Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK AFIRMASI BIDANG TRANSPORTASI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2020

PERMENDESA No. 25 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 4. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (2) Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK; dan b. mewujudkan terlaksanaanya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai DAK.

Pasal 3

Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Tranportasi meliputi: a. pengadaan sarana moda transportasi darat; b. pengadaan sarana moda transportasi perairan; c. pembangunan dermaga rakyat; d. pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis; dan e. renovasi atau penggantian jembatan gantung.

Pasal 4

(1) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan diarahkan untuk di daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau kecil terluar, dan kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian lokasi dan target keluaran kegiatan dalam Berita Acara Rencana Kegiatan yang ditandatangani perwakilan pemerintah daerah dan Kementerian di dalam portal (website) Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran. (2) Batas waktu dan tata cara perubahan rencana kegiatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran berjalan. (3) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat melakukan perubahan rencana kegiatan untuk optimalisasi penggunaan anggaran DAK Fisik berupa penambahan target keluaran yang dilakukan pada jenis kegiatan dan lokasi yang sama.

Pasal 6

(1) Metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan terdiri atas lelang dan e-katalog. (2) Dalam hal metode pelaksanaan yang telah dipilih tidak memungkinkan digunakan sehingga menyebabkan target keluaran (output) tidak tercapai maka pemerintah daerah dapat melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah rencana kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan (tidak termasuk perjalanan dinas ke/dari Jakarta) dalam rangka pengendalian dan pengawasan; d. pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota (tidak termasuk honorarium reviu); dan e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; (3) Dalam hal biaya penunjang yang diambil 5% dari pagu alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi maka pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran tambahan melalui APBD.

Pasal 8

(1) Penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a hanya untuk jenis kegiatan konstruksi. (2) Biaya tender yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan yang sesuai dengan tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. (3) Kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (4) Kegiatan pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berupa kegiatan rapat koordinasi antara Perangkat Daerah pelaksana kegiatan dengan inspektorat daerah. (5) Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota setempat.

Pasal 9

(1) Pembinaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal pembinaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya dilaksanakan, Menteri melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus di tingkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

(1) Kepala daerah kabupaten/kota wajib melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 secara berjenjang dan berkala setiap 3 (tiga) bulan. (2) Kepala daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Perdesaan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, dan gubernur sesuai dengan format pelaporan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (3) Format pelaporan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Kepala daerah kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. rekomendasi pengurangan alokasi DAK Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan tahun berikutnya yang disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan kepala daerah kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan.

Pasal 12

(1) Menteri menugaskan Inspektorat Jenderal untuk: a. melakukan pengawasan teknis dan pemeriksaan pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sesuai kewenangannya; dan b. melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah mengenai pelaksanaan pengawasan teknis dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta disampaikan kepada Menteri.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Operasional Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA