Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Walidata adalah unit kerja pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
4. Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6. Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
11. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
12. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Pasal 2
(1) Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi terdiri atas:
a. pembangunan desa dan perdesaan;
b. percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
d. pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e. pengembangan sumber daya manusia desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
f. pengembangan dan informasi desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Rincian Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh:
a. Walidata;
b. Produsen Data; dan
c. Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
Pasal 4
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
(3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang menghasilkan Data.
(2) Produsen Data mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Pembina Data tingkat Pusat;
b. Walidata; dan
c. Produsen Data.
(2) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
(3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk membahas:
a. daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan
e. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
f. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kebutuhan; dan
g. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(4) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 7
Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Pasal 8
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh instansi pusat melalui Forum Satu Data INDONESIA.
Pasal 9
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
Pasal 10
(1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA.
(2) Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. kebutuhan mendesak.
Pasal 11
(1) Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan kegiatan mengenai:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data;
(3) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data INDONESIA.
Pasal 13
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
(3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata.
(4) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
(1) Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(2) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat.
(4) Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata.
(6) Walidata menyampaikan Data Prioritas hasil pemeriksaan Pembina Data tingkat pusat kepada Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam proses perbaikan.
(7) Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
dapat disampaikan kembali kepada Pembina Data tingkat pusat melalui Walidata.
Pasal 16
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data INDONESIA, Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
(5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data INDONESIA mengalami permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan bersama Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
(6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA;
c. sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat; dan/atau
d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA dan Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 17
(1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata.
(2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data INDONESIA.
Pasal 18
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3) Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
Pasal 19
(1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA.
(2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data INDONESIA.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data INDONESIA kepada Walidata.
(4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi dan informasi.
Pasal 21
(1) Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan Produsen Data.
(2) Produsen data melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
Pasal 22
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
