Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMENDESA No. 17 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Budaya Kerja adalah sikap serta perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintahan. 4. Akuntabilitas adalah kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya, serta merupakan sebuah hubungan yang bertanggungjawab antar para pihak, berorientasi pada hasil, membutuhkan adanya laporan, memerlukan konsekuensi, dan memperbaiki kinerja. 5. Profesional adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu Pegawai ASN dalam melaksanakan pekerjaannya yang didasarkan atas penguasaan kemampuan teknis, manajerial, dan sosio-kultur, serta berpegang teguh pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatannya. 6. Integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh antara potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, serta mewujudkan konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. 7. Kebersamaan adalah adalah keadaan yang menunjukkan kolektifitas dan keeratan hubungan antar individu Pegawai ASN dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas secara bersama yang didasarkan atas rasa kekeluargaan/persaudaraan untuk mewujudkan tujuan bersama atau tujuan organisasi. 8. Log Book adalah catatan individu setiap pegawai ASN di Kementerian yang berisi mengenai rencana dan realisasi kerja dalam sekuen waktu tertentu dan dibuat oleh pegawai yang bersangkutan. 9. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan b. meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 3

(1) Nilai Budaya Kerja Pegawai ASN Kementerian, terdiri atas: a. Akuntabelitas; b. Profesional; c. Integritas; dan d. Kebersamaan. (2) Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki slogan masing-masing, sebagai berikut: a. siap dan berani bertanggung jawab; b. kerja keras, cerdas, tuntas, ikhlas, kualitas; c. selaras dalam pemikiran, ucapan dan tindakan; dan d. satu untuk semua, semua untuk satu.

Pasal 4

Nilai Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki dimensi, sebagai berikut: a. pemahaman kepada makna kerja; b. sikap terhadap kerja atau apa yang dikerjakan; c. sikap terhadap lingkungan pekerjaan; d. sikap terhadap waktu kerja; e. sikap terhadap alat yang dipergunakan; f. etos kerja; dan g. perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan.

Pasal 5

(1) Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan mampu mencapai sasaran demi kelancaran tugas. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.

Pasal 6

(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan kesiapan untuk menerima dan bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengetahui apa yang telah direalisasikan melebihi apa yang direncanakan berdasarkan log book.

Pasal 7

(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan menghargai kontribusi setiap orang terhadap kinerja yang dicapai. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memilih pegawai berprestasi pada jabatan fungsional dan struktural setiap setahun sekali yang dinilai oleh seluruh Pegawai ASN di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 8

(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan setiap saat selalu berbuat kebaikan dalam niat, ucapan, dan tindakan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghitung jumlah penugasan yang diselesaikan dengan tepat waktu dibagi dengan jumlah seluruh penugasan yang diberikan oleh atasan kepada pegawai yang bersangkutan dalam satu tahun berdasarkan log book.

Pasal 9

(1) Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan hemat, cermat, efisien, dan mengembalikan segala sesuatu yang digunakan pada tempatnya. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan jumlah koreksi draft tercetak tidak lebih dari 3 (tiga) kali, selalu menjaga kebersihan lingkungan kerja, serta menjaga agar alat selalu tersedia dan siap dipergunakan.

Pasal 10

(1) Variabel perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan selalu mendorong untuk tegaknya aturan kerja. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan tingkat pelanggaran disiplin pegawai dan aturan kerja berdasarkan hasil pengawasan melekat.

Pasal 11

(1) Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan survey kepuasan pegawai.

Pasal 12

Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan memahami, menguasai, dan mampu melakukan hal-hal yang harus dikerjakan secara konsisten.

Pasal 13

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan pekerjaan yang ditangani oleh ahlinya serta menganut paham the right man on the right place in the right time.

Pasal 14

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap persaingan yang sehat, dinamis, dan produktif.

Pasal 15

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan hasil pekerjaan yang membawa manfaat.

Pasal 16

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan efisiensi dan efektivitas yang tinggi.

Pasal 17

Variabel perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan tumbuhnya rasa memiliki (sense of belonging) dan komitmen kinerja yang tinggi.

Pasal 18

Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan kebijakan yang berbasis pengetahuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diukur dengan mengetahui tingkat kepatuhan terhadap prosedur kerja. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 diukur dengan tingkat kepuasan pemangku kepentingan berdasarkan atas skala kepuasan. (3) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil survey kepuasan yang dilakukan secara periodik.

Pasal 20

Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan mampu merencanakan dan melaksanakan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan antusiasme dan keselarasan antara yang direncanakan dan dilaksanakan.

Pasal 22

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap empati, peduli, tenggang rasa, saling percaya dan saling mendukung.

Pasal 23

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap responsif, disiplin, proaktif dan bertanggung jawab.

Pasal 24

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan memperlakukan fasilitas kerja dan barang publik adalah amanah.

Pasal 25

Variabel perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan sikap saling mendukung secara sinergi dalam mencapai satu tujuan.

Pasal 26

Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan loyalitas tinggi dan mengutamakan objektivitas untuk kepentingan bersama.

Pasal 27

(1) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 diukur dengan pencapaian hasil kerja yang telah terselesaikan. (2) Pencapaian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.

Pasal 28

Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan membangun kerja sama yang solid untuk kelancaran pekerjaan.

Pasal 29

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap pekerjaan atau yang dikerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digambarkan dengan mengatasi segala sesuatu secara bersama-sama sehingga pekerjaan yang penuh tantangan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 30

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap lingkungan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digambarkan dengan sikap empati, peduli, tenggang rasa dan saling mendukung.

Pasal 31

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap siap bekerja tanpa terikat batas waktu.

Pasal 32

Variabel perilaku untuk dimensi sikap terhadap alat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digambarkan dengan sikap bahwa keterbatasan sumber daya tidak menghalangi pencapaian kinerja yang optimal.

Pasal 33

Variabel perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan sikap saling mendukung dalam mencari solusi dan berani menghadapi risiko secara bersama-sama.

Pasal 34

Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan untuk kemaslahatan bersama.

Pasal 35

(1) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 diukur dengan skala kepuasan pelayanan. (2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survey kepuasan yang dilakukan secara periodik.

Pasal 36

(1) Untuk menerapkan budaya kerja, dibentuk kelompok budaya kerja pada tingkat Kementerian. (2) Pembentukan kelompok budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kelompok budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Agen Perubahan. (4) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyusun rencana tindak. (5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapat persetujuan pimpinan sesuai dengan tingkatnya.

Pasal 37

Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.

Pasal 38

(1) Dalam hal monitoring dan evaluasi ditemukan permasalahan, Agen Perubahan menyampaikan permasalahan serta usulan alternatif solusinya kepada pimpinan secara tertulis baik langsung atau berjenjang. (2) Pimpinan Instansi Pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan solusi terhadap permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 39

(1) Pelaporan Implementasi budaya kerja dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Agen Perubahan melalui Kelompok Budaya Kerja menurut tingkat Kementerian.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA