Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Transmigrasi

PERMENDESA No. 23 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. 2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 3. Urusan Pemerintahan adalah ekkuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 6. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas.

Pasal 3

(1) Nomenklatur perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Dinas Transmigrasi. (2) Dinas Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau nomenklatur bersama urusan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah. Paragraf Kedua Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 4

(1) Nomenklatur perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Dinas Transmigrasi. (2) Dinas Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau nomenklatur bersama urusan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.

Pasal 5

(1) Dinas Transmigrasi provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan intensitas urusan pemerintahan. (3) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.

Pasal 6

Hasil perhitungan intensitas urusan transmigrasi pada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas Dinas Daerah Provinsi tipe A, Dinas Daerah Provinsi tipe B dan Dinas Daerah Provinsi tipe C.

Pasal 8

(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 9

(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.

Pasal 10

(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi. Paragraf Kedua Dinas Transmigrasi Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 11

Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A, Dinas kabupaten/kota tipe B dan Dinas Kabupaten/Kota tipe C.

Pasal 12

(1) Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.

Pasal 13

(1) Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.

Pasal 14

(1) Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.

Pasal 15

(1) Dalam hal Dinas Transmigrasi Daerah provinsi dan Dinas Daerah kabupaten/kota digabungkan dengan dinas tipe C atau dinas yang diturunkan tipe lebih rendah dari hasil pemetaan, maka nomenklatur dinasnya adalah gabungan dari urusan pemerintahan yang digabungkan. (2) Dalam hal Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan tambahan bidang atau seksi dari urusan pemerintahan dengan perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan kurang dari 401 maka nomenklatur dinasnya adalah Dinas Transmigrasi.

Pasal 16

Uraian tugas dan Pengelompokan fungsi urusan transmigrasi memperhatikan fungsi daerah asal transmigran, daerah tujuan transmigran, dan daerah asal transmigran yang juga sebagai daerah tujuan transmigran. Paragraf Kesatu Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Dinas Transmigrasi Tipe A

Pasal 17

(1) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan. (2) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi melaksanakan fungsi pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.

Pasal 18

(1) Seksi pembinaan potensi kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah. (2) Seksi perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat. (3) Seksi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan serta dokumentasi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan.

Pasal 19

(1) Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi, penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, dan evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi. (2) Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi melaksanakan fungsi penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi, penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, dan evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi.

Pasal 20

(1) Seksi penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan lahan permukiman, penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kelayakan permukiman. (2) Seksi penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, penyerasian lingkungan, dan standarisasi prasarana dan sarana. (3) Seksi evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi.

Pasal 21

(1) Bidang Penataan Persebaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan dan pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, dan penataan dan adaptasi (2) Bidang Penataan Persebaran Penduduk melaksanakan fungsi penyiapan dan pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, dan penataan dan adaptasi.

Pasal 22

(1) Seksi penyiapan dan pelayanan perpindahan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyerasian perpindahan transmigrasi, penampungan, perbekalan, dan pengangkutan dan administrasi perpindahan transmigran. (2) Seksi penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran, seleksi, dan pembinaan ketrampilan calon transmigran dan penduduk setempat. (3) Seksi penataan dan adaptasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi penataan transmigrasi, pembinaan adaptasi dan fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.

Pasal 23

(1) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi. (2) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi.

Pasal 24

(1) Seksi pengembangan ekonomi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran dan kewirausahaan, promosi dan publikasi, kerjasama kemitraan, dan kelembagaan ekonomi. (2) Seksi pengembangan sosial budaya melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan pendidikan, kesehatan, pembinaan mental spiritual, bantuan pangan, dan kelembagaan sosial budaya. (3) Seksi evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi pengembangan ekonomi dan pengembangan sosial budaya. Paragraf Kedua Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Dinas Transmigrasi Tipe B

Pasal 25

(1) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan. (2) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi melaksanakan fungsi pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.

Pasal 26

(1) Seksi pembinaan potensi kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah. (2) Seksi perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat. (3) Seksi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan serta dokumentasi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan.

Pasal 27

(1) Bidang Pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk. (2) Bidang Pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk melaksanakan fungsi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, evaluasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk.

Pasal 28

(1) Seksi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, standarisasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, kelayakan permukiman, dan penyerasian lingkungan. (2) Seksi evaluasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi. (3) Seksi Penataan Persebaran Penduduk melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, penempatan, dan penataan dan adaptasi, serta fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.

Pasal 29

(1) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi. (2) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi.

Pasal 30

(1) Seksi pengembangan ekonomi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran dan kewirausahaan, promosi dan publikasi, kerjasama kemitraan, dan kelembagaan ekonomi. (2) Seksi pengembangan sosial budaya melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan pendidikan, kesehatan, pembinaan mental spiritual, bantuan pangan, dan kelembagaan sosial budaya. (3) Seksi evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi pengembangan ekonomi dan pengembangan sosial budaya. Paragraf Ketiga Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Dinas Transmigrasi Tipe C

Pasal 31

(1) Bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan, pembangunan dan pengembangan permukiman dan kawasan transmigrasi, penataan persebaran penduduk. (2) Bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi melaksanakan fungsi pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan, pembangunan dan pengembangan permukiman dan kawasan transmigrasi, penataan persebaran penduduk.

Pasal 32

(1) Seksi Perencanaan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan. (2) Seksi pembangunan permukiman transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan lahan, pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana, evaluasi kelayakan permukiman, dan penyerasian lingkungan. (3) Seksi penataan persebaran penduduk melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, penempatan, dan penataan dan adaptasi, serta fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.

Pasal 33

(1) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan (2) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi.

Pasal 34

(1) Seksi pengembangan ekonomi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran dan kewirausahaan, promosi dan publikasi, kerjasama kemitraan, dan kelembagaan ekonomi. (2) Seksi pengembangan sosial budaya melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan pendidikan, kesehatan, pembinaan mental spiritual, bantuan pangan, dan kelembagaan sosial budaya. (3) Seksi evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi pengembangan ekonomi dan pengembangan sosial budaya. Paragraf Keempat Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Setingkat Bidang

Pasal 35

(1) Uraian tugas dan Pengelompokan fungsi urusan transmigrasi setingkat bidang disusun dengan nomenklatur Bidang Transmigrasi. (2) Struktur organisasi Bidang Transmigrasi daerah tujuan disusun dengan memperhatikan fungsi perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk, serta pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi. (3) Struktur organisasi Bidang Transmigrasi daerah asal atau pengirim disusun dengan memperhatikan fungsi perencanaan dan penyiapan calon transmigran, peningkatan kapasitas calon transmigran, dan pelayanan perpindahan. Paragraf Kelima Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Setingkat Sub Bidang

Pasal 36

(1) Uraian tugas dan Pengelompokan fungsi urusan transmigrasi setingkat sub bidang disusun dengan nomenklatur sub bidang transmigrasi atau seksi transmigrasi. (2) Uraian tugas dan fungsi sub bidang transmigrasi atau seksi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan tahapan penyelenggaran transmigrasi disesuaikan dengan fungsi daerah asal/daerah pengirim transmigran, daerah tujuan/daerah penerima transmigran, atau daerah asal/daerah pengirim transmigran yang memiliki eks permukiman transmigrasi dan/atau permukiman transmigrasi.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA