Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana
Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah provinsi.
7. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I Pembina adalah Pimpinan Tinggi Madya pada Satuan Kerja Unit Eselon I pembina kegiatan Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
8. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD, adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dibiayai dari DIPA Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Kepala SKPD atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD pada SKPD yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dibiayai dari DIPA dekonsentrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Pejabat Pembuat Komitmen Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah Pejabat Struktural
pada SKPD Pelaksana kegiatan Dekonsentrasi yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja Negara.
11. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dekosentrasi, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
12. Bendahara Pengeluaran Dekonsentrasi, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA dan telah mempunyai sertifikat bendahara, yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi.
13. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit organisasi eselon I atau unit Kementerian/Lemabaga yang berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
14. Kegiatan adalah merupakan penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada
tahun 2016, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dijabarkan dalam bentuk rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan RKP, Renja –K/L dan RKA-K/L.
Pasal 5
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah.
Pasal 6
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan peran gubernur dalam percepatan pendampingan pendamping desa dalam rangka Implementasi UNDANG-UNDANG Desa;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa; dan
c. meningkatkan pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat desa.
Pasal 7
(1) Program Dekonsentrasi lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Rencana Program, Kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Rencana Program, Kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam RKA- KL dan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dengan pejabat eselon I Pembina dan
gubernur.
(2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana Dekonsentrasi di daerah.
(3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis dan penyelenggaraan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola Kegiatan di daerah.
Pasal 10
(1) Gubernur dalam melaksanakan rencana Program, Kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1):
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan Program dan Kegiatan;
dan
c. melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
(2) Gubernur memberitahukan rencana Program, Kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggung jawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
Pasal 12
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 13
(1) Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD provinsi.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri.
Pasal 14
Penetapan SKPD pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 16
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Pasal 17
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran Kegiatan Dekon.
(2) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina; dan
b. menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional Kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
Pasal 18
(1) Kepala SKPD pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran.
(2) Tugas dan tanggungjawab Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I Pembina atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Petunjuk pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur dan Kepala SKPD pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi setelah ditetapkannya Keputusan Menteri.
Pasal 20
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan Kegiatan Dekonsentrasi.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab menyelenggarakan Kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Pasal 21
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran apabila terdapat perubahan:
a. Penambahan atau pengurangan termasuk pergeseran pada rincian anggarannya;
b. Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap;
c. Ralat karena kesalahan administrasi;
d. Perubahan atas APBN;
e. Instruksi
mengenai penghematan anggaran; dan/atau
f. Kebijakan prioritas pemerintah lainya yang telah ditetapkan.
(2) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kepala SKPD pelaksana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan manajerial.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
Pasal 23
(1) KPA Dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan akuntabilitas.
(2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 24
Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik Negara.
(2) Kepala SKPD pelaksana Dekonsentrasi wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dicatat sebagai aset persediaan.
Pasal 29
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.
(2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kegiatan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; dan
b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi Kegiatan Dekonsentrasi tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kegiatan dekonsetrasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
