Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
5. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan peraturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. pedoman bagi unit kerja eselon I dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian; dan
b. tertib pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabilitas, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah;
b. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah;
c. pengelolaan bantuan;
d. pembinaan;
e. pemantauan dan evaluasi; dan
f. pelaporan.
Pasal 4
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan sarana dan/atau prasarana;
e. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan; dan
f. Bantuan Lainnya.
Pasal 5
(1) Bentuk Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, dalam melaksanakan tugasnya; dan
b. transmigran teladan.
Pasal 6
(1) Bentuk Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. uang pendidikan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diklat;
d. biaya penelitian; dan/atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada nonpegawai negeri sipil dengan kriteria:
a. pelaku utama/anak dari pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa setempat;
b. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya;
c. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya;
d. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat;
e. anak transmigran sebagai peserta program penjaringan siswa berpotensi kawasan transmigrasi kerja sama dengan perguruan tinggi; dan
f. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.
Pasal 7
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. kelompok masyarakat;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan
c. lembaga keagamaan.
(3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. diutamakan berbadan hukum; dan
b. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(5) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 8
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. kelompok masyarakat;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. lembaga pendidikan; dan
d. lembaga keagamaan.
(3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. diutamakan berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(5) Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan pendidikan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(6) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 9
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. lembaga pemerintah/nonpemerintah;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan
c. lembaga keagamaan.
(3) Kriteria lembaga pemerintah/nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(5) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 10
(1) Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. pengembangan desa wisata;
c. pembangunan dan pengembangan ketahanan pangan;
d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan pembangunan Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi
e. pengembangan desa inklusi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa dan/atau transmigrasi; dan
g. insentif dan operasional untuk pengembangan satuan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(2) Bantuan Lainnya yang mendukung Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa unit kerja teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Program, Kegiatan, dan bantuan dari unit kerja terkait di lingkup eselon I lainnya diintegrasikan untuk mendukung pelaksanaan pada masing-masing program tersebut.
Pasal 11
(1) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
(2) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam bentuk akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 12
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah.
(3) Hasil identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dituangkan dalam berita acara serah terima dari PPK kepada penerima bantuan.
(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa dituangkan dalam berita acara serah terima dari kuasa pengguna barang setelah diterima dari PPK kepada Penerima Bantuan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Dalam hal jenis Bantuan Pemerintah memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian, pimpinan tinggi madya terkait harus melakukan koordinasi.
Pasal 15
(1) Pengelolaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
Pasal 16
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. penyuluhan/pendampingan;
d. pelatihan; dan
e. bimbingan teknis.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara terpadu.
Pasal 17
(1) Pemantauan dan evaluasi untuk pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Pelaporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian.
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan format laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
