Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMENDESA No. 12 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan instansi pemerintah dan/atau badan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis. 2. Kesepakatan Bersama adalah penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan diantara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak. 3. Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama atau tanpa kesepakatan bersama, yang memuat uraian isi kesepakatan dan didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. 4. Kerja Sama Dalam Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau badan hukum. 5. Kerja Sama Luar Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atas nama pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah dan/atau badan hukum negara lain. 6. Kerja Sama Payung adalah kesepakatan yang berisikan ikatan moral untuk melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal dan tidak mengikat secara hukum. 7. Naskah Kerja Sama adalah naskah yang memuat pokok- pokok pikiran tentang substansi yang akan diperjanjikan. 8. Unit Pemrakarsa adalah unit utama Pimpinan Tinggi Madya Eselon I dan/atau unit kerja pengusul kegiatan Kerja Sama di Kementerian. 9. Mitra Kerja Sama adalah kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, pemerintah daerah, dan pihak terkait yang menjadi mitra dalam melakukan Kerja Sama dengan Kementerian. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjadi acuan dalam melaksanakan Kerja Sama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama; b. menciptakan mekanisme penyusunan dan pelaporan Kerja Sama di Kementerian; c. meningkatkan koordinasi antar unit di Kementerian; d. menjamin kualitas (quality asssurance) bagi Kerja Sama yang dihasilkan; dan e. mewujudkan produk Kerja Sama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama yang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan Kerja Sama harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. itikad baik; b. kejelasan tujuan; c. saling menguntungkan; d. berkelanjutan; e. akuntabel; f. bersifat kelembagaan; g. efektif; dan h. efisien.

Pasal 4

Bentuk Kerja Sama terdiri atas: a. Kerja Sama Dalam Negeri; dan b. Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 5

(1) Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama; dan b. Kerja Sama dengan pemerintah daerah. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Dalam Negeri. (3) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. nota kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak. (4) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kerja Sama Payung. (5) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelaksanaan Kerja Sama Payung.

Pasal 6

(1) Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama negara lain; dan b. Kerja Sama dengan dua atau lebih Mitra Kerja Sama internasional. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Luar Negeri. (3) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. memorandum of understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. implementing agreement atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak. (4) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kerja Sama Payung. (5) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelaksanaan Kerja Sama Payung.

Pasal 7

(1) Kerja Sama Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian menjadi payung bagi Kerja Sama yang dilakukan oleh Unit Pemrakarsa. (2) Kerja Sama Luar Negeri di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian menjadi payung bagi Kerja Sama yang dilakukan Unit Pemrakarsa dan kementerian/lembaga terkait. (3) Penyusunan Kerja Sama Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kerja sama.

Pasal 8

(1) Menteri berwenang menandatangani Nota Kesepahaman dan/atau menandatangani Perjanjian yang bersifat strategis yang disepakati sebagai berikut: a. pimpinan lembaga negara; b. pimpinan lembaga pemerintah dalam negeri; c. pimpinan lembaga pemerintah luar negeri; d. pimpinan lembaga non pemerintah dalam negeri; atau e. pimpinan lembaga non pemerintah luar negeri. (2) Bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila materi yang diatur dalam Nota Kesepakatan dan/atau Perjanjian mencakup materi prioritas pembangunan nasional yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian. (3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan Pejabat dimaksud untuk: a. menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman atau Perjanjian yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. menyusun dan menandatangani Perjanjian yang menindaklanjuti Nota Kesepahaman. (4) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Menteri. (5) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan jenjang jabatan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maupun Pejabat Kementerian yang ditunjuk dengan Pimpinan Lembaga yang akan menandatangani Nota Kesepahaman atau Perjanjian.

Pasal 9

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berwenang untuk melaksanakan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman yang disepakati dengan Mitra Kerja Sama sebagai berikut: 1. pejabat pimpinan tinggi madya dari lembaga negara; 2. pejabat pimpinan tinggi madya dari lembaga pemerintahan dalam negeri lainnya; atau 3. pejabat lembaga non pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri. b. menyusun dan menandatangani Perjanjian yang disepakati dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman; d. dapat mendelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk menyusun dan menandatangani Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan e. pendelegasian sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan jenjang jabatan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dengan pejabat Mitra Kerja Sama yang akan menandatangani Nota Kesepahaman atau Perjanjian dimaksud.

Pasal 10

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang untuk menandatangani Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memangku jabatan sebagai Kepala Satuan Kerja dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang medapatkan delegasi kewenangan berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Penandatanganan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan jenjang jabatan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan pejabat Mitra Kerja Sama yang akan menandatangani Perjanjian dimaksud.

Pasal 11

Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama.

Pasal 12

Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan mengidentifikasi Kerja Sama dan koordinasi dengan mitra/ pihak lain.

Pasal 13

(1) Perundingan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Unit Pemrakarsa dengan melibatkan unit kerja yang menangani Kerja Sama di Unit Pemrakarsa. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pertemuan dengan mitra/pihak lain. (3) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Proposal dan/atau draft Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; dan c. Biro yang menangani bidang kerja sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Biro dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. (2) Proposal dan/atau rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dibuat dengan memenuhi unsur-unsur yang paling sedikit terdiri atas: a. judul; b. tujuan; c. ruang lingkup Kerja Sama; d. kegiatan yang akan dilakukan; dan e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab. (2) Format Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. Biro yang menangani bidang kerja sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan; dan c. Sekretaris Inspektorat Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang hukum dan unit kerja/instansi terkait.

Pasal 17

(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui: a. telaah aspek substansi dan program; dan b. telaah aspek hukum. (2) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang kerja sama, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal; b. Unit Pemrakarsa, Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (3) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja Sama yang meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. bentuk; d. pelaksanaan; e. pembiayaan; f. jangka waktu; g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan Kementerian; dan h. hal-hal lain yang dianggap perlu. (4) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Biro yang menangani bidang hukum dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal; b. Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (5) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri terhadap penerapan kaedah hukum dan format Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.

Pasal 18

(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan Mitra Kerja Sama. (2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Dalam Negeri. (3) Naskah final Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari: a. Biro yang menangani bidang kerja sama, Biro yang menangani bidang hukum, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan c. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 19

(1) Naskah final Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangai oleh pejabat yang berwenang menandatangai Naskah Kerja Sama. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. Pimpinan Tinggi Madya; atau c. Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Proses penandatanganan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri menjadi tanggung jawab Unit Pemrakarsa. (4) Penandatanganan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan pejabat penandatangan.

Pasal 20

(1) Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibubuhkan nomor dan didokumentasikan. (2) Penomoran dan pendokumentasian Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang telah ditandatangani dilakukan oleh Biro yang menangani bidang hukum.

Pasal 21

(1) Tahap pelaksanaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah kerja sama Dalam Negeri ditandangani. (2) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan unsur kegiatan: a. pembahasan, perumusan, dan penyusunan petunjuk operasional pelaksanaan kerja sama antar lembaga bersama mitra kerja sama; b. melaksanakan sosialisasi hasil kerja sama antar lembaga; c. melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kerja sama antar lembaga; dan d. membuat laporan secara berkala kegiatan kerjasama antar lembaga kepada Menteri atau Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 22

(1) Tahap pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan untuk menjamin agar tahapan proses kerja sama antar lembaga mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antar lembaga.

Pasal 23

(1) Tahap pengembangan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dapat dilakukan dengan pengembangan, penyempurnaan dan/atau penciptaan kegiatan kerja sama baru yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan kerja sama antar lembaga tersebut. (2) Pengembangan program kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. identifikasi hal baru yang muncul selama kegiatan kerja sama antar lembaga berlangsung; dan b. analisis kemungkinan pengembangan kerja sama antar lembaga untuk periode mendatang.

Pasal 24

(1) Pengakhiran kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h dilakukan, apabila: a. telah berakhir masa berlakunya kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dan tidak diperpanjang kembali; dan/atau b. terdapat penyimpangan terhadap kerja sama antar lembaga yang telah disepakati. (2) Pengakhiran kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan setelah kedua belah pihak bernegosiasi dan tidak dapat menemukan kata sepakat.

Pasal 25

Pelaksanaan Kerja Sama Payung untuk Kerja Sama Dalam Negeri disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak Kerja Sama Payung ditandatangani.

Pasal 26

Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama.

Pasal 27

Ketentuan mengenai penjajakan dan perundingan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 28

(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kerja sama. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang hukum, Kementerian Luar Negeri, dan unit kerja/instansi terkait lainnya.

Pasal 29

(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dibuat dengan memenuhi unsur-unsur yang paling sedikit terdiri atas: a. judul; b. tujuan; c. ruang lingkup Kerja Sama; d. kegiatan yang akan dilakukan; dan e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. perlindungan terhadap sumber daya genetik, pengetahuan, dan budaya tradisional; b. perjanjian alih material (material transfer agreement); c. kekayaan intelektual; d. alih teknologi; dan e. pengembangan kapasitas sumber daya manusia. (3) Perumusan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. telaah aspek substansi dan program; dan b. telaah aspek hukum. (4) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang kerja sama, dan unit kerja/ instansi terkait lainnya. (5) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengkaji isi naskah Kerja Sama yang meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. bentuk; d. pelaksanaan; e. pembiayaan; f. jangka waktu; g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan Kementerian; dan h. hal-hal lain yang dianggap perlu. (6) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Biro yang menangani bidang hukum dan unit kerja/instansi terkait lainnya. (7) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mengkaji isi naskah Kerja Sama terhadap penerapan kaedah hukum dan format Naskah Kerja Sama.

Pasal 30

(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain. (2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Luar Negeri dengan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Luar Negeri. (3) Naskah final Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari Biro yang menangani bidang kerja sama dan Mitra Kerja Sama/pihak negara lain.

Pasal 31

(1) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 26 dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri yang diprakarsai dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.

Pasal 32

Dalam hal terjadi perpanjangan Kerja Sama, perumusan Naskah Kerja Sama harus dilakukan dengan menelaah laporan dari Unit Pemrakarsa mengenai hasil pelaksanaan Kerja Sama sebelumnya.

Pasal 33

(1) Unit Pemrakarsa harus menyampaikan laporan setiap Kerja Sama yang dilaksanakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Laporan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diunggah ke aplikasi sistem informasi Kerja Sama Kementerian. (4) Sistem informasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Biro yang menangani bidang kerja sama.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2018 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA