Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan di daerah Kabupaten/Kota.
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan;
b. tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan;
c. pendanaan;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pemeriksaan;
g. serah terima barang; dan
h. sanksi administratif.
Pasal 4
(1) Menteri menugaskan kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan kebijakan Pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan sesuai tugas pembantuan.
(2) Dalam penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan kawasan perdesaan; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan kawasan perdesaan.
(3) Penugasan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan serta penetapan lokasi dan alokasi tugas pembantuan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Tugas Pembantuan akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Satuan Kerja yang menangani.
Pasal 5
(1) Bupati atau walikota MENETAPKAN SKPD pelaksana tugas pembantuan Kementerian.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian.
(3) Bupati/Walikota diberi wewenang mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan.
(4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Apabila ada pergantian pejabat pengelola keuangan, Bupati/Walikota segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.
Pasal 6
Pejabat pengelola keuangan dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan program pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan yang ditugaskan.
(2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau Bupati/Walikota.
Pasal 8
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 9
(1) Tugas pembantuan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pembangunan kawasan perdesaan yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dibebankan pada APBN.
(2) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(3) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana tugas pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setiap 2 (dua) bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Pasal 11
Kepala SKPD Kabupaten menyusun serta menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Bupati/Walikota melalui BAPPEDA dan selanjutnya BAPPEDA melaporkan kepada Menteri.
Pasal 12
(1) Menteri melakukan dan pengawasan dalam penyelenggaraan tugas pembantuan.
(2) Bupati/Walikota selaku penerima penugasan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan pedoman, standar, fasilitas, bimbingan teknis, pamantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.
Pasal 13
(1) Pemeriksaaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
(2) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(3) Pemeriksaan internal pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
(4) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
Pasal 14
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala SKPD berkewajiban melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Pasal 15
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari Pusat ke Kabupaten/Kota.
(2) SKPD yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan berkewajiban melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan tugas pembantuan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan pencairan dana tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; dan
b. penghentian alokasi dana tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan tugas pembantuan tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tugas pembantuan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
