Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan aktivitas kerja proses pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Kementerian. b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.

Pasal 4

Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun: a. penataan organisasi; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur.

Pasal 5

(1) Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. peta proses; b. peta sub proses; c. peta relasi; dan d. peta lintas fungsi. (2) Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proses utama; dan b. proses pendukung. (2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peningkatan kualitas implementasi kebijakan, daya saing, dan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi berbasis ilmu pengatahuan dan teknologi, data, dan informasi; b. peningkatan pembangunan desa dan perdesaan serta kolaborasi perdesan dan perkotaan melalui pengembangan kawasan perdesaan secara berkelanjutan; c. perwujudan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah; dan d. peningkatan keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.

Pasal 7

Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.

Pasal 8

Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.

Pasal 9

(1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.

Pasal 10

(1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.

Pasal 11

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian; dan b. pembinaan terhadap pencapaian kinerja. (3) Pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal. (4) Pembinaan terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan kerja sama pada Sekretariat Jenderal. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.

Pasal 12

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peta Proses bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan keputusan tindak lanjut. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada tahun berikutnya; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Evaluasi pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan Peta Proses Bisnis. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang menangani tugas dan fungsi di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO