Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 7
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat;
e. Biro Hukum; dan
f. Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan dukungan manajemen kinerja, penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan program kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan Kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan manajemen kinerja Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan program dan anggaran Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan evaluasi dan pelaporan Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 14
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Kerja Sama; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 15
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian serta urusan tata usaha Biro.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan program kerja sama Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Biro;
Pasal 17
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 18
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Pasal 19
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatakelolaan keuangan, perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara Kementerian.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatalaksanaan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penatakelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian; dan
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan sistem laporan barang milik negara Kementerian.
Pasal 21
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 22
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem laporan barang milik negara dan pengelolaan sistem akuntansi laporan keuangan Kementerian, serta urusan tata usaha Biro.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan sistem pelaporan barang milik negara dan pengelolaan sistem akuntansi pelaporan keuangan Kementerian; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 24
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Pasal 26
Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perencanaan pegawai, pengembangan pegawai, dan pengelolaan tata usaha kepegawiaan, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan perencanaan pegawai Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengembangan pegawai Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan tata usaha kepegawaian Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pembinaan organisasi dan tata laksana Kementerian;
e. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 29
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Pasal 30
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan hubungan masyarakat Kementerian.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyiapan bahan kehumasan serta pelaksanaan humas internal Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, serta kinerja Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan hubungan kelembagaan;
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyelenggaraan dokumentasi dan perpustakaan Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 32
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 33
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Pasal 34
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, pelayanan dan advokasi hukum, serta penyuluhan dan informasi hukum Kementerian.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pertimbangan hukum dan advokasi hukum;
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penyuluhan dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 36
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Advokasi Hukum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 37
Bagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pertimbangan hukum dan advokasi hukum dan urusan tata usaha Biro.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pertimbangan hukum dan advokasi hukum Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 39
Bagian Advokasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 40
Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Pasal 41
Biro Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, urusan tata usaha dan protokol, pembinaan dan pengelolaan tata persuratan dan kearsipan, serta layanan pengadaan barang dan jasa Kementerian.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
d. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan pengelolaan tata persuratan dan kearsipan Kementerian;
dan
e. pelaksanaan urusan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian.
Pasal 43
Biro Umum dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 44
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan kompleks perkantoran, pengelolaan poliklinik Kementerian, serta pengelolaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 45
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 46
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan Kementerian, serta urusan tata usaha Biro.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, tata usaha Wakil Menteri, tata usaha Sekretaris Jenderal, dan tata usaha Staf Ahli Menteri;
b. pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan tata persuratan dan kearsipan Kementerian;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Pasal 48
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 49
(1) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan keprotokolan Kementerian.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Biro.
Pasal 50
Bagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
Pasal 51
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 52
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
e. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan
perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 55
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
b. Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c. Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan;
d. Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan;
e. Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan;
dan
f. Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa.
Pasal 56
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 57
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 59
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 60
Bagian Umum dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan tata usaha urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, serta urusan tata persuratan, kearsipan Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 62
Bagian Umum dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 63
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 64
(1) Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan.
(2) Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 65
Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa;
b. pelaksanan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan sarana dan prasarana, perencanaan teknis pengembangan sosial budaya dan lingkungan, perencanaan teknis advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta perencanaan teknis pemanfaatan dan pengendalian dana desa; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 67
Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa, dan Perdesaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 68
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 69
(1) Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan.
(2) Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 70
Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana
dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas kawasan permukiman, pembangunan sarana dan prasarana konektivitas, pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, dan sosial budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika desa dan perdesaan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 72
Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 73
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 74
(1) Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan.
(2) Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 75
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan,
pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan perlindungan sosial desa dan perdesaan, pelayanan pendidikan dan pengembangan modal sosial budaya masyarakat desa dan perdesaan, pengembangan desa inklusif dan desa adat, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, dan kebencanaan desa dan perdesaan, serta pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan sosial masyarakat desa dan perdesaan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 77
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 78
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi
administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 79
(1) Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan.
(2) Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 80
Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi dan diseminasi kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, kerja sama desa dan perdesaan, serta pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan;
dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 82
Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 83
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 84
(1) Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di bidang fasilitasi pemanfaatan dana desa.
(2) Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 85
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pemanfaatan dana desa.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa,
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana prioritas pemanfaatan dana desa, penyusunan rencana pemanfaatan dana desa secara partisipatif, pelaksanaan pemanfaatan dana desa, pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan sistem informasi dana desa; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 87
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 88
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 89
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 90
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 92
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e. Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
f. Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Pasal 93
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 94
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 96
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 97
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan
sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, serta urusan tata persuratan, kearsipan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 99
Bagian Umum dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 100
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 101
(1) Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 102
Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran
produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, perencanaan teknis pelayanan investasi, perencanaan teknis pengembangan produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 104
Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 105
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 106
(1) Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 107
Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan
pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, pengembangan badan pengelola kawasan, pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kelembagaan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 109
Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 110
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 111
(1) Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pelayanan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 112
Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi potensi investasi, pelayanan perijinan, fasilitasi akses permodalan, pengembangan kewirausahaan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 114
Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 115
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 116
(1) Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengembangan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 117
Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan
pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 119
Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 120
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 121
(1) Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengembangan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 122
Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan strategi pemasaran.
pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan strategi pemasaran. pengembangan jaringan dan kerja sama
pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategi pemasaran.
pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategi pemasaran.
pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan strategi pemasaran.
pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, serta pengembangan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 124
Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 125
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan,
administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 126
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 127
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 129
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
b. Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
c. Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan;
d. Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana;
e. Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
f. Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus.
Pasal 130
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 131
Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 133
Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 134
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, serta urusan tata persuratan, kearsipan Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 136
Susunan organisasi Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 137
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 mempunyai tugas melakukan
urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 138
(1) Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 139
Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program pembangunan sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana, penyerasian rencana dan program pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, serta penyerasian rencana dan program pembangunan daerah khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program pembangunan sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana, penyerasian rencana dan program pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, serta penyerasian rencana dan program pembangunan daerah khusus;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program pembangunan sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana, penyerasian rencana dan program pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, serta penyerasian rencana dan program pembangunan daerah khusus; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 141
Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 142
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 143
(1) Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan.
(2) Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 144
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangungan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan modal sosial dan kelembagaan, penyerasian pembangunan pembangunan modal budaya, penyerasian pembangunan kesehatan, gizi keluarga dan masyarakat, penyerasian pembangunan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan modal sosial dan kelembagaan, penyerasian pembangunan pembangunan modal budaya, penyerasian pembangunan kesehatan, gizi keluarga dan
masyarakat, penyerasian pembangunan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian pembangunan modal sosial dan kelembagaan, penyerasian pembangunan pembangunan modal budaya, penyerasian pembangunan kesehatan, gizi keluarga dan masyarakat, penyerasian pembangunan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 146
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 147
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 148
(1) Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian pembangunan sarana dan prasarana.
(2) Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 149
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan sarana dan prasarana transportasi, energi dan air, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika, serta penyerasian pembangunan sarana dan prasarana permukiman, sanitasi, dan lingkungan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan sarana dan prasarana transportasi, energi dan air, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika, serta penyerasian pembangunan sarana dan prasarana permukiman, sanitasi, dan lingkungan daerah tertinggal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian pembangunan sarana dan prasarana transportasi, energi dan air, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana sosial budaya dan kelembagaan, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika, serta penyerasian pembangunan sarana dan prasarana permukiman, sanitasi, dan lingkungan daerah tertinggal; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 151
Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 152
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 153
(1) Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 154
Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam terbarukan, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam non terbarukan, penyerasian pengelolaan kebencanaan, penyerasian pengelolaan lingkungan dan adaptasi iklim dan pengelolaan lingkungan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam terbarukan, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam non terbarukan, penyerasian pengelolaan kebencanaan, penyerasian pengelolaan lingkungan dan adaptasi iklim dan pengelolaan lingkungan daerah tertinggal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian pemanfaatan sumber daya alam terbarukan, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam non terbarukan, penyerasian pengelolaan kebencanaan, penyerasian pengelolaan lingkungan dan adaptasi iklim dan pengelolaan lingkungan daerah tertinggal; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 156
Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 157
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 158
(1) Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang penyerasian pembangunan daerah khusus.
(2) Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 159
Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan daerah khusus.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perumusan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan kawasan perbatasan, penyerasian pembangunan pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyerasian pembangunan kawasan strategis di daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian pembangunan kawasan perbatasan, penyerasian pembangunan pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyerasian pembangunan kawasan strategis di daerah tertinggal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian pembangunan kawasan perbatasan,
penyerasian pembangunan pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyerasian pembangunan kawasan strategis di daerah tertinggal; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 161
Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 162
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 163
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 164
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan
kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 166
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi;
c. Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
d. Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi;
e. Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan; dan
f. Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 167
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 168
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 170
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 171
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, serta urusan tata persuratan, kearsipan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 173
Bagian Umum dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
b. Kelompok jabatan fungsional
Pasal 174
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 175
(1) Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi.
(2) Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 176
Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 178
Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 179
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 180
(1) Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang pembangunan kawasan transmigrasi.
(2) Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 181
Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan kawasan transmigrasi.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 183
Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 184
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 185
(1) Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
(2) Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 186
Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan
penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar- daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar-daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 188
Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 189
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 190
(1) Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang pengembangan satuan permukiman, dan pusat satuan kawasan pengembangan.
(2) Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 191
Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 193
Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman, dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 194
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 195
(1) Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di bidang pengembangan kawasan transmigrasi.
(2) Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 196
Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan transmigrasi.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan
kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 198
Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 199
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Direktorat.
Pasal 200
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 201
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 203
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat V.
Pasal 204
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Inspektorat Jenderal;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tatalaksana, dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan;
g. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 206
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 207
Bagian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan serta urusan umum di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi tindak lanjut hasil pengawasan; dan
b. pelaksanaan urusan umum.
Pasal 209
Bagian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
b. Subbagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 210
(1) Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengelolaan administrasi tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal.
Pasal 211
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Sekretariat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan tata usaha Inspektorat.
Pasal 213
Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Inspektorat I; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 214
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Inspektorat I.
Pasal 215
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 216
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan tata usaha Inspektorat.
Pasal 217
Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Inspektorat II; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 218
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Inspektorat II.
Pasal 219
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi serta Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan tata usaha Inspektorat.
Pasal 221
Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 222
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Inspektorat III.
Pasal 223
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan serta Inspektorat Jenderal.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan tata usaha Inspektorat.
Pasal 225
Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 226
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Inspektorat IV.
Pasal 227
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut pengawasan penggunaan Dana Desa, serta audit investigasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pemantauan dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan pemanfaatan Dana Desa, serta penyusunan
kebijakan teknis, rencana, dan program kegiatan yang memerlukan investigasi khusus;
b. pelaksanaan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan Dana Desa, serta pelaksanaan investigasi khusus;
c. penyusunan laporan hasil pemantauan dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan Dana Desa, serta pelaksanaan investigasi khusus; dan
d. pelaksanaan tata usaha Inspektorat V.
Pasal 229
Inspektorat V terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 230
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Inspektorat V.
Pasal 231
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 232
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 234
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 235
(1) Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 236
Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan
tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Badan;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Badan;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan; dan
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
Pasal 238
Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 239
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, serta urusan tata persuratan, kearsipan Sekretariat Badan; dan
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan.
Pasal 241
Susunan organisasi Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 terdiri atas Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Pasal 242
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Badan.
Pasal 243
(1) Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 244
Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 245
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pengembangan kebijakan pembangunan desa dan perdesaan, kebijakan pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan kebijakan pembangunan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 246
Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 247
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi,
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 248
(1) Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengembangan daya saing desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 249
Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan daya saing desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan kreativitas dan inovasi, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan teknologi tinggi, pengembangan teknologi digital, pengembangan kebijakan percepatanpembangunan daerah tertinggal, dan pengembangan kebijakan ketransmigrasin dalam rangka pengembangan daya saing desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 251
Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 252
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 253
(1) Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 254
Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi;
b. pelaksanaan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, keterpaduan rencana pengembangan ekonomi dan investasi desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi, keterpaduan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan keterpaduan rencana pembangunan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 256
Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 257
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi,
koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 258
(1) Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengelolaan data dan informasi pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 259
Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan penyusunan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kerja sama data dan informasi pembangunan desa, dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 261
Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 262
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern,
administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 263
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 264
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 266
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian; dan
e. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Pasal 267
(1) Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang koordinasi dan administratif.
(2) Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 268
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Badan;
b. koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Badan;
c. pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. pengelolaan urusan kepegawaian Badan;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Badan;
f. pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
Pasal 270
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 271
Bagian Umum dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan kerumahtanggaan Badan.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, serta urusan tata persuratan, kearsipan Sekretariat Badan; dan
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan.
Pasal 273
Bagian Umum dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 274
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan Badan.
Pasal 275
(1) Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 276
Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pemberdayaan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem dan model pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sistem pelayanan pendampingan masyarakat desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 278
Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 279
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi,
koordinasi
administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 280
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan unit organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pelatihan sumber daya masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 281
Pusat Pelatihan Sumber Daya Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 282
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Pelatihan Sumber Daya Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi
profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b. pelaksanaan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga pelatihan, pengembangan standarisasi dan sertifikasi profesi, dan pengembangan kerja sama pelatihan sumber daya manusia desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Teringgal, dan Transmigrasi.
Pasal 283
Pusat Pelatihan Sumber Daya Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 284
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 285
(1) Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan unit organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pelatihan pegawai aparatur sipil negara.
(2) Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 286
Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
b. penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan, pengembangan kelembagaan dan tenaga kepelatihan, pengembangan kerja sama
pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 288
Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 289
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 290
(1) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional merupakan unit organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bidang pembinaan jabatan fungsional yang berada dalam pembinaan teknis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 291
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan jabatan fungsional yang berada dalam pembinaan teknis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
b. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standarisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dan jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Pasal 293
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 294
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan
kinerja, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, serta kerumahtanggaan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Pasal 295
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 296
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
c. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga; dan
e. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 297
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan ekonomi local.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan wilayah.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf d mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar- lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf e mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi.
Pasal 298
(1) Jabatan fungsional ditetapkan pada Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional rumpun jabatan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 299
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 300
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing.
(2) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(3) Koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling rendah pejabat fungsional jenjang ahli madya sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 301
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 302
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 303
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 304
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Kementerian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan dengan memperhatikan perspektif gender.
Pasal 305
Setiap pimpinan unit organisasi dan unit kerja wajib menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan resiko di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 306
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
Pasal 307
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan unit organisasi harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 308
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 309
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, setiap pimpinan unit organisasi harus memberikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 310
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan menyampaikan laporan secara berkala kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan.
(3) Pejabat administrator menyampaikan laporan secara berkala kepada pejabat pimpinan tinggi pratama.
(4) Pejabat pengawas menyampaikan laporan secara berkala kepada pejabat administrator dan/atau atasan langsung.
(5) Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang melakukan pembinaan.
Pasal 311
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas.
Pasal 312
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
(4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 313
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 314
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 315
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Kementerian dapat membentuk unit pelaksana teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 316
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 317
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 318
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
