 514

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 515

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah V melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar di wilayah Papua.

Pasal 516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 517

Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah V terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Pasal 518

(1) Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya. (2) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 519

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 520

(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 521

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 522

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 523

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal; c. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup; e. Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana; dan f. Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal.

Pasal 524

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pasal 525

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan daerah tertinggal; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 526

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.

Pasal 527

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan valuasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 529

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 530

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 531

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan verifikasi, pembukuan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 532

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggaran fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.

Pasal 533

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 534

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara.

Pasal 535

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 536

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 537

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 538

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 539

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 541

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 542

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi hukum, dan informasi hukum Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 543

Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi penatalaksanaan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 544

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 545

Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal terdiri atas: a. Subdirektorat Penyusunan Indikator Daerah Tertinggal; b. Subdirektorat Identifikasi Daerah Tertinggal; c. Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga; d. Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah; e. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 546

Subdirektorat Penyusunan Indikator Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Penyusunan Indikator Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan analisis penyusunan indikator daerah tertinggal; dan b. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data indikator daerah tertinggal.

Pasal 548

Subdirektorat Penyusunan Indikator Daerah Tertinggal terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan dan Analisis; dan b. Seksi Pengolahan dan Penyajian.

Pasal 549

(1) Seksi Pengumpulan dan Analisis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis penyusunan indikator daerah tertinggal. (2) Seksi Pengolahan dan Penyajian mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data indikator daerah tertinggal.

Pasal 550

Subdirektorat Identifikasi Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi daerah tertinggal.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Identifikasi Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan analisis penyusunan identifikasi daerah tertinggal; dan b. pelaksanaan pengolahan dan penyajian data identifikasi daerah tertinggal.

Pasal 552

Subdirektorat Identifikasi Daerah Tertinggal terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan dan Analisis; dan b. Seksi Pengolahan dan Penyajian.

Pasal 553

(1) Seksi Pengumpulan dan Analisis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis penyusunan identifikasi daerah tertinggal. (2) Seksi Pengolahan dan Penyajian mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data identifikasi daerah tertinggal.

Pasal 554

Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga.

Pasal 556

Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Skema Pendanaan.

Pasal 557

(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga. (2) Seksi Skema Pendanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga.

Pasal 558

Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah.

Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah.

Pasal 560

Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Skema Pendanaan.

Pasal 561

(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah. (2) Seksi Skema Pendanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah.

Pasal 562

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal; dan b. penyiapan penyusunan pelaporan di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal.

Pasal 564

Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas: a. Seksi Evaluasi; dan b. Seksi Pelaporan.

Pasal 565

(1) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal. (2) Seksi Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaporan di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal.

Pasal 566

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 567

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi.

Pasal 568

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di bidang pengembangan sumber daya manusia; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, keterampilan, tenaga kerja, serta inovasi dan penerapan teknologi; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 569

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan; b. Subdirektorat Kesehatan; c. Subdirektorat Keterampilan; d. Subdirektorat Tenaga kerja; e. Subdirektorat Inovasi dan Teknologi; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 570

Subdirektorat Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pendidikan.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sumber daya manusia; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sarana dan prasarana.

Pasal 572

Subdirektorat Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia; dan b. Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana.

Pasal 573

(1) Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sumber daya manusia. (2) Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sarana dan prasarana.

Pasal 574

Subdirektorat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan.

Pasal 575

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sumber daya manusia; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sarana dan prasarana.

Pasal 576

Subdirektorat Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia; dan b. Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana.

Pasal 577

(1) Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sumber daya manusia. (2) Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sarana dan prasarana.

Pasal 578

Subdirektorat Keterampilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang ketrampilan.

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Keterampilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kualitas; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sarana dan prasarana.

Pasal 580

Subdirektorat Keterampilan terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Kualitas; dan b. Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana.

Pasal 581

(1) Seksi Peningkatan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kualitas. (2) Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan sarana dan prasarana.

Pasal 582

Subdirektorat Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang tenaga kerja.

Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kapasitas tenaga kerja; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kesempatan kerja.

Pasal 584

Subdirektorat Tenaga Kerja terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja; dan b. Seksi Peningkatan Kesempatan Kerja.

Pasal 585

(1) Seksi Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kapasitas tenaga kerja. (2) Seksi Peningkatan Kesempatan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kesempatan kerja.

Pasal 586

Subdirektorat Inovasi dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang inovasi dan penerapan teknologi.

Pasal 587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Inovasi dan Penerapan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang inovasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang penerapan teknologi.

Pasal 588

Subdirektorat Inovasi dan Penerapan Teknologi terdiri atas: a. Seksi Inovasi; dan b. Seksi Penerapan Teknologi.

Pasal 589

(1) Seksi Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang inovasi. (2) Seksi Penerapan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang penerapan teknologi.

Pasal 590

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 591

Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup.

Pasal 592

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di bidang sumber daya dan lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 593

Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subdirektorat Sumber Daya Hayati; b. Subdirektorat Tata Guna Lahan; c. Subdirektorat Pariwisata; d. Subdirektorat Sumber Daya Energi; e. Subdirektorat Lingkungan Hidup; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 594

Subdirektorat Sumber Daya Hayati mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sumber daya hayati.

Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Sumber Daya Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis daratan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis maritim.

Pasal 596

Subdirektorat Sumber Daya Hayati terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Hayati berbasis Daratan; dan b. Seksi Sumber Daya Hayati berbasis Maritim.

Pasal 597

(1) Seksi Sumber Daya Hayati berbasis Daratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis daratan. (2) Seksi Sumber Daya Hayati berbasis Maritim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang sumber daya hayati berbasis maritim.

Pasal 598

Subdirektorat Tata Guna Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang tata guna lahan.

Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Tata Guna Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan tata guna lahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pendayagunaan tata guna lahan.

Pasal 600

Subdirektorat Tata Guna Lahan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Tata Guna Lahan; dan b. Seksi Pendayagunaan Tata Guna Lahan.

Pasal 601

(1) Seksi Perencanaan Tata Guna Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang perencanaan tata guna lahan. (2) Seksi Pendayagunaan Tata Guna Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pendayagunaan tata guna lahan.

Pasal 602

Subdirektorat Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pariwisata.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pengembangan potensi pariwisata; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang promosi pariwisata.

Pasal 604

Subdirektorat Pariwisata terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata; dan b. Seksi Promosi Pariwisata.

Pasal 605

(1) Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pengembangan potensi pariwisata. (2) Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang promosi pariwisata.

Pasal 606

Subdirektorat Sumber Daya Energi dan Mineral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sumber daya energi dan mineral.

Pasal 607

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Sumber Daya Energi dan Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemanfaatan energi terbarukan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemanfaatan energi non terbarukan.

Pasal 608

Subdirektorat Sumber Daya Energi terdiri atas: a. Seksi Pemanfaatan Energi Terbarukan; dan b. Seksi Pemanfaatan Energi Non Terbarukan.

Pasal 609

(1) Seksi Pemanfaatan Energi Terbarukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemanfaatan energi terbarukan. (2) Seksi Pemanfaatan Energi Non Terbarukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pemanfaatan energi non terbarukan.

Pasal 610

Subdirektorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang lingkungan hidup.

Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pelestarian lingkungan hidup; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Pasal 612

Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Pelestarian Lingkungan Hidup; dan b. Seksi Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup.

Pasal 613

(1) Seksi Pelestarian Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pelestarian lingkungan hidup. (2) Seksi Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Pasal 614

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 615

Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana air bersih dan permukiman, sarana dan prasarana ekonomi, sarana dan prasarana energi, dan sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi.

Pasal 616

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana air bersih dan permukiman, sarana dan prasarana ekonomi, sarana dan prasarana energi, dan sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana air bersih dan permukiman, sarana dan prasarana ekonomi, sarana dan prasarana energi, dan sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di bidang peningkatan sarana dan prasarana; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana air bersih dan permukiman, sarana dan prasarana ekonomi, sarana dan prasarana energi, dan sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana air bersih dan permukiman, sarana dan prasarana ekonomi, sarana dan prasarana energi, dan sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 617

Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi; b. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Air Bersih dan Permukiman; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Ekonomi; d. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Energi; e. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Informasi dan Telekomunikasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 618

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana transportasi.

Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang darat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang laut dan udara.

Pasal 620

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Transportasi terdiri atas: a. Seksi Transportasi Darat; dan b. Seksi Transportasi Laut dan Udara.

Pasal 621

(1) Seksi Transportasi Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang darat. (2) Seksi Transportasi Laut dan Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang laut dan udara.

Pasal 622

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Air Bersih dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana air bersih dan permukiman.

Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Air Bersih dan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang air bersih; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang permukiman.

Pasal 624

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Air Bersih dan Permukiman terdiri atas: a. Seksi Air Bersih; dan b. Seksi Permukiman.

Pasal 625

(1) Seksi Air Bersih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang air bersih. (2) Seksi Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang permukiman.

Pasal 626

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana ekonomi.

Pasal 627

dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang industri dan perdagangan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pertanian, kelautan dan perikanan.

Pasal 628

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Ekonomi terdiri atas: a. Seksi Industri dan Perdagangan; dan b. Seksi Pertanian, Kelautan dan Perikanan.

Pasal 629

(1) Seksi Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang industri dan perdagangan. (2) Seksi Pertanian, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang pertanian, kelautan dan perikanan.

Pasal 630

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana energi.

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang energi baru terbarukan nabati; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang energi baru terbarukan non nabati.

Pasal 632

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Energi terdiri atas: a. Seksi Energi Baru Terbarukan Nabati; dan b. Seksi Energi Baru Terbarukan Non Nabati.

Pasal 633

(1) Seksi Energi Baru Terbarukan Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang energi baru terbarukan nabati. (2) Seksi Energi Baru Terbarukan Non Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang energi baru terbarukan non nabati.

Pasal 634

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Informasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana informasi dan telekomunikasi.

Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Informasi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang jaringan informasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang jaringan telekomunikasi.

Pasal 636

Subdirektorat Sarana dan Prasarana Informasi dan Telekomunikasi terdiri atas: a. Seksi Jaringan Informasi; dan b. Seksi Jaringan Telekomunikasi.

Pasal 637

(1) Seksi Jaringan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang jaringan informasi. (2) Seksi Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang jaringan telekomunikasi.

Pasal 638

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 639

Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan permodalan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM), potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran.

Pasal 640

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di bidang pengembangan ekonomi lokal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 641

Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal terdiri atas: a. Subdirektorat Investasi dan Permodalan; b. Subdirektorat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; c. Subdirektorat Potensi Produk Unggulan; d. Subdirektorat Kemitraan Usaha; e. Subdirektorat Industri, Distribusi dan Pemasaran; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 642

Subdirektorat Investasi dan Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang investasi dan permodalan.

Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Investasi dan Permodalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang investasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang permodalan.

Pasal 644

Subdirektorat Investasi dan Permodalan terdiri atas: a. Seksi Investasi; dan b. Seksi Permodalan.

Pasal 645

(1) Seksi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang investasi. (2) Seksi Permodalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang permodalan.

Pasal 646

Subdirektorat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Pasal 647

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang koperasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang usaha mikro, kecil, menengah.

Pasal 648

Subdirektorat Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri atas: a. Seksi Koperasi; dan b. Seksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pasal 649

(1) Seksi Koperasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang koperasi. (2) Seksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang usaha mikro, kecil, menengah.

Pasal 650

Subdirektorat Potensi Produk Unggulan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang potensi produk unggulan.

Pasal 651

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Subdirektorat Potensi Produk Unggulan Lokal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang identifikasi dan analisis potensi produk unggulan lokal; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang produk unggulan.

Pasal 652

Subdirektorat Potensi Produk Unggulan Lokal terdiri atas: a. Seksi Identifikasi dan Analisis Potensi Produk Unggulan; dan b. Seksi Pengembangan Produk Unggulan.

Pasal 653

(1) Seksi Identifikasi dan Analisis Potensi Produk Unggulan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang identifikasi dan analisis potensi produk unggulan lokal. (2) Seksi Pengembangan Produk Unggulan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang produk unggulan.

Pasal 654

Subdirektorat Kemitraan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang kemitraan usaha.

Pasal 655

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Subdirektorat Kemitraan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi bidang identifikasi usaha; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan bidang kemitraan usaha.

Pasal 656

Subdirektorat Kemitraan Usaha terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Usaha; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 657

(1) Seksi Identifikasi Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi bidang identifikasi usaha. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan bidang kemitraan usaha.

Pasal 658

Subdirektorat Industri, Distribusi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang industri, distribusi dan pemasaran.

Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Industri, Distribusi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang industri; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang distribusi dan pemasaran.

Pasal 660

Subdirektorat Industri, Distribusi dan Pemasaran terdiri atas: a. Seksi Industri; dan b. Seksi Distribusi dan Pemasaran.

Pasal 661

(1) Seksi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang industri. (2) Seksi Distribusi dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang distribusi dan pemasaran.

Pasal 662

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 663

(1) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 664

Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 665

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 666

Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi; c. Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; d. Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi; e. Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan f. Direktorat Penataan Persebaran Penduduk.

Pasal 667

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif teknis dan kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi.

Pasal 668

Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 669

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.

Pasal 670

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi.

Pasal 671

Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi.

Pasal 672

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 673

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi.

Pasal 674

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan verifikasi, pembukuan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 675

Bagian Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 674, menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.

Pasal 676

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 677

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara.

Pasal 678

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 679

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 680

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 681

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 682

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.

Pasal 683

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 684

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 685

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi hukum, dan informasi hukum Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 686

Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah.

Pasal 687

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 686, Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 688

Direktorat Bina Potensi Kawasan Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Informasi Potensi Kawasan; b. Subdirektorat Advokasi Kawasan; c. Subdirektorat Perencanaan Kawasan; d. Subdirektorat Fasilitasi Penetapan Kawasan; e. Subdirektorat Mediasi dan Kerja Sama Antar Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 689

Subdirektorat Identifikasi dan Informasi Potensi Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan.

Pasal 690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Subdirektorat Identifikasi dan Informasi Potensi Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi kawasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi informasi potensi kawasan.

Pasal 691

Subdirektorat Identifikasi dan Informasi Potensi Kawasan terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Kawasan; dan b. Seksi Informasi Potensi Kawasan.

Pasal 692

(1) Seksi Identifikasi Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi kawasan. (2) Seksi Informasi Potensi Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi informasi potensi kawasan.

Pasal 693

Subdirektorat Advokasi Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang advokasi kawasan.

Pasal 694

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Subdirektorat Advokasi Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi bidang advokasi kawasan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan bidang advokasi kawasan.

Pasal 695

Subdirektorat Advokasi Kawasan terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Bahan Advokasi; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 696

(1) Seksi Penyiapan Bahan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi advokasi kawasan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan advokasi kawasan.

Pasal 697

Subdirektorat Perencanaan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan kawasan.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Subdirektorat Perencanaan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan kawasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana kawasan.

Pasal 699

Subdirektorat Perencanaan Kawasan terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan b. Seksi Penyusunan Rencana Kawasan.

Pasal 700

(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan kawasan. (2) Seksi Penyusunan Rencana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana kawasan.

Pasal 701

Subdirektorat Fasilitasi Penetapan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi penetapan kawasan.

Pasal 702

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Fasilitasi Penetapan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi penetapan kawasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penilaian kawasan.

Pasal 703

Subdirektorat Fasilitasi Penetapan Kawasan terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan b. Seksi Penilaian Kawasan.

Pasal 704

(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data fasilitasi penetapan kawasan. (2) Seksi Penilaian Kawasanmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penilaian kawasan.

Pasal 705

Subdirektorat Mediasi dan Kerja Sama Antar Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang mediasi antar dan kerja sama antar daerah.

Pasal 706

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Mediasi dan Kerja Sama Antar Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi mediasi antar daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kerja sama antar daerah.

Pasal 707

Subdirektorat Mediasi dan Kerja Sama Antar Daerah terdiri atas: a. Seksi Mediasi Antar Daerah; dan b. Seksi Kerja Sama Antar Daerah.

Pasal 708

(1) Seksi Mediasi Antar Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi mediasi antar daerah. (2) Seksi Kerja Sama Antar Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kerja sama antar daerah.

Pasal 709

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 710

Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat.

Pasal 711

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 712

Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan; b. Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Permukiman; c. Subdirektorat Perencanaan Sarana dan Prasarana Kawasan; d. Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Masyarakat; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 713

Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan.

Pasal 714

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana satuan kawasan pengembangan.

Pasal 715

Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Kawasan Pengembangan terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan b. Seksi Penyusunan Rencana Satuan Kawasan Pengembangan.

Pasal 716

(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan. (2) Seksi Penyusunan Rencana Satuan Kawasan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana satuan kawasan pengembangan.

Pasal 717

Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan teknis satuan permukiman.

Pasal 718

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan teknis satuan permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana satuan permukiman.

Pasal 719

Subdirektorat Perencanaan Teknis Satuan Permukiman terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan b. Seksi Penyusunan Rencana Satuan Permukiman.

Pasal 720

(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan teknis satuan permukiman. (2) Seksi Penyusunan Rencana Satuan Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana satuan permukiman.

Pasal 721

Subdirektorat Perencanaan Sarana dan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan sarana dan prasarana kawasan.

Pasal 722

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Subdirektorat Perencanaan Sarana dan Prasarana Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana sarana kawasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyusunan rencana prasarana kawasan.

Pasal 723

Subdirektorat Perencanaan Sarana dan Prasarana Kawasan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Sarana; dan b. Seksi Perencanaan Prasarana.

Pasal 724

(1) Seksi Perencanaan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perencanaan sarana kawasan. (2) Seksi Perencanaan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perencanaan prasarana kawasan.

Pasal 725

Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pengembangan ekonomi dan perencanaan pengembangan sosial budaya.

Pasal 726

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan social budaya.

Pasal 727

Subdirektorat Perencanaan Pengembangan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pengembangan Ekonomi; dan b. Seksi Perencanaan Pengembangan Sosial Budaya.

Pasal 728

(1) Seksi Perencanaan Pengembangan Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan ekonomi. (2) Seksi Perencanaan Pengembangan Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan sosial budaya.

Pasal 729

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 730

Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah.

Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 732

Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Pencadangan Tanah; b. Subdirektorat Identifikasi dan Penataan Tanah; c. Subdirektorat Pengelolaan Tanah; d. Subdirektorat Dokumentasi Penyediaan Tanah; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 733

Subdirektorat Fasilitasi Pencadangan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi pencadangan tanah.

Pasal 734

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Subdirektorat Fasilitasi Pencadangan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi status dan penggunaan tanah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengurusan status tanah.

Pasal 735

Subdirektorat Fasilitasi Pencadangan Tanah terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah; dan b. Seksi Pengurusan Status Tanah.

Pasal 736

(1) Seksi Identifikasi Status dan Penggunaan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi status dan penggunaan tanah. (2) Seksi Pengurusan Status Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengurusan status tanah.

Pasal 737

Subdirektorat Identifikasi dan Penataan Tanah mempunyai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang identifikasi dan penataan tanah.

Pasal 738

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Subdirektorat Identifikasi dan Penataan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi penggunaan dan pemilikan tanah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penataan penggunaan dan pemilikan tanah.

Pasal 739

Subdirektorat Identifikasi dan Penataan Tanah terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Penggunaan dan Pemilikan Tanah; dan b. Seksi Penataan Penggunaan dan Pemilikan Tanah.

Pasal 740

(1) Seksi Identifikasi Penggunaan dan Pemilikan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi penggunaan dan pemilikan tanah. (2) Seksi Penataan Penggunaan dan Pemilikan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penataan penggunaan dan pemilikan tanah.

Pasal 741

Subdirektorat Pengelolaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan tanah.

Pasal 742

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Subdirektorat Pengelolaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengurusan hak pengelolaan lahan (HPL); dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pemeliharaan hak pengelolaan lahan (HPL).

Pasal 743

Subdirektorat Pengelolaan Tanah terdiri atas: a. Seksi Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan; dan b. Seksi Pemeliharaan Hak Pengelolaan Lahan.

Pasal 744

(1) Seksi Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengurusan hak pengelolaan lahan (HPL). (2) Seksi Pemeliharaan Hak Pengelolaan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pemeliharaan hak pengelolaan lahan (HPL).

Pasal 745

Subdirektorat Dokumentasi Penyediaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang dokumentasi penyediaan tanah.

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Subdirektorat Dokumentasi Penyediaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengolahan data dokumentasi penyedian tanah; dan b. pelaksanaan penyajian informasi dan pelaporan dokumentasi penyedian tanah.

Pasal 747

Subdirektorat Dokumentasi Penyediaan Tanah terdiri atas: a. Seksi Pengolahan Data; dan b. Seksi Penyajian Informasi dan Pelaporan.

Pasal 748

(1) Seksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengolahan data dokumentasi penyedian tanah. (2) Seksi Penyajian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyajian informasi dan penyusunan pelaporan dokumentasi penyedian tanah.

Pasal 749

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 750

Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman.

Pasal 751

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman, penyiapan dan evaluasi sarana permukiman, penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman, serta kelayakan permukiman; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Permukiman; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 752

Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Lahan Permukiman; b. Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Sarana Permukiman; c. Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Prasarana Permukiman; d. Subdirektorat Kelayakan Permukiman; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 753

Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Lahan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan dan evaluasi lahan permukiman.

Pasal 754

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Lahan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi penyiapan lahan permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi lahan permukiman.

Pasal 755

Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Lahan Permukiman terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Lahan; dan b. Seksi Evaluasi Penyiapan Lahan

Pasal 756

(1) Seksi Penyiapan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi penyiapan lahan permukiman. (2) Seksi Evaluasi Penyiapan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi lahan permukiman.

Pasal 757

Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Sarana Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan dan evaluasi sarana permukiman.

Pasal 758

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Sarana Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi penyiapan sarana permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi sarana permukiman.

Pasal 759

Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Sarana Permukiman terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Sarana; dan b. Seksi Evaluasi Penyiapan Sarana.

Pasal 760

(1) Seksi Penyiapan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi penyiapan sarana permukiman. (2) Seksi Evaluasi Penyiapan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi sarana permukiman.

Pasal 761

Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Prasarana Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan dan evaluasi prasarana permukiman.

Pasal 762

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Prasarana Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi penyiapan prasarana permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi prasarana permukiman.

Pasal 763

Subdirektorat Penyiapan dan Evaluasi Prasarana Permukiman terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Prasarana; dan b. Seksi Evaluasi Penyiapan Prasarana.

Pasal 764

(1) Seksi Penyiapan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi penyiapan prasarana permukiman. (2) Seksi Evaluasi Penyiapan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi prasarana permukiman.

Pasal 765

Subdirektorat Kelayakan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang kelayakan permukiman.

Pasal 766

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Subdirektorat Kelayakan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelayakan permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi perwujudan ruang.

Pasal 767

Subdirektorat Kelayakan Permukiman terdiri atas: a. Seksi Evaluasi Kelayakan; dan b. Seksi Perwujudan Ruang.

Pasal 768

(1) Seksi Evaluasi Kelayakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelayakan permukiman. (2) Seksi Perwujudan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi perwujudan ruang.

Pasal 769

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 770

Direktorat Penataan Persebaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi.

Pasal 771

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Direktorat Penataan Persebaran Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, pelayanan perpindahan, serta penataan dan adaptasi; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penataan Persebaran Penduduk; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 772

Direktorat Penataan Persebaran Penduduk terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Perpindahan; b. Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat; c. Subdirektorat Pelayanan Perpindahan; d. Subdirektorat Penataan dan Adaptasi; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 773

Subdirektorat Penyiapan Perpindahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan perpindahan.

Pasal 774

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Subdirektorat Penyiapan Perpindahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyerasian perpindahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi administrasi perpindahan.

Pasal 775

Subdirektorat Penyiapan Perpindahan terdiri atas: a. Seksi Penyerasian Perpindahan; dan b. Seksi Administrasi Perpindahan.

Pasal 776

(1) Seksi Penyerasian Perpindahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penyerasian perpindahan. (2) Seksi Administrasi Perpindahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi administrasi perpindahan.

Pasal 777

Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat.

Pasal 778

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pendaftaran dan seleksi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi keterampilan calon transmigran dan penduduk setempat.

Pasal 779

Subdirektorat Penyiapan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Seleksi; dan b. Seksi Keterampilan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat.

Pasal 780

(1) Seksi Pendaftaran dan Seleksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pendaftaran dan seleksi. (2) Seksi Keterampilan Calon Transmigran dan Penduduk Setempat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi keterampilan calon transmigran dan penduduk setempat.

Pasal 781

Subdirektorat Pelayanan Perpindahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang peayanan perpindahan.

Pasal 782

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Subdirektorat Pelayanan Perpindahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penampungan dan perbekalan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengangkutan.

Pasal 783

Subdirektorat Pelayanan Perpindahan terdiri atas: a. Seksi Penampungan dan Perbekalan; dan b. Seksi Pengangkutan.

Pasal 784

(1) Seksi Penampungan dan Perbekalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penampungan dan perbekalan. (2) Seksi Pengangkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengangkutan.

Pasal 785

Subdirektorat Penataan dan Adaptasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penataan dan adaptasi.

Pasal 786

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Subdirektorat Penataan dan Adaptasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penataan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi adaptasi.

Pasal 787

Subdirektorat Penataan dan Adaptasi terdiri atas: a. Seksi Penataan; dan b. Seksi Adaptasi.

Pasal 788

(1) Seksi Penataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi penataan. (2) Seksi Adaptasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi adaptasi.

Pasal 789

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 790

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 791

Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan transmigrasi.

Pasal 792

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 793

Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Promosi dan Kemitraan; c. Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi; d. Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi; e. Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi; dan f. Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi.

Pasal 794

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan direktorat jenderal Pengembangan Kawasan Trasnmigrasi.

Pasal 795

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi; b. pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; e. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan f. penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 796

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan d. Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana.

Pasal 797

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengambangan kawasan transmigrasi.

Pasal 798

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan transmigrasi.

Pasal 799

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 800

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 801

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan verifikasi, pembukuan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 802

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggaran fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.

Pasal 803

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 804

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara.

Pasal 805

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 806

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 807

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 808

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 809

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan peraturan perundang- undangan, penataan organisasi, dan tata laksana.

Pasal 810

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 811

Bagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 812

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi hukum, dan informasi hukum Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 813

Direktorat Promosi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah.

Pasal 814

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 813, Direktorat Promosi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan publikasi, kemitraan badan usaha, kemitraan masyarakat, dan kemitraan kelembagaan pemerintah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Promosi dan Kemitraan; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 815

Direktorat Promosi dan Kemitraan terdiri atas: a. Subdirektorat Promosi dan Publikasi; b. Subdirektorat Kemitraan Badan Usaha; c. Subdirektorat Kemitraan Masyarakat; d. Subdirektorat Kemitraan Kelembagaan Pemerintah; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 816

Subdirektorat Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi promosi dan publikasi.

Pasal 817

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Subdirektorat Promosi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi promosi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi publikasi.

Pasal 818

Subdirektorat Promosi dan Publikasi terdiri atas: a. Seksi Promosi; dan b. Seksi Publikasi.

Pasal 819

(1) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi promosi. (2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi publikasi.

Pasal 820

Subdirektorat Kemitraan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi kemitraan badan usaha.

Pasal 821

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Subdirektorat Kemitraan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan badan usaha; dan b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan badan usaha.

Pasal 822

Subdirektorat Kemitraan Badan Usaha terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Kemitraan Badan Usaha; dan b. Seksi Evaluasi Kemitraan Badan Usaha.

Pasal 823

(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Badan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan badan usaha. (2) Seksi Evaluasi Kemitraan Badan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan badan usaha.

Pasal 824

Subdirektorat Kemitraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang kemitraan masyarakat.

Pasal 825

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Subdirektorat Kemitraan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan masyarakat; dan b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan masyarakat.

Pasal 826

Subdirektorat Kemitraan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Kemitraan Masyarakat; dan b. Seksi Evaluasi Kemitraan Masyarakat.

Pasal 827

(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan masyarakat. (2) Seksi Evaluasi Kemitraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan masyarakat.

Pasal 828

Subdirektorat Kemitraan Kelembagaan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang kemitraan kelembagaan pemerintah.

Pasal 829

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Subdirektorat Kemitraan Kelembagaan Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan kelembagaan pemerintah; dan b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan kelembagaan pemerintah.

Pasal 830

Fasilitasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah; dan b. Seksi Evaluasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah.

Pasal 831

(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi kemitraan kelembagaan pemerintah. (2) Seksi Evaluasi Kemitraan Kelembagaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kemitraan kelembagaan pemerintah.

Pasal 832

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 833

Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana.

Pasal 834

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan danpengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan, dan standardisasi sarana dan prasarana; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 835

Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana Permukiman dan Kawasan; b. Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Permukiman dan Kawasan; c. Subdirektorat Penyerasian Lingkungan; d. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Permukiman dan Kawasan; e. Subdirektorat Standardisasi Sarana dan Prasarana; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 836

Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana Permukiman dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan.

Pasal 837

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836, Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana Permukiman dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengembangan sarana permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pembangunan dan pengembangan sarana kawasan.

Pasal 838

Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana Permukiman dan Kawasan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sarana Permukiman; dan b. Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sarana Kawasan.

Pasal 839

(1) Seksi Pengembangan Sarana Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengembangan sarana permukiman. (2) Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sarana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pembangunan dan pengembangan sarana kawasan.

Pasal 840

Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Permukiman dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan.

Pasal 841

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Permukiman dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengembangan prasarana permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pembangunan dan pengembangan prasarana kawasan.

Pasal 842

Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Permukiman dan Kawasan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Prasarana Permukiman; dan b. Seksi Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Kawasan.

Pasal 843

(1) Seksi Pengembangan Prasarana Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengembangan prasarana permukiman. (2) Seksi Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pembangunan dan pengembangan prasarana kawasan.

Pasal 844

Subdirektorat Penyerasian Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi di bidang penyerasian lingkungan.

Pasal 845

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Subdirektorat Penyerasian Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi rencana penyerasian lingkungan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi mitigasi lingkungan.

Pasal 846

Subdirektorat Penyerasian Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Rencana Penyerasian Lingkungan; dan b. Seksi Mitigasi Lingkungan.

Pasal 847

(1) Seksi Rencana Penyerasian Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi rencana penyerasian lingkungan. (2) Seksi Mitigasi Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi mitigasi lingkungan.

Pasal 848

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Permukiman dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan.

Pasal 849

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Permukiman dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perkembangan permukiman; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kawasan.

Pasal 850

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Permukiman dan Kawasan terdiri atas: a. Seksi Evaluasi Perkembangan Permukiman; dan b. Seksi Evaluasi Perkembangan Kawasan.

Pasal 851

(1) Seksi Evaluasi Perkembangan Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perkembangan permukiman. (2) Seksi Evaluasi Perkembangan Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kawasan.

Pasal 852

Subdirektorat Standardisasi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan standardisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi sarana dan prasarana.

Pasal 853

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Subdirektorat Standardisasi Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi standardisasi prasarana.

Pasal 854

Subdirektorat Standardisasi Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Sarana; dan b. Seksi Standardisasi Prasarana.

Pasal 855

(1) Seksi Standardisasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana. (2) Seksi Standardisasi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi standardisasi prasarana.

Pasal 856

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 857

Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan.

Pasal 858

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran, lembaga ekonomi dan permodalan, serta kewirausahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 859

Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Produksi; b. Subdirektorat Pengolahan dan Pemasaran; c. Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan; d. Subdirektorat Kewirausahaan; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 860

Subdirektorat Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang produksi.

Pasal 861

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Subdirektorat Produksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi prpduksi tanaman pangan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi produksi non tanaman pangan.

Pasal 862

Subdirektorat Produksi terdiri atas: a. Seksi Produksi Tanaman Pangan; dan b. Seksi Produksi Non Tanaman Pangan.

Pasal 863

(1) Seksi Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi prpduksi tanaman pangan. (2) Seksi Produksi Non Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi produksi non tanaman pangan.

Pasal 864

Subdirektorat Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran.

Pasal 865

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Subdirektorat Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengolahan hasil; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pemasaran hasil.

Pasal 866

Subdirektorat Pengolahan dan Pemasaran terdiri atas: a. Seksi Pengolahan Hasil; dan b. Seksi Pemasaran Hasil.

Pasal 867

(1) Seksi Pengolahan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengolahan hasil. (2) Seksi Pemasaran Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pemasaran hasil.

Pasal 868

Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang lembaga ekonomi dan permodalan.

Pasal 869

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi lembaga ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi permodalan.

Pasal 870

Subdirektorat Lembaga Ekonomi dan Permodalan terdiri atas: a. Seksi Lembaga Ekonomi; dan b. Seksi Permodalan.

Pasal 871

(1) Seksi Lembaga Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi lembaga ekonomi. (2) Seksi Permodalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi permodalan.

Pasal 872

Subdirektorat Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang kewirausahaan.

Pasal 873

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872, Subdirektorat Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengembangan wirausaha; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha.

Pasal 874

Subdirektorat Kewirausahaan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Wirausaha; dan b. Seksi Kemitraan Usaha.

Pasal 875

(1) Seksi Pengembangan Wirausaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pengembangan wirausaha. (2) Seksi Kemitraan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha.

Pasal 876

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 877

Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat.

Pasal 878

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 879

Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pangan dan Kesehatan; b. Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan; c. Subdirektorat Fasilitasi Mental Spiritual dan Seni Budaya; d. Subdirektorat Bina Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat; e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 880

Subdirektorat Pangan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pangan dan kesehatan.

Pasal 881

Subdirektorat melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Subdirektorat Pangan dan Kesehatan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pangan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kesehatan.

Pasal 882

Subdirektorat Pangan dan Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Pangan; dan b. Seksi Kesehatan.

Pasal 883

(1) Seksi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi pangan. (2) Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kesehatan.

Pasal 884

Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi pendidikan.

Pasal 885

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi fasilitasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

Pasal 886

Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; dan b. Seksi Fasilitasi Pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi.

Pasal 887

(1) Seksi Fasilitasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan evaluasi fasilitasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. (2) Seksi Fasilitasi Pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

Pasal 888

Subdirektorat Fasilitasi Mental Spiritual dan Seni Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi mental spiritual seni budaya.

Pasal 889

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Subdirektorat Fasilitasi Mental Spiritual dan Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi mental spiritual; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi seni budaya.

Pasal 890

Subdirektorat Fasilitasi Mental Spiritual dan Seni Budaya terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Mental Spiritual; dan b. Seksi Fasilitasi Seni Budaya.

Pasal 891

(1) Seksi Fasilitasi Mental Spiritual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi mental spiritual. (2) Seksi Fasilitasi Seni Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi fasilitasi seni budaya.

Pasal 892

Subdirektorat Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan pemerintah dan masyarakat.

Pasal 893

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Subdirektorat Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan pemerintah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan masyarakat.

Pasal 894

Subdirektorat Bina Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan Pemerintah; dan b. Seksi Kelembagaan Masyarakat.

Pasal 895

(1) Seksi Kelembagaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan pemerintah. (2) Seksi Kelembagaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan masyarakat.

Pasal 896

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 897

Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan.

Pasal 898

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, dan advokasi pertanahan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 899

Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengukuran Bidang Tanah; b. Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah; c. Subdirektorat Advokasi Pertanahan; d. Subdirektorat Dokumentasi Pelayanan Pertanahan; e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 900

Subdirektorat Pengukuran Bidang Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengukuran bidang tanah.

Pasal 901

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Subdirektorat Pengukuran Bidang Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengukuran dan pembagian tanah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan masyarakat.

Pasal 902

Subdirektorat Pengukuran Bidang Tanah terdiri atas: a. Seksi Pengukuran dan Pembagian Tanah; dan b. Seksi Pengukuran Tata Batas.

Pasal 903

(1) Seksi Pengukuran dan Pembagian Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi pengukuran dan pembagian tanah. (2) Seksi Pengukuran Tata Batas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan masyarakat.

Pasal 904

Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengurusan hak atas tanah.

Pasal 905

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi inventarisasi kepemilikan tanah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi legalitas hak atas tanah.

Pasal 906

Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah terdiri atas: a. Seksi Inventarisasi Kepemilikan Tanah; dan b. Seksi Legalitas Hak Atas Tanah.

Pasal 907

(1) Seksi Inventarisasi Kepemilikan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi inventarisasi kepemilikan tanah. (2) Seksi Legalitas Hak Atas Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi legalitas hak atas tanah.

Pasal 908

Subdirektorat Advokasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi pertanahan.

Pasal 909

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908, Subdirektorat Advokasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi masalah pertanahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi rekognisi dan kompensasi.

Pasal 910

Subdirektorat Advokasi Pertanahan terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Masalah Pertanahan; dan b. Seksi Rekognisi dan Kompensasi.

Pasal 911

(1) Seksi Identifikasi Masalah Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi identifikasi masalah pertanahan. (2) Seksi Rekognisi dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi rekognisi dan kompensasi.

Pasal 912

Subdirektorat Dokumentasi Pelayanan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang dokumentasi pelayanan pertanahan.

Pasal 913

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Subdirektorat Dokumentasi Pelayanan Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengolahan data dokumentasi pelayanan pertanahan; dan b. pelaksanaan penyajian informasi dan pelaporan dokumentasi pelayanan pertanahan.

Pasal 914

Subdirektorat Dokumentasi Pelayanan Pertanahan terdiri atas: a. Seksi Pengolahan Data; dan b. Seksi Penyajian informasi dan pelaporan

Pasal 915

(1) Seksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengolahan data dokumentasi pelayanan pertanahan. (2) Seksi Penyajian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyajian informasi dan pelaporan dokumentasi pelayanan pertanahan.

Pasal 916

Subbagian Tata Usaha Direktorat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 917

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 918

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 919

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 920

Inspektorat Jenderal terdiri atas : a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV; dan f. Inspektorat V.

Pasal 921

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 922

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, perumusan program kerja, pengawasan, anggaran dan laporan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; c. pelayanan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan; dan d. pengadministrasian perlengkapan dan rumah tangga serta pengelolaan dan pembinaan kepegawaian.

Pasal 923

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan; c. Bagian Tata Usaha dan Keuangan; dan d. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 924

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 925

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan; dan b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja pengawasan tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, serta melakukan evaluasi dan laporan hasil evaluasi pelaksanaan rencana dan program pengawasan.

Pasal 926

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 927

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengawasan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja pengawasan tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, serta melakukan evaluasi dan laporan hasil evaluasi pelaksanaan rencana dan program pengawasan.

Pasal 928

Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pengawasan serta pemantauan, penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 929

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan evaluasi data hasil pengawasan; dan b. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 930

Bagian Evaluasi dan Pelaporan, terdiri atas: a. Subbagian Analisa Data Hasil Pengawasan; dan b. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 931

(1) Subbagian Analisa Data Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi data hasil pengawasan. (2) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan

Pasal 932

Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 933

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan pengelolaan administrasi dan pelayanan ketatausahaan; dan b. melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Pasal 934

Bagian Tata Usaha dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 935

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan kearsipan dan dokumentasi; dan (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Pasal 936

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 937

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; dan b. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 938

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 939

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 940

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pasal 941

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan serta program kerja pemeriksaan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan pedoman dan manual pemeriksaan; d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; e. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; f. kegiatan pengawasan lainnya; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 942

Inspektorat I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 943

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I.

Pasal 944

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 945

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan serta program kerja pemeriksaan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan pedoman dan manual pemeriksaan; d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; e. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; f. kegiatan pengawasan lainnya; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 946

Inspektorat II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 947

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II.

Pasal 948

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui auidt, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Pasal 949

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan serta program kerja pemeriksaan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan pedoman dan manual pemeriksaan; d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; e. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; f. kegiatan pengawasan lainnya; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 950

Inspektorat III terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 951

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III.

Pasal 952

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui auidt, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu.

Pasal 953

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan serta program kerja pemeriksaan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan pedoman dan manual pemeriksaan; d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; e. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; f. kegiatan pengawasan lainnya; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 954

Inspektorat IV terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 955

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat IV.

Pasal 956

Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui auidt, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Pasal 957

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 956, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan serta program kerja pemeriksaan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan pedoman dan manual pemeriksaan; d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; e. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; f. kegiatan pengawasan lainnya; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat V.

Pasal 958

Inspektorat V terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 959

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat V.

Pasal 960

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 961

Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi mempunyai tugas tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 962

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 963

Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara; d. Pusat Pelatihan Masyarakat; dan e. Pusat Data dan Informasi.

Pasal 964

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Pasal 965

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 964, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; d. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan e. penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 966

Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan c. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 967

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 968

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 967, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di lingkungan Badan.

Pasal 969

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 970

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di lingkungan Badan.

Pasal 971

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan verifikasi, pembukuan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan.

Pasal 972

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggaran fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.

Pasal 973

Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 974

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran di lingkungan Badan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara di lingkungan Badan.

Pasal 975

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, urusan tata usaha, persuratan dan arsip, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 976

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengembangan pegawai; b. pengelolaan perencanaan dan mutasi pegawai; c. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan ketatalaksanaan; e. pengelolaan urusan tata usaha, persuratan dan arsip; dan f. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 977

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Hukum dan Organisasi; dan c. Subbagian Umum.

Pasal 978

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan pegawai, perencanaan dan mutasi pegawai di lingkungan Badan. (2) Subbagian Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas pengelolaan urusan tata usaha, persuratan, arsip, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Badan.

Pasal 979

Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 980

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 981

Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. Bidang Desa; b. Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal; c. Bidang Transmigrasi; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 982

Bidang Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang desa.

Pasal 983

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Bidang Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebijakan teknis, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan dan pelaporan desa; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang diseminasi desa.

Pasal 984

Bidang Desa terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan b. Subbidang Diseminasi.

Pasal 985

(1) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan teknis, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan dan pelaporan desa. (2) Subbidang Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang diseminasi desa.

Pasal 986

Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 987

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebijakan teknis, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah tertinggal; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang diseminasi pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 988

Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan b. Subbidang Diseminasi.

Pasal 989

(1) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan teknis, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah tertinggal. (2) Subbidang Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang diseminasi pembangunan daerah tertinggal.