Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2020-2024

PERMENDESA No. 17 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari RPJMN. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Renstra Kementerian digunakan sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam penyusunan rencana strategis dan penyusunan rencana kerja.

Pasal 3

Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pendahuluan; b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; e. lokus prioritas; dan f. penutup.

Pasal 4

Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termuat dalam sistem informasi KRISNA-Renstra.

Pasal 6

Pimpinan tinggi madya pada unit organisasi melakukan pemantauan terhadap penyusunan rencana kerja unit kerja masing-masing sesuai dengan Renstra Kementerian.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA