Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
3. Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa
wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri dari beberapa Satuan Kawasan Pengembangan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
6. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
7. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
8. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
9. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
10. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
11. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus
sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
12. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
13. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
14. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik kawasan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
15. Sarana adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
16. Utilitas Umum adalah srana penunjang untuk pelayanan kawasan yang membutuhkan pengelolaan berkelanjutan dan profesional agar dapat memberikan pelayanan memadai kepada masyarakat.
17. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
18. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
19. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
20. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bagi penduduk
yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
21. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
22. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
23. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
24. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
25. Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi adalah pembangunan fisik prasarana, sarana dan utilitas umum di Satuan Permukiman, Kawasan Perkotaan Baru, dan pembangunan jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
26. Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi adalah kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan baru.
27. Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah segala bentuk tindakan pencegahan penurunan kondisi dan fungsi prasarana, sarana dan utilitas umum untuk memperpanjang umur rencana dan dilakukan setelah selesai proses pembangunan.
28. Rehabilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan kegiatan perbaikan fisik terhadap prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah mengalami kerusakan atau penurunan fungsi pelayanan untuk dikembalikan kepada kondisi semula.
29. Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana, sarana, dan utilitas dan umum yang sudah ada menjadi lebih baik dan lebih lengkap.
30. Pembangunan Baru dalam Rangka Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah kegiatan yang dilakukan apabila penggunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sudah melebihi kapasitas yang ada serta tingkat perekonomian dan sosial budaya masyarakat sudah sangat berkembang.
31. Jaringan Prasarana Dasar Kawasan Transmigrasi adalah jaringan jalan yang menghubungkan antarSP dalam satu SKP, antarzona dalam satu KPB, antarSKP dan antara SKP dengan KPB.
32. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan antarSP/SKP yang berada dalam perencanaan kawasan strategis provinsi dan/atau nasional.
33. Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarSP/SKP yang berada dalam perencanaan kawasan strategis kabupaten.
34. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan lahan tempat tinggal dengan jalan lokal primer yang berada dalam perencanaan kawasan strategis provinsi dan/atau nasional.
35. Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan lahan tempat tinggal dengan jalan lokal primer yang berada dalam perencanaan kawasan strategis kabupaten.
36. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menjamin agar pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan Rencana Kawasan Transmigrasi dan Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum di Kawasan Transmigrasi; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, utilitas umum dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
Pasal 3
Ruang lingkup pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi meliputi:
a. penentuan jenis prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi;
b. pengaturan jaringan prasarana dasar dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi;
c. tata cara pembangunan fisik prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi; dan
d. tata cara pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi.
Pasal 4
Penyiapan lahan yang meliputi kegiatan penyediaan tanah, pembukaan dan pembersihan serta pembentukan dan pematangan lahan, menjadi prasyarat pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan transmigrasi.
Pasal 5
Pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi dilaksanakan pada:
a. SP;
b. KPB; dan
c. Jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
Pasal 6
Jenis prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c, meliputi:
a. jaringan jalan dan saluran navigasi; dan
b. saluran drainase, pengendali air, dan saluran irigasi.
Pasal 7
(1) Jenis prasarana jaringan jalan pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. jalan lokal primer/sekunder;
b. jalan lingkungan primer/sekunder;
c. jembatan;
d. gorong-gorong; dan
e. bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jenis prasarana jaringan jalan pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. jalan kolektor sekunder (boulevard);
b. jalan lokal sekunder antarzona ;
c. jalan lingkungan sekunder;
d. jembatan;
e. gorong-gorong; dan
f. bangunan pelengkap lainnya.
(3) Jenis prasarana jaringan jalan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. jalan kolektor primer/sekunder
b. jalan lokal primer/sekunder
c. jembatan;
d. gorong-gorong; dan
e. bangunan pelengkap lainnya.
(4) Jenis prasarana saluran navigasi pada lahan basah berfungsi sebagai prasarana transportasi ke luar kawasan.
Pasal 8
Jenis prasarana saluran drainase, pengendali air, dan saluran irigasi pada SP, Pusat SKP, KPB dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
(1) Jenis sarana pada SP, Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf c meliputi:
a. perumahan;
b. sarana pelayanan umum;
c. sarana pelayanan pendidikan;
d. sarana pelayanan kesehatan;
e. sarana pasar; dan
f. sarana pusat percontohan.
(2) Jenis sarana pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf c meliputi:
a. permukiman;
b. sarana pelayanan umum;
c. sarana pendidikan;
d. sarana kesehatan;
e. sarana perdagangan dan jasa;
f. sarana industri pengolahan; dan
g. sarana ruang terbuka hijau;
Pasal 10
(1) Jenis perumahan pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. rumah transmigran; dan
b. rumah dinas petugas.
(2) Jenis permukiman pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. permukiman perkotaan; dan
b. rumah pengelola kawasan.
Pasal 11
(1) Jenis sarana pelayanan umum pada SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kantor UPT;
b. balai desa;
c. gudang unit;
d. rumah ibadah;
e. pos keamanan desa;
f. kantor koperasi;
g. sarana air bersih;
h. dermaga;
i. lapangan olahraga;
j. tanah bengkok/kas desa;
k. lahan penggembalaan;
l. tempat pemakaman umum;
m. tempat sampah; dan
n. sarana energi listrik.
(2) Jenis sarana pelayanan umum pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kantor desa utama;
b. balai desa utama;
c. gudang;
d. rumah ibadah;
e. pos keamanan;
f. kantor koperasi;
g. rumah wirausaha;
h. sub terminal dan/atau dermaga;
i. sarana air bersih; dan
j. lapangan olahraga.
k. toko sarana produksi pertanian;
l. bengkel alat mesin pertanian;
m. industri kecil rumah tangga;
n. industri pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi;
o. penginapan;
p. tempat sampah rumah tangga;
q. tempat penampungan sementara (TPS);
r. tanah bengkok/kas desa;
s. lahan penggembalaan; dan
t. sarana pemakaman/TPU.
(3) Jenis sarana pelayanan umum pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kantor pos cabang dan jasa pengiriman barang;
b. alat pemadam kebakaran;
c. kantor polisi sektor;
d. kantor urusan agama (KUA);
e. kantor pengelola;
f. pusat peribadatan;
g. pusat olah raga dan kesenian;
h. terminal dan/atau dermaga;
i. instalasi sarana air bersih;
j. instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
k. tempat sampah rumah tangga;
l. tempat pembuangan sementara (TPS;
m. tempat pembuangan akhir (TPA);
n. tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); dan
o. sarana pemakaman/TPU.
Pasal 12
(1) Jenis sarana
pelayanan pendidikan pada SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c adalah gedung Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
(2) Jenis sarana pelayanan pendidikan pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. gedung SD/MI; dan
b. gedung Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
(3) Jenis sarana pendidikan pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. gedung SD/MI;
b. gedung Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
c. gedung Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA).
Pasal 13
(1) Jenis sarana
pelayanan kesehatan
pada SP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d adalah pos kesehatan desa (poskesdes).
(2) Jenis sarana pelayanan kesehatan pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
(3) Jenis sarana
pelayanan kesehatan pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dengan tempat perawatan.
Pasal 14
(1) Jenis sarana pasar pada SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e adalah los pasar.
(2) Jenis sarana pasar pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e meliputi:
a. los pasar; dan
b. kios.
(3) Jenis sarana perdagangan dan jasa pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e meliputi:
a. pertokoan dan/atau ruko;
b. los pasar, kios, dan pasar grosir;
c. perbengkelan alsintan/elektronik/otomotif;
d. gedung jasa keuangan dan perbankan cabang unit;
e. gedung perdagangan sarana produksi pertanian;
f. gedung pusat pelayanan koperasi induk;
g. rumah wirausaha;
h. wisma/losmen/penginapan; dan
i. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pasal 15
Jenis sarana pusat percontohan pada SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f adalah demonstrasi plot (demplot).
Pasal 16
Jenis sarana industri pengolahan pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. industri pengolahan hasil pertanian;
b. industri kecil rumah tangga; dan
c. industri pengolahan limbah-industri.
Pasal 17
Jenis sarana ruang terbuka hijau pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. lapangan olah raga;
b. pertamanan;
c. hutan kota;
d. pemakaman umum;
e. sempadan sungai; dan
f. jalur pengaman jalan dan median jalan.
Pasal 18
(1) Jenis utilitas umum pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, meliputi:
a. jaringan listrik;
b. jaringan telepon; dan
c. jaringan perpipaan air bersih.
(2) Jenis utilitas umum pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. jaringan listrik;
b. jaringan telepon;
c. jaringan perpipaan air bersih; dan
d. jaringan gas rumah tangga.
Pasal 19
Setiap jenis prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 18 ditentukan standarnya berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimum sektor nasional.
Pasal 20
(1) Standar berupa gambar dan spesifikasi teknis untuk setiap jenis prasarana pada SP dan Pusat SKP dibedakan
berdasarkan tipologi lahan berupa lahan basah dan lahan kering.
(2) Standar untuk setiap jenis prasarana pada SP dan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal diperlukan prasarana non-standar pada SP dan Pusat SKP, pembangunan prasarana dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis tersendiri.
(4) Standar prasarana pada KPB mengacu kepada hasil perencanaan teknis.
Pasal 21
(1) Standar berupa gambar dan spesifikasi teknis untuk setiap jenis sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB dibedakan berdasarkan tipologi lahan berupa lahan basah dan lahan kering.
(2) Standar untuk setiap jenis sarana pada SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Standar untuk setiap jenis sarana pada Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Standar untuk setiap jenis sarana pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal diperlukan sarana non-standar pada SP, Pusat SKP, dan KPB maka pembangunan sarana dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis tersendiri (DED).
Pasal 22
(1) Standar berupa gambar dan spesifikasi teknis untuk setiap jenis utilitas umum pada SP dan Pusat SKP dibedakan berdasarkan tipologi lahan berupa lahan basah dan lahan kering.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal diperlukan utilitas umum non-standar di SP dan Pusat SKP, pembangunan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis tersendiri.
(4) Standar utilitas umum pada KPB mengacu kepada hasil perencanaan teknis.
Pasal 23
(1) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem Pengembangan.
(2) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi dilaksanakan dengan menyediakan prasarana jalan yang menghubungkan:
a. antarSP dalam 1 (satu) SKP;
b. antarzona dalam 1 (satu) KPB;
c. antarSKP; dan
d. antara SKP dengan KPB.
Pasal 24
(1) Prasarana jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a adalah jalan yang menghubungkan pusat desa dalam suatu SP dengan pusat desa pada SP lainnya dalam 1 (satu) SKP.
(2) Pembangunan prasarana jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP.
(3) Pembangunan jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan SP-Baru.
(4) Standar prasarana jalan lokal primer atau lokal sekunder antarSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Prasarana jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b adalah jalan yang menghubungkan setiap zona dengan zona lainnya pada KPB.
(2) Pembangunan prasarana jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan prasarana jalan lokal sekunder antarzona pada KPB.
(3) Pembangunan jalan lokal sekunder antarzona pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan KPB.
(4) Standar pembangunan prasarana jalan lokal sekunder antarzona pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Prasarana jalan antarSKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf c adalah jalan yang menghubungkan antara pusat SKP dengan pusat SKP lainnya dalam 1 (satu) kawasan.
(2) Pembangunan prasarana jalan antar SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau kolektor sekunder antarSKP.
(3) Standar pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau kolektor sekunder antarSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan pembangunan jalan kolektor primer atau jalan kolektor sekunder antar SKP tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Pembangunan prasarana jalan antara SKP dengan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d merupakan pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau jalan kolektor sekunder yang menghubungkan pusat SKP dengan KPB.
(2) Standar pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau kolektor sekunder antara SKP dengan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan pembangunan prasarana jalan kolektor primer atau jalan kolektor sekunder yang tercantum dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi meliputi:
a. pembangunan SP;
b. pembangunan KPB; dan
c. pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
Pasal 29
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. fungsi; dan
b. bentuk.
(3) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembangunan:
a. SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
b. SP sebagai pusat SKP.
(4) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. SP-Baru;
b. SP-Pugar; dan
c. SP-Tempatan.
Pasal 30
(1) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4) dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan.
(3 Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pasal 31
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diawali dengan persiapan yang meliputi kegiatan:
a. orientasi lapangan;
b. klarifikasi dan verifikasi lokasi;
c. pencermatan jenis kegiatan dan spesifikasi teknis; dan
d. penyusunan jadwal kerja.
(2) Kegiatan orientasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui jalur mobilisasi alat, letak base camp, dan lokasi sumber material (quarry).
(3) Kegiatan klarifikasi dan verifikasi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap fungsi dan status kawasan hutan dikaitkan dengan pencermatan terhadap peta rencana teknis SP terutama untuk mengetahui kepastian posisi titik-titik tetap yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan seperti BM-0, patok pusat desa, patok jalan (BMJ), dan patok batas pembukaan lahan (BPL).
(4) Pencermatan jenis pekerjaan dan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan agar jenis pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan penugasan yang tercantum dalam kontrak, dan spesifikasi teknis yang dipakai telah sesuai dengan standar spesifikasi terkini yang telah ditetapkan.
(5) Penyusunan jadwal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditujukan untuk mengestimasi kebutuhan peralatan, kebutuhan personil, serta kebutuhan bahan dan material sehingga target penyelesaian pekerjaan dapat dicapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pasal 32
(1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha yang layak.
(2) Pembangunan SP-Baru sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan.
(3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
b. pembangunan perumahan; dan
c. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman.
Pasal 33
Penyiapan lahan dan/atau sarana usaha pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a meliputi:
a. penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha;
b. penyiapan lahan tapak bangunan;
c. penyiapan lahan prasarana jalan;
d. penyiapan lahan percontohan pertanian (demplot);
e. penyiapan lahan penggembalaan;
f. penyiapan lahan pemakaman;
g. penyiapan lahan cadangan;
h. Penyiapan lahan tanah kas desa (TKD); dan
i. Penyiapan lahan lapangan olahraga.
Pasal 34
(1) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha, lahan tapak bangunan, dan lahan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan berdasarkan pada tipologi lahan, yaitu:
a. lahan kering; dan
b. lahan basah.
(2) Penyiapan lahan pada lahan kering dan lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jenis vegetasi, yaitu:
a. jenis vegetasi hutan sekunder/tersier;
b. jenis vegetasi semak belukar; dan
c. jenis vegetasi alang-alang.
(3) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap tanam.
(4) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan kering dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas blok lahan usaha II ditandai dengan pembukaan lahan selebar 10 meter (sepuluh centi meter) di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II hingga tahap tebas - tebang - potong (TTP) dan pilah - kumpul - bersih (PKB);
b. batas lahan usaha II yang telah dibersihkan selanjutnya ditanami tanaman keras yang sejenis; dan
c. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok.
(5) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan basah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas blok lahan usaha II dibatasi dengan penggalian saluran drainase selebar 2 (dua) meter di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II; dan
b. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok.
(6) Penyiapan lahan tapak bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap bangun.
(7) Tata cara pelaksanaan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pembangunan prasarana pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c meliputi:
a. pembangunan jaringan jalan; dan
b. pembangunan jaringan saluran drainase, pengendali air dan saluran irigasi.
Pasal 36
(1) Pembangunan jaringan jalan pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi:
a. pembangunan jalan lokal primer/sekunder; dan
b. pembangunan jalan lingkungan primer/sekunder.
(2) Pembangunan jaringan jalan lokal primer/sekunder dan jalan lingkungan primer/sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan meliputi:
a. persiapan;
b. pengukuran;
c. pembersihan rumija (ruang lingkup jalan);
d. pembentukan badan jalan;
e. pembentukan saluran tepi jalan;
f. pembangunan jembatan;
g. pembangunan gorong-gorong; dan
h. bangunan pelengkap lainnya.
(3) Pembentukan badan jalan lokal primer/sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pada permukiman transmigrasi lahan basah diterapkan perlakuan khusus tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik jaringan jalan lokal primer/sekunder dan jalan lingkungan primer/sekunder pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Pembangunan jaringan saluran drainase dan pengendali air pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. saluran drainase;
b. irigasi sederhana; dan
c. normalisasi alur sungai.
(2) Pembangunan saluran drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tata urutan kegiatan berikut:
a. pengukuran dan pematokan;
b. pembersihan rencana jalur saluran; dan
c. pembuatan saluran.
(3) Pembangunan saluran irigasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata urutan kegiatan yang sama dengan pembangunan fisik jaringan saluran drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan perbedaan arah aliran pada saluran irigasi sederhana mengalir menuju lahan usaha dan/atau lahan tempat tinggal, sedangkan pada saluran drainase air mengalir dari lahan usaha dan/atau lahan tempat tinggal menuju saluran pembuang.
(4) Pembangunan normalisasi alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui tata urutan kegiatan berikut:
a. pembersihan alur sungai; dan
b. penggalian dan pengerukan sedimen dan/atau pembuatan sodetan.
(5) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik saluran drainase, saluran irigasi sederhana, dan normalisasi alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VII huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Pembangunan sarana pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c meliputi:
a. perumahan;
b. sarana pelayanan umum;
c. sarana pelayanan pendidikan;
d. sarana pelayanan kesehatan;
e. sarana pasar; dan
f. sarana percontohan.
Pasal 39
(1) Pembangunan perumahan pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf a, meliputi pembangunan:
a. rumah transmigran;
b. rumah kepala unit; dan
c. rumah petugas.
(2) Pembangunan rumah transmigran, rumah Kepala Unit dan rumah Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan konstruksi permanen meliputi:
a. bangunan non-panggung pada lahan kering; dan
b. bangunan panggung pada lahan basah.
(3) Pembangunan rumah transmigran, rumah Kepala Unit dan rumah Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pekerjaan pondasi;
c. pekerjaan konstruksi bangunan; dan
d. pekerjaan finishing.
(4) Tata cara pelaksanaan pembangunan rumah transmigran, rumah Kepala Unit dan rumah Petugas pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dengan konstruksi permanen, meliputi:
a. bangunan non-panggung pada lahan kering; dan
b. bangunan panggung pada lahan basah.
(2) Pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pekerjaan pondasi;
c. pekerjaan konstruksi bangunan; dan
d. pekerjaan finishing.
(3) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Pelayanan sarana air bersih pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dibedakan berdasarkan:
a. pola permukiman transmigrasi lahan kering; dan
b. pola permukiman transmigrasi lahan basah.
(2) Sarana air bersih (SAB) pada lahan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kondisi potensi air pada masing-masing lokasi dengan alternatif sebagai berikut:
a. SAB standar sumur gali;
b. SAB standar pompa tangan;
c. SAB non-standar perpipaan gravitasi;
d. SAB non-standar sumur dalam; dan
e. SAB non-standar pompa hydram.
(3) Sarana air bersih (SAB) pada lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi dengan alternatif sebagai berikut:
a. gentong plastik; dan
b. SAB non standar sumur dalam dan gentong plastik;
(4) Tata cara pelaksanaan pembangunan SAB standar sumur gali dan standar pompa tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tata cara pelaksanaan pembangunan SAB non-standar perpipaan gravitasi, non-standar sumur dalam, non- standar pompa hydran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dan ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan Perencanaan Teknis.
Pasal 42
(1) Pembangunan dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut:
a. pengukuran dan pematokan;
b. pembersihan lokasi;
c. pemancangan tiang;
d. pemasangan gelagar; dan
e. pemasangan lantai dermaga.
(2) Pembangunan dermaga pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf l dengan tata urutan sebagai berikut:
a. pembukaan dan pembersihan lahan; dan
b. pembentukan dan pematangan lahan khusus untuk lapangan olah raga dan tempat pemakaman umum.
(2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pelayanan umum pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Pembangunan sarana tempat sampah pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf m dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sampah organik rumah tangga dikelola oleh transmigran secara swadaya;
b. sampah organik limbah kegiatan di tingkat SP (pasar) dikelola oleh lembaga pengelola pasar; dan
c. sampah anorganik rumah tangga dan kegiatan di tingkat SP dikumpulkan di tempat penampungan sementara (TPS).
(2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pengelolaan sampah organik dari limbah kegiatan di tingkat SP dan penyediaan tempat penampungan sementara dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf A angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1) penyediaan sarana energi listrik
pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n berdasarkan potensi sumber energi terbarukan setempat.
(2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perencanaan Teknis.
Pasal 46
(1) Pembangunan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi:
a. bangunan non-panggung pada lahan kering; dan
b. bangunan panggung pada lahan basah.
(2) Tata cara pelaksanaan pembangunan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) non panggung dan panggung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan mengikuti tata cara pembangunan tercantum dalam Lampiran IX huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) Pembangunan sarana pelayanan kesehatan pada SP- Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d adalah pos kesehatan desa (Poskesdes);
(2) Poskesdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. poskesdes non panggung pada lahan kering; dan
b. poskesdes panggung pada lahan basah.
(3) Pembangunan sarana pelayanan kesehatan pada SP- Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pekerjaan pondasi;
c. pekerjaan konstruksi bangunan; dan
d. pekerjaan finishing.
(4) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana pelayanan kesehatan pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti aturan tercantum dalam Lampiran IX huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Pembangunan sarana pasar pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e adalah los pasar SP yang mampu menampung kegiatan pasar mingguan.
(2) Tata cara pelaksanaan pembangunan los pasar SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tata cara pembangunan tercantum dalam Lampiran IX huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Pembangunan sarana percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f berupa lahan percontohan lahan kering atau lahan percontohan lahan basah terdiri dari:
a. lahan percontohan pertanian (demplot); dan
b. ruang pertemuan terbuka (saung).
(2) Tata cara pelaksanaan pembangunan sarana percontohan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tata cara pembangunan lahan percontohan berdasarkan Lampiran IX huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha yang layak.
(2) Pembangunan prasarana dan sarana SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemugaran rumah penduduk setempat;
b. pembangunan rumah penduduk setempat;
c. pembangunan rumah transmigran;
d. rehabilitasi, peningkatan, pembangunan baru sarana pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, pasar, dan pusat percontohan; dan
e. rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana.
(3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan.
(4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan pada SP- Pugar.
(5) Pembangunan rumah transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada permukiman baru SP Pugar.
(6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar.
Pasal 51
(1) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis SP-Pugar yang bersangkutan.
(2) Rehabilitasi dan/atau peningkatan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan apabila pada permukiman penduduk setempat dalam SP-Pugar telah terdapat prasarana dan sarana tertentu yang belum memenuhi standar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(3) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi prasarana dan sarana di SP-Pugar dilaksanakan dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Tata cara pelaksanaan peningkatan prsarana dan sarana di SP-Pugar dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditetapkan pada Rencana Teknis SP-Pugar.
(5) Pembangunan prasarana dan sarana pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan standar pelayanan minimum prasarana dan sarana yang sama dengan SP-Baru.
Pasal 52
(1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf c diarahkan untuk mengintegrasikan SP Tempatan dengan SP lain menjadi satu kesatuan SKP.
(2) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana.
(3) Rehabilitasi, peningkatan dan/atau pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil musyawarah yang telah dituangkan dalam Rencana Teknis SP-Tempatan.
(4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi, peningkatan dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP- Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti tata cara pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 53
Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a. zona permukiman;
b. zona industri;
c. zona perdagangan dan jasa;
d. zona pelayanan umum;
e. ruang terbuka hijau;
f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB; dan
g. utilitas umum.
Pasal 54
(1) Penyediaan zona permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun untuk permukiman perkotaan.
(2) Zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. permukiman masyarakat TSM; dan
b. permukiman komersial.
(3) Permukiman masyarakat TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menyediakan lingkungan permukiman berupa lahan siap bangun yang telah dilengkapi dengan prasarana jalan.
(4) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik permukiman komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bekerjasama dengan pengembang.
Pasal 55
(1) Penyediaan zona industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk pengembangan industri, dan fasilitas pendukungnya.
(2) Zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk mendukung kegiatan sektor sekunder yang meliputi industri pengolahan dan manufaktur.
Pasal 56
(1) Penyediaan zona perdagangan dan jasa pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan ruang untuk perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya.
(2) Pada zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk pembangunan:
a. sarana pelayanan perdagangan dan jasa; dan
b. sarana kegiatan usaha ekonomi.
Pasal 57
Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik zona industri, sarana pelayanan perdagangan dan jasa serta sarana kegiatan usaha ekonomi pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil perencanaan teknis dan DED yang mengikuti standar masing-masing Lintas Sektor terkait.
Pasal 58
(1) Penyediaan zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan dengan pembangunan:
a. sarana pelayanan umum;
b. sarana pelayanan pendidikan; dan
c. sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 59
(1) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Distribusi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola tata ruang.
Pasal 60
(1) Penyediaan jaringan prasarana antarzona dalam KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB.
(2) Jaringan prasarana yang menghubungkan antarzona dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa jalan lokal sekunder antarzona.
(3) Jalan lokal sekunder di KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun dengan standar yang lebih tinggi dari jalan lokal primer di SP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pembangunan jalan lokal sekunder antarzona sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan mengikuti tata cara tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 61
Penyediaan utilitas umum pada KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g, dikoordinasikan dengan lintas sektor terkait.
Pasal 62
(1) Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi meliputi pengembangan pada:
a. SP;
b. Pusat SKP;
c. SKP;
d. KPB; dan
e. Kawasan Transmigrasi.
(2) Tujuan dari pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mewujudkan keberadaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang terpelihara dan tetap berfungsi sesuai dengan standar pelayanan yang dibutuhkan;
b. mengembangkan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat;
c. mengembangkan sistem pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang efektif dan efisien;
d. mewujudkan kerjasama yang terpadu dan harmonis antara para pihak yang terlibat yaitu Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Badan Usaha dalam pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum;
dan
e. meningkatkan kompetensi aparat di Pusat dan Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan transmigrasi.
Pasal 63
(1) Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) meliputi tahapan:
a. pemeliharaan;
b. rehabilitasi;
c. peningkatan; dan
d. pembangunan baru.
(2) Jenis prasarana yang dikembangkan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jenis prasarana yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8.
(3) Jenis sarana yang dikembangkan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jenis sarana yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 10.
(4) Jenis utilitas umum yang dikembangkan pada Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan jenis utilitas umum yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 64
(1) Pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a merupakan segala bentuk tindakan pencegahan penurunan kondisi dan fungsi prasarana, sarana dan utilitas umum untuk mempertahankan atau memperpanjang umur rencana dan dilakukan setelah
selesai proses pembangunan.
(2) Pemeliharaan prasarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah setelah selesai proses pembangunan dengan cara tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeliharaan sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah setelah selesai proses pembangunan dengan cara tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeliharaan utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lintas sektor terkait.
Pasal 65
(1) Rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan fisik terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah mengalami kerusakan atau penurunan fungsi pelayanan untuk dikembalikan kepada kondisi semula.
(2) Rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan semenjak tahun ke-3 setelah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana pada SP dan Pusat SKP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaksanaan rehabilitasi sarana pada SP dan Pusat SKP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rehabilitasi utilitas umum pada SP, Pusat SKP dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lintas sektor terkait.
Pasal 66
(1) Jenis prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi yang dapat direhabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(2) Rehabilitasi prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana pada KPB dan Kawasan Transmigrasi dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 67
(1) Jenis sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB yang dapat direhabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2) Rehabilitasi sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat.
(4) Pelaksanaan Rehabilitasi sarana pada Pusat SKP dan KPB dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 68
(1) Peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana, sarana dan utilitas umum yang sudah ada.
(2) Peningkatan dilakukan apabila prasarana, sarana dan utilitas umum sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akibat terjadinya peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi.
(3) Peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan peningkatan prasarana pada SP dan Pusat SKP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan peningkatan prasarana pada KPB dan Kawasan Transmigrasi dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 69
(1) Jenis prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi yang dapat ditingkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(2) Peningkatan prasarana pada SP, Pusat SKP, KPB, dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat.
Pasal 70
(1) Jenis sarana yang dapat ditingkatkan pada SP meliputi balai desa, Sarana Air Bersih, Sekolah Dasar, dan rumah ibadah.
(2) Jenis sarana yang dapat ditingkatkan pada Pusat SKP meliputi kantor desa utama, balai desa utama, Sarana Air Bersih, rumah ibadah, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Puskesmas, kantor koperasi, rumah wirausaha, los pasar, subterminal dan/atau dermaga, industri kecil rumah tangga, industri pengolahan bahan mentah menjadi setengah jadi, toko sarana produksi pertanian.
(3) Jenis sarana yang dapat ditingkatkan pada KPB meliputi kantor polisi sektor, kantor pengelola, pusat peribadatan, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Puskesmas dengan tempat perawatan, pasar grosir, pasar harian, terminal dan/atau dermaga, pusat olahraga dan kesenian, instalasi air bersih, instalasi pengolahan air limbah, tempat pengolahan sampah terpadu, gedung jasa keuangan dan perbankan cabang unit, gedung perdagangan sarana produksi pertanian, gedung pusat pelayanan koperasi, rumah wirausaha, industri pengolahan hasil pertanian, pengolahan limbah industri.
(4) Peningkatan sarana pada SP, Pusat SKP, dan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Pelaksanaan peningkatan sarana pada SP dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pelaksanaan peningkatan sarana Pusat SKP dan KPB dilakukan dengan cara tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 71
(1) Pembangunan baru prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf d dilakukan apabila tingkat perekonomian dan sosial budaya masyarakat sudah sangat berkembang, sehingga membutuhkan prasarana, sarana dan utilitas umum baru.
(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan baru pada SP yang ditingkatkan fungsinya sebagai Pusat SKP;
b. pembangunan baru yang diarahkan pada pembangunan KPB; dan
c. pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
Pasal 72
(1) Pembangunan baru prasarana, sarana, dan utilitas umum SP sebagai Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP menjadi Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi (PPLT).
(2) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan membangun untuk melengkapi prasarana dan sarana serta utilitas umum yang telah ada.
(3) Peningkatan fungsi SP sebagai Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 3 (tiga) SP dalam SKP yang bersangkutan.
Pasal 73
(1) Pembangunan baru prasarana pada Pusat SKP dengan jenis prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, dilaksanakan berdasarkan hasil rencana teknik detail prasarana Pusat SKP.
(2) Pembangunan baru sarana pada Pusat SKP dilakukan untuk melengkapi kebutuhan sarana dalam rangka peningkatan fungsi SP menjadi Pusat SKP, dengan jenis sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil rencana teknis detail sarana Pusat SKP.
(3) Pembangunan baru utilitas umum pada pusat SKP dengan jenis utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh lintas sektor terkait.
Pasal 74
(1) Pembangunan baru prasarana, sarana, dan utilitas umum KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(2) huruf a diarahkan untuk mewujudkan KPB menjadi Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi (PPKT).
(2) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat paling sedikit 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi.
(3) Pembangunan baru prasarana, sarana dan utilitas umum pada KPB dengan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat
(2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil rencana teknik detail prasarana, sarana, dan utilitas umum KPB serta SPM sektor.
(4) Pembangunan baru prasarana, sarana dan utilitas umum pada KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau oleh masyarakat.
Pasal 75
Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilaksanakan dengan menyediakan
prasarana yang menghubungkan:
a. antarSP dalam 1 (satu) SKP;
b. antarzona dalam 1 (satu) KPB;
c. antarSKP; dan
d. antara SKP dengan KPB.
Pasal 76
(1) Pembangunan jaringan jalan antarSP dalam 1 (satu) SKP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(2) Pembangunan jalan antarzona dalam 1 (satu) KPB dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pembangunan
jalan antar SKP dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(4) Pembangunan jalan antara SKP dengan KPB dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dan ayat (2).
(5) Pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan berdasarkan rencana teknik detail prasarana Kawasan Transmigrasi.
(6) Tata cara pelaksanaan pembangunan fisik jaringan prasarana dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 baik pada lahan kering maupun lahan basah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
(1) Pendanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.
(3) Pengelolaan dana pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas uum di kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Setiap satuan kerja di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi wajib melakukan pemantauan dan pengendalian sesuai dengan sasaran yang dicapai.
(2) Laporan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi yang disampaikan meliputi:
a. laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi dibuat oleh setiap satker baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang dikirim paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya;
b. laporan evaluasi kinerja, yaitu laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi selama 1 (satu) tahun anggaran, meliputi: capaian pelaksanaan kinerja, penerapan kebijakan, permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian serta manfaat kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi, dikirim paling lambat 15 hari setelah tahun anggaran berakhir; dan
c. format laporan realisasi fisik dan keuangan serta laporan evaluasi kinerja kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Bupati/Walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi di daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kawasan Transmigrasi di daerahnya kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang urusan ketransmigrasian.
(3) Laporan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi yang disampaikan meliputi:
a. laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan dikirim paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya;
b. laporan evaluasi kinerja, yaitu laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi
selama 1 (satu) tahun anggaran, meliputi capaian pelaksanaan kinerja, penerapan kebijakan, permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian serta manfaat kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi, dikirim paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tahun anggaran berakhir; dan
c. format laporan realisasi fisik dan keuangan serta laporan evaluasi kinerja kegiatan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyiapan permukiman transmigrasi dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
