Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIKTRANSPORTASI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2021

PERMENDESA No. 24 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Perdesaan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Transportasi Perdesaan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi perdesaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (2) Petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai dana alokasi khusus; dan b. mewujudkan terlaksananya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai dana alokasi khusus.

Pasal 3

Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Tranportasi Perdesaan meliputi: a. pengadaan sarana moda transportasi darat; b. pengadaan sarana moda transportasi perairan; c. pembangunan dermaga rakyat di sungai dan danau; d. pembangunan dan/atau peningkatan jalan desa strategis; dan e. renovasi atau penggantian jembatan gantung.

Pasal 4

(1) DAK Fisik Transportasi Perdesaan dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) DAK Fisik Transportasi Perdesaan diarahkan untuk daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar berpenduduk, dan seluruh kabupaten di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan mengacu pada rincian lokasi dan target keluaran kegiatan dalam dokumen rencana kegiatan yang ditandatangani perwakilan pemerintah daerah dan Kementerian di dalam portal (website) Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). (2) Dalam hal terdapat sisa kontrak dari rencana kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan rencana kegiatan paling banyak 1 (satu) kali dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran DAK Fisik Transportasi Perdesaan berupa perubahan target keluaran pada menu kegiatan yang telah disepakati di dalam dokumen rencana kegiatan. (3) Perubahan rencana kegiatan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan kepada Menteri melalui sekretariat jenderal cq. biro perencanaan dan kerja sama paling lama minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal terjadi optimalisasi penggunaan anggaran DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah tidak diperkenankan merubah menu kegiatan dan rincian lokasi yang telah disepakati dalam dokumen rencana kegiatan. (5) Batas waktu dan tata cara perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran berjalan.

Pasal 6

(1) Metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan terdiri atas: a. lelang; b. e-katalog; atau c. swakelola. (2) Dalam hal metode pelaksanaan yang dipilih tidak memungkinkan untuk digunakan, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan metode pelaksanaan tanpa mengubah berita acara rencana kegiatan di dalam portal (website) Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).

Pasal 7

(1) Pemerintah daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya tender; b. jasa pendamping/fasilitator non aparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; c. jasa konsultan pengawasan kegiatan kontraktual; d. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah; e. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau f. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium pereviu. (3) Dalam hal biaya penunjang yang diambil 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk biaya penunjang melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 8

(1) Biaya tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan di dalam tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. (2) Jasa pendamping/fasilitator non aparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang dilakukan secara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berupa honor bagi tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas kegiatan yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah pelaksana swakelola bagi anggota non aparatur sipil negara. (3) Jasa konsultan pengawasan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c hanya untuk jenis kegiatan konstruksi. (4) Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berupa rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota setempat. (5) Kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan ke lokasi kegiatan. (6) Kegiatan pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa kegiatan rapat koordinasi antara Perangkat Daerah pelaksana kegiatan dan inspektorat daerah.

Pasal 9

(1) Pembinaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal pembinaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya dilaksanakan, Menteri melaksanakan pembinaan penyelenggaraan dana alokasi khusus di tingkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

(1) Kepala daerah kabupaten/kota wajib melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021 berupa: a. laporan triwulan; b. laporan akhir kegiatan; dan c. laporan dampak (outcome) kegiatan. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan disampaikan kepala daerah kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (3) Laporan akhir kegiatan dan laporan outcome kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disusun dan disampaikan kepala daerah kepada Menteri paling lama minggu pertama bulan Maret tahun 2022. (4) Kepala daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, dan gubernur sesuai dengan format pelaporan DAK Fisik Transportasi Perdesaan. (5) Format pelaporan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Kepala daerah kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau dalam pemantauan dan evaluasi ditemukan penyalahgunaan keluaran (output) yang dihasilkan melalui DAK Fisik Transportasi Perdesaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. rekomendasi pengurangan alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan tahun berikutnya yang disampaikan kepada menteri/kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan kepala daerah kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan.

Pasal 12

(1) Menteri menugaskan inspektorat jenderal untuk melakukan pengawasan teknis dan pemeriksaan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan sesuai kewenangannya. (2) Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan unit teknis dan inspektorat daerah. (3) Hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta disampaikan kepada Menteri.

Pasal 13

Ketentuan mengenai petunjuk operasional kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan tahun anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 418) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 928) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA