Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TRANSPORTASI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2022

PERMENDESA No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Transportasi Perdesaan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Kegiatan DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan meliputi: a. pembangunan dan peningkatan jalan desa strategis; b. pengadaan sarana moda transportasi darat; c. pengadaan sarana moda transportasi perairan; d. pembangunan dan rehabilitasi dermaga rakyat di sungai dan danau untuk orang dan barang; dan/atau e. penggantian dan renovasi jembatan gantung.

Pasal 3

(1) DAK Fisik Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) DAK Fisik Transportasi Perdesaan diprioritaskan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar berpenduduk di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan seluruh kabupaten di Papua.

Pasal 4

Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian alokasi dan target keluaran kegiatan dalam dokumen Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan metode: a. lelang; b. e-katalog; atau c. swakelola. (2) Pemerintah daerah dapat melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah berita acara rencana kegiatan di dalam Sistem Informasi KRISNA. (3) Perubahan metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk metode pelaksanaan yang telah dipilih namun tidak memungkinkan digunakan dan menyebabkan target keluaran tidak tercapai. (4) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (2) Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya tender; b. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; c. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; dan d. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Pasal 7

(1) Biaya tender yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan di dalam tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. (2) Penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c hanya untuk jenis kegiatan konstruksi. (3) Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berupa rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota setempat. (4) Kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan ke lokasi kegiatan.

Pasal 8

(1) Pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan rencana kegiatan paling banyak 1 (satu) kali untuk kegiatan yang terdapat sisa kontrak. (2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah target keluaran pada menu kegiatan yang telah disepakati di dalam dokumen rencana kegiatan. (3) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan mengubah menu kegiatan dan rincian lokasi yang telah disepakati dalam dokumen rencana kegiatan. (4) Pengajuan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (5) Batas waktu dan tata cara perubahan rencana kegiatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis DAK Fisik tahun anggaran berjalan.

Pasal 9

(1) Bupati/wali kota menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang terdiri atas laporan: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian keluaran kegiatan; c. pelaksanaan teknis kegiatan; dan d. capaian hasil jangka pendek. (2) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya. (3) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara triwulan. (5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (6) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun 2024. (7) Batas waktu dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat bulan Juni 2023. (8) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung.

Pasal 10

Penyampaian laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penilaian usulan DAK Fisik Transportasi Perdesaan tahun anggaran berikutvnya.

Pasal 11

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 12

Mekanisme pengawasan teknis dan pemeriksaan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO