Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 1
Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pedoman ABK adalah acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 2
Pedoman ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Analisis Beban Kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani bidang organisasi dan tata laksana.
Pasal 4
Hasil Analisis Beban Kerja ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
SISTEMATIKA
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup C. Manfaat Hasil Analisis Beban Kerja BAB II METODE ANALISIS BEBAN KERJA A. Pengertian B. Alat Ukur C. Waktu dan Unit yang Melaksanakan Analisis Beban Kerja D. Metode Analisis Beban Kerja E. Aspek-Aspek dalam Perhitungan Beban Kerja F. Pendekatan dalam Mengidentifikasi Beban Kerja BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA A. Persiapan B. Pengolahan dan Penelaahan Data Beban Kerja BAB IV PENUTUP
