Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAKSWADAYA MASYARAKAT

PERMENDESA No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. 2. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan. 3. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 6. Standar Kompetensi adalah rumusan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu. 8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja. 10. Asesor Kompetensi adalah pelaksana pengujian kompetensi teknis yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi. 11. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatannya. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.

Pasal 3

(1) Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Pasal 4

Instansi Pembina dalam penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melakukan: a. perencanaan kebutuhan jumlah peserta dan rencana anggaran biaya; b. sosialisasi kepada Instansi Pembina, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah tentang mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi; c. pembentukan tim penyelenggara pada masing-masing dengan beranggotakan berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 5

(1) Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat pertama kali pada Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; b. PNS yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; c. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan diangkat melalui promosi; dan d. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi; (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Instansi Pembina; b. kementerian/lembaga; dan c. pemerintah daerah.

Pasal 6

(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan b. memiliki sertifikat pelatihan dasar penggerak swadaya masyarakat berbasis kompetensi dan/atau pelatihan pemberdayaan masyarakat. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; b. berijazah paling kurang S-1 (strata satu)/D-4 (diploma empat); c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun; e. dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan, dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan f. memiliki angka kredit minimal yang telah ditetapkan untuk jenjang jabatan yang dituju. (3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan yang dituju; c. memiliki kompetensi untuk jenjang jabatan yang sedang diduduki; d. memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat paling sedikit 2 (dua) tahun; dan e. dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan, dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan masyarakat. (4) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d harus: a. memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan b. melakukan kegiatan sesuai standar kompetensi teknis pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), peserta Uji Kompetensi harus melengkapi dokumen pendukung. (6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. daftar riwayat hidup; b. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan PNS, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan pegawai terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. salinan nilai penilaian angka kredit; dan f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Hak peserta Uji Kompetensi, meliputi: a. mendapatkan penjelasan tentang Uji Kompetensi; b. mendapatkan umpan balik hasil pengujian; c. mendapatkan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan kompeten; d. melakukan banding terhadap hasil Uji Kompetensi; e. menyampaikan keluhan kepada Penyelenggara Uji Kompetensi; f. peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya; dan g. peserta yang telah mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan, pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. (2) Kewajiban peserta Uji Kompetensi, meliputi: a. mengumpulkan dan menyerahkan berkas data dukung yang diperlukan; b. mengajukan permohonan Uji Kompetensi ke pimpinan instansi pengguna dengan diketahui atasan langsung; dan c. mengikuti uji kompetensi sesuai dengan tempat, waktu dan metode yang telah ditetapkan.

Pasal 8

(1) Uji Kompetensi dapat diselenggarakan oleh: a. Instansi Pembina; b. kementerian/lembaga: atau c. pemerintah daerah. (2) Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dapat menunjuk tim penyelenggara Uji Kompetensi. (4) Tim penyelenggaran Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Instansi Pembina; b. kementerian/lembaga; atau c. pemerintah daerah. (5) Tim penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. (6) Tim penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat atau kepala badan kepegawaian daerah.

Pasal 9

(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi pada jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diujikan. (4) LSP menugaskan Asesor yang memiliki Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Serifikasi Profesi yang masih berlaku untuk melakukan Uji Kompetensi. (5) Pelaksanaan Uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang Penggerakan Swadaya Masyarakat dan dapat dilakukan pemantauan oleh Badan Nasional Serifikasi Profesi. (6) Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas: a. menyusun dan mengembangkan materi uji kompetensi; b. melakukan uji; dan c. mengolah, serta merekomendasikan hasil uji. (7) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode: a. verifikasi portofolio; b. tes uji tertulis; c. tes lisan; d. wawancara; e. simulasi/demonstrasi; dan/atau f. verifikasi pihak ketiga. (8) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pelaksanaan Uji Kompetensi pada setiap jenjang jabatan dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yang diinformasikan pada bulan Januari. (10) Unit kerja pada Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Tata cara Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. usulan calon peserta Uji Kompetensi oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/kepala badan kepegawaian daerah, untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikator masing-masing; b. dokumen hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan tembusan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi Instansi Pembina untuk dilakukan verifikasi sebagai dasar penetapan calon peserta Uji Kompetensi; dan c. penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada LSP dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Instansi Pembina, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala badan kepegawaian daerah. (2) Uji Kompetensi secara mandiri yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah melalui mekanisme: a. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah menyampaikan permohonan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyampaikan persetujuan penyelenggaraan uji kompetensi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah permohonan diterima dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi Pembina c.q. kepala biro kepegawaian dan organisasi; c. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah menyampaikan informasi kepada calon peserta tentang rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; d. calon peserta Uji Kompetensi diusulkan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala badan kepegawaian daerah untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikator masing- masing; e. dokumen hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian Instansi Pembina c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi Instansi Pembina untuk dilakukan verifikasi sebagai dasar penetapan calon peserta Uji Kompetensi; f. penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf e, disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada LSP dengan tembusan kepada sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/kepala badan kepegawaian daerah; dan g. penetapan calon peserta Uji Kompetensi yang berasal dari Instansi Pembina ditembuskan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 11

(1) Verifikasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi berupa kelengkapan berkas usulan sebagaimana persyaratan yang tertuang dalam Standar Kompetensi sesuai dengan jenjangnya. (2) Tim verifikasi di Instansi Pembina, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan Uji Kompetensi.

Pasal 12

(1) Peserta yang direkomendasi kompeten atau belum kompeten oleh asesor dilaporkan kepada ketua LSP. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) LSP melakukan sidang pleno untuk MENETAPKAN kompeten atau belum kompetennya para peserta Uji Kompetensi. (3) Peserta yang dinyatakan kompeten atau belum kompeten berdasarkan hasil sidang pleno dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada Instansi Pembina, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang mengusulkan peserta Uji Kompetensi. (4) Peserta yang dinyatakan kompeten diberikan sertifikat kompetensi oleh LSP yang teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Pasal 13

(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf f, diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya. (2) Peserta yang telah mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi dari sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan, kepala badan kepegawaian daerah pada Instansi Pembina, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah.

Pasal 14

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh: a. pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa; dan b. sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Instansi Pembina paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan evaluasi Standar Kompetensi dan/atau pembinaan terhadap LSP.

Pasal 15

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam BAB III tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2021 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO