Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Petunjuk pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. menjadi Petunjuk Pelaksanaan Anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. terlaksananya anggaran yang efektif, efesien, tertib dan transparansi dan akuntabel, serta pencairan dana secara tepat waktu; c. terlaksananya pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara baik, benar dan berkualitas; dan d. terlaksananya penyerahan hasil pelaksanaan anggaran dari PPK kepada KPA pada setiap satuan kerja (satker) setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mencakup petunjuk teknis pelaksanaan mengenai pengelola keuangan, mekanisme pencairan anggaran, revisi anggaran.

Pasal 4

Sasaran pengguna dari Petunjuk Pelaksanaan Anggaran adalah pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan APBN, hibah dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang terdiri dari: a. Pejabat Pengguna Anggaran (PA); b. Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); d. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP- SPM); e. Bendahara Pengeluaran; dan f. Bendahara Penerimaan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA